Umroh. com – Umat muslim biasanya setelah melakukan puasa Ramdhan mereka melanjutkan puasa sunnah yaitu puasa Syawal. Waktu puasa Syawal biasanya di bulan Syawal selama enam hari. Melaksanakan puasa ini atas anjuran sunnah Rasulullah. Setelah menyelesaikan puasa Ramadhan dan dilanjutkan berpuasa selama enam hari di bulan Syawal, maka bagi yang melakukan akan seperti berpuasa selama setahun.
Baca juga : Benarkah Dosa Ghibah Lebih Berat dari Zina?
Waktu Puasa Syawal
Puasa Syawal dilaksanakan setelah Hari Raya Idul Fitri atau mulai tanggal 2 Syawal, sampai akhir bulan Syawal. Bulan Syawal memiliki makna ‘peningkatan’. Maksudnya, setiap Muslim diharapkan dapat meningkatkan ibadah dan amal baiknya usai Ramadhan.
Umroh.com merangkum, hukum berpuasa enam hari di bulan Syawal adalah sunnah yang boleh dilaksanakan mulai tanggal dua Syawal. Apabila melaksanakan puasa sunnah enam hari ini pada tanggal satu Syawal maka hukumnya tidak sah dan haram. Dalam hadits disebutkan, dari Abu Sa’id al-Khudri, dia berkata,
“Nabi Muhammad Saw, melarang berpuasa pada dua hari raya; idul fitri dan idul adha(maksudnya tanggal satu Syawal atau sepuluh bulan Dzulhijjah.
Praktik berpuasa 6 hari di bulan Syawal sama dengan berpuasa di bulan Ramadhan, boleh bersahur dan berhenti sahur saat waktu imsak. Perbedaannya, pada saat melaksanakan puasa 6 hari di bulan Syawal, boleh dilakukan secara berurutan atau berselang hari yang penting masih di bulan Syawal. Namun apabila merujuk pada firman Allah dalam surat Ali Imran ayat 133, sebaiknya dilaksanakan sesegera mungkin.
Allah berfirman, “Bersegeralah kamu mencari ampunan dari Tuhanmu dan mendapatkan surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa.”
Jika Syawal sudah habis boleh saja seseorang berpuasa Syawal tiga hari setelah Idul Fithri misalnya, baik secara berturut-turut atau pun tidak, karena dalam hal ini ada kelonggaran. Namun, apabila seseorang berpuasa syawal hingga keluar waktu (bulan Syawal) karena bermalas-malasan maka dia tidak akan mendapatkan ganjaran puasa syawal.
Apabila seseorang memiliki udzur (halangan) seperti sakit, dalam keadaan nifas, sebagai musafir, sehingga tidak berpuasa enam hari di bulan syawal, maka boleh orang seperti ini meng-qadha’ (mengganti) puasa syawal tersebut di bulan Dzulqa’dah.
Mana yang Lebih Utama Membayar Utang Puasa atau Melaksanakan Puasa Syawal?
Para ulama berbeda pendapat mengenai keabsahan dan kebolehan puasa sunah sebelum qadha puasa. Mereka khilaf (berselisih) dalam dua pendapat dan dua riwayat dari Imam Ahmad ada pada dua pendapat tersebut. Dan yang sahih hukumnya boleh.
Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits sahih yang marfu’:
“Barangsiapa yang puasa Ramadan lalu mengikutinya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia mendapat pahala puasa setahun penuh” (HR. Muslim no. 1164).
Sabda beliau “…puasa Ramadan lalu mengikutinya…” dimaknai oleh sejumlah ulama kepada wajibnya menyempurnakan puasa Ramadan sebelum mengerjakan puasa sunah. Dan ini juga zahir perkataan dari Sa’id bin Musayyab yang dibawakan Al-Bukhari secara mu’allaq (tidak menyebutkan sanad secara lengkap), beliau berkata tentang puasa sunah sepuluh hari (bulan Dzulhijjah) sebelum qadha puasa Ramadan:
“Tidak dibenarkan kecuali diawali dengan (qadha) puasa Ramadan“
Mulai hari ini kuatkan Niat mu kebaitullah dan wujudkan bersama Umroh.com!
[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]
Al-Baihaqi dan Abdurrazzaq meriwayatkan dari Ats-Tsauri, dari Utsman bin Muhib, ia berkata: Aku mendengar Abu Hurairah ketika ditanya seseorang:
“Saya memiliki beberapa hari utang puasa Ramadan, bolehkah saya puasa sunah sepuluh hari? Abu Hurairah menjawab: tidak boleh. Orang tersebut bertanya: mengapa? Abu Hurairah menjawab: dahulukan hak Allah, kemudian baru kerjakan yang sunah semaumu“.
Dan diriwayatkan oleh Abdurrazzaq, dari Ibnu Juraij, dari ‘Atha bahwa beliau menganggap hal itu makruh.
Dan diriwayatkan oleh Abdurrazzaq, dari Sufyan, dari Hammad bahwa ia berkata:
“Aku bertanya kepada Ibrahim bin Sa’id bin Jubair tentang seorang lelaki yang memiliki beberapa hari utang puasa Ramadan, bolehkah ia puasa sunah sepuluh hari? Ibrahim bin Sa’id berkata: tidak boleh, dahulukan yang wajib.“
Dan mengakhirkan qadha puasa Ramadan hingga bulan Sya’ban hukumnya boleh, berdasarkan perbuatan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Sebagaimana diriwayatkan Al-Bukhari dari Abu Salamah, ia berkata: aku mendengar Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
“Aku pernah memiliki utang puasa Ramadan, dan aku tidak bisa menunaikannya hingga di bulan Sya’ban“
Pendapat yang sahih adalah boleh mengakhirkan qadha puasa Ramadhan walaupun bukan karena darurat, dengan cacatan bahwa menyegerakannya lebih utama. Jika tanpa darurat saja boleh, tentu mengakhirkannya karena mengerjakan puasa Syawal lebih layak untuk dibolehkan. Dan ini adalah salah satu riwayat dari pendapat Imam Ahmad rahimahullah.
Dengan catatan, bahwa ulama sepakat bahwa yang lebih utama adalah mendahulukan qadha puasa dan melepaskan diri dari tanggungan. Dalam pandangan kami, inilah makna yang diinginkan oleh Abu Hurairah, Sa’id bin Musayyib, Atha, Sa’id bin Jubair, Ibrahim bin Sa’id pada riwayat-riwayat di atas.
Dan perlu dicatat juga, bahwa orang yang tidak puasa Ramadhan karena suatu uzur maka ditulis baginya pahala puasa untuk hari yang ia tinggalkan tersebut walaupun ia belum menunaikan qadha puasanya. Karena orang yang terhalang karena suatu uzur itu dihukumi sebagaimana orang yang mengamalkan amalan yang sah. Sebagaimana dalam sebuah hadis:
“Jika seorang hamba sakit atau sedang safar, maka ditulis baginya pahala amalan yang biasa ia lakukan dalam keadaan sehat dan tidak safar” (HR. Bukhari no. 2996).
Dan qadha puasa Ramadan waktunya luas, sedangkan puasa Syawal waktunya terbatas, sempit dan cepat berlalu”
Fatwa Imam Ibnu Utsaimin tentang wanita yang memiliki utang puasa ramadhan, sementara dia ingin puasa syawal,
“Jika seorang wanita memiliki utang puasa ramadhan, maka dia tidak boleh puasa syawal kecuali setelah selesai qadha. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barang siapa yang melaksanakan puasa Ramadan, kemudian dia ikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal…”. Sementara orang yang masih memiliki utang puasa ramadhan belum disebut telah berpuasa ramadhan. Sehingga dia tidak mendapatkan pahala puasa 6 hari di bulan syawal, kecuali setelah selesai qadha.” (Majmu’ Fatawa, 19/20).
Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di umroh.com!
Para ulama mengatakan, selama bulan Syawal itu boleh melaksanakan puasa. Sehingga apabila kuat berpuasa, maka bisa membayar utang puasa Ramadhan terlebih dahulu lalu dilanjutkan puasa sunah Syawal di bulan tersebut.