Islam memperbolehkan berburu binatang asalkan binatang tersebut dikonsumsi bukan untuk diperjual belikan. Para ulama fikih sepakat dalam berpendapat jika dasar hukum Islam berburu adalah mubah atau diperbolehkan untuk dilakukan. Akan tetapi hukumnya akan berubah menjadi haram jika dilakukan saat ibadah haji atau umroh seperti yang sudah dijelaskan dalam Al-Quran surah Al-Ma’idah ayat 2 dimana seseorang yang sudah menunaikan ibadah haji atau umroh diperbolehkan untuk berburu.
Baca juga: Fakta Menarik soal Jejak Budaya Islam di Amerika Serikat
Umroh.com merangkum, ulama mazhab merinci perihal hukum berburu menurut motivasi orang yang melakukan berburu tersebut. Berburu hukumnya adalah mubah apabila daging buruan bisa dipakai untuk dikonsumsi dan hukumnya sunnah apabila dipakai untuk mencukupi kebutuhan keluarga dan hukumnya menjadi wajib jika dipakai untuk kelangsungan hidup dalam keadaan darurat namun akan berubah menjadi makruh jika hanya dilakukan untuk senang senang atau main main dan haram jika berburu yang dilakukan hanya untuk menyiksa atau menganiaya binatang buruan tersebut.
Permainan yang melalaikan manfaat, dibolehkan dan disetujui Islam adalah berburu atau memburu di daratan dan lautan, dengan dasar dalil firman Allah Ta’ala:
“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan, dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram.” (QS. Al Maidah 5: 96).
Baca juga: Yuk Baca Al Quran dan Terjemahannya di Sini!
Aturan berburu sesuai dengan syariat Islam
1. Alat berburu
Aturan berburu yang pertama pada prinsipnya Islam tidak membatasi alat yang digunakan harus seperti apa bentuknya, hanya saja yang terpenting bisa melukai binatang buruannya seperti pedang, pisau atau panah, dan bisa juga dilakukan dengan binatang pemburu.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
…..يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَيَبْلُوَنَّكُمُ اللَّهُ بِشَيْءٍ مِّنَ الصَّيْدِ تَنَالُهُ أَيْدِيكُمْ وَرِمَاحُكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya Allah akan mengujimu dengan sesuatu dari binatang buruan yang mudah didapat oleh tangan dan tombakmu…”. (Al Maidah: 94)
Disyaratkan merobek jasad binatang buruan dan menembuskan senjata ke badannya pada saat berburu dengan senjata.
Baca juga: Selain Berburu, Anda Juga Bisa Ajak Keluarga untuk Pergi Umroh, Ini Cara Mudahnya!
2. Berburu dengan Menggunakan Binatang Berburu
Islam mengatur mereka yang berburu dengan bantuan hewan disyariatkan haruslah dengan hewan yang benar-benar terlatih dan binatang tersebut tidak memakan binatang buruannya (jika ia mendapatkannya) serta tidak ada bintang lain yang ikut memburu binatang tersebut. sebagaimana firman allah :
“… Dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang-binatang buas yang telah kamu ajarkan dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah ke-padamu…” (Al Maidah: 4)
3. Menyebut nama Allah ketika hendak berburu
Menyebut Nama Allah pada saat hendak memanah atau melepas binatang pemburu juga merupakan syarat halalnya hewan buruan.
Dari ‘Adi bin Abi Hatim Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku telah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang al-mi’raadh (panah yang tidak mempunyai bulu dan tumpul), maka beliau menjawab:
“Apabila yang mengenai hewan itu adalah bagian yang tajam, maka makanlah dan apabila yang mengenai hewan itu adalah batang panah kemudian mati maka hewan itu mati terbentur, jangan dimakan.’ Aku bertanya lagi, ‘Aku melepaskan anjingku.’ Beliau menjawab, ‘Apabila engkau melepaskan anjingmu dan engkau menyebut Nama Allah, maka makanlah.’ Kemudian aku bertanya lagi, ‘Apabila anjing itu memakan (hewan buruan itu)?’ ‘Jangan dimakan, sesungguhnya ia tidak menangkap (hewan itu) untukmu, ia menangkapnya untuk dirinya sendiri,’ jawab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku bertanya lagi, ‘Aku melepaskan anjingku dan aku menjumpai anjing lain bersamanya?’ Rasulullah menjawab, ‘Jangan dimakan, sesungguhnya engkau menyebut Nama Allah untuk anjingmu saja dan tidak menyebut Nama Allah untuk anjing yang lain.” ( HR. Bukhari dan Muslim).
4. Berburu dengan hewan tak terlatih
Apabila kita berburu dengan hewan atau anjing yang tidak terlatih maka hasil buruannya tidak halal untuk dimakan kecuali hewan itu masih hidup dan disembelih.
Dari Abi Tsa’labah al-Khusyani, ia berkata, “Aku pernah bertanya, ‘Wahai Nabiyullah, kami pernah berada di sebuah negeri orang-orang Ahli Kitab, apakah kami boleh makan dengan bejana-bejana mereka? Kami juga pernah berada di daerah berburu, aku berburu dengan panah dan anjingku yang tidak terlatih serta anjing yang terlatih, manakah yang baik bagiku?’ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:
“Adapun apa yang engkau ceritakan mengenai Ahli Kitab, apabila engkau mendapatkan bejana selain bejana mereka janganlah engkau makan dengan bejana mereka, apabila engkau tidak mendapatkan selain bejana mereka, maka cucilah bejana itu kemudian makanlah dengannya. Adapun binatang yang engkau buru dengan panahmu dan engkau menyebut Nama Allah maka makanlah, dan binatang yang engkau buru dengan anjingmu yang terlatih dan engkau menyebutkan Nama Allah, maka makanlah, sedangkan binatang yang engkau buru dengan anjingmu yang tidak terlatih kemudian engkau dapat menyembelihnya, maka makanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Baca juga: Ini Pesan Nabi Isa yang Tertulis di Al Quran
5. Hewan Buruan Yang Jatuh ke Air
Aturan berburu ini berlaku apabila hewan buruan itu jatuh ke dalam air, maka hewan tersebut haram dimakan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Adi bin Hatim:
“Apabila engkau melepaskan anak panahmu dan menyebut Nama Allah, kemudian mendapatkan (binatang buruan)nya telah mati, maka makanlah kecuali jika engkau mendapatkannya jatuh ke dalam air karena sesungguhnya engkau tidak tahu apakah air atau panahmu yang telah membunuhnya.” (HR. Muslim)
6. Apabila Hewan Buruan Hilang Dua Atau Tiga Hari kemudian Didapatkan Kembali
Apabila seseorang melepaskan anak panahnya tepat mengenai hewan buruannya dan hewan itu lari menghilang dua atau tiga hari kemudian ia menemukannya kembali, maka ia boleh memakannya selama belum membusuk.
Dari ‘Adi bin Hatim Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Apabila engkau memanah hewan buruanmu (kemudian hewan itu lari-pent) dan engkau menemukan hewan itu setelah satu atau dua hari, dan engkau tidak menemukan pada hewan tersebut kecuali bekas panah, maka makanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Abi Tsa’labah, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
“Apabila engkau melepaskan anak panahmu dan (hewan itu) hilang kemudian engkau mendapatkannya kembali, maka makanlah selama (hewan itu) belum membusuk.” ( HR. Muslim)
Itulah aturan-aturan mengenai berburu dan berburu yang dihalalkan atau diperbolehkan untuk dimakan hasil buruan tersebut. Semoga kita selalu mengikuti syariat Islam yang diajarkan.