Umroh.com – Ketika seorang muslim meninggal, muslim yang lain wajib mengurus jenazahnya. Mulai dari memandikan, mengkafani, mensholatkan, hingga menguburkan. Sebagai tindakan pertama yang harus dilakukan, memandikan jenazah hukumnya fardhu kifayah. Tentu, kita tidak boleh sembarangan dalam memandikan jenazah. Patuhilah cara memandikan jenazah sesuai syariat Islam.
Cara Memandikan Jenazah
Ada dua cara memandikan jenazah yang diatur dalam syariat Islam. Pertama, cara minimal. Kedua, cara sempurna.
Cara minimal berarti memandikan jenazah dengan memastikan bahwa makna mandi sekaligus kewajiban terhadap jenazah sudah terpenuhi. Cara minimal ini cukup dilakukan dengan meratakan air ke seluruh anggota badan. Lebih rinci, najis di tubuh jenazah dihilangkan, kemudian jenazah disiram air secara merata. Dengan demikian, kewajiban terhadap jenazah telah gugur dan jenazah bisa dikatakan telah dimandikan.
Sementara itu, cara sempurna dilakukan dengan pertama kali membasuh area tersembunyi pada jenazah. Lalu mewudhukan dan menggosok tubuh jenazah dengan daun bidara. Terakhir, mengguyur air ke seluruh tubuh jenazah sebanyak tiga kali.
Sunnah Memandikan Jenazah Dengan Daun Bidara
Dituturkan oleh Abdullah bin Abbas, dahulu ada seorang lelaki yang sedang wukuf di Arafah bersama Rasulullah. Tiba-tiba ia terjatuh dari hewan tunggangannya lalu meninggal. Maka Rasulullah bersabda, “Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain, jangan beri minyak wangi dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah” (HR.Bukhari dan Muslim).
Rasulullah juga memerintahkan orang-orang untuk memandikan jenazah putrinya, Zainab, dengan menggunakan daun bidara. Dituturkan Ummu ‘Athiyyah, “Salah seorang putri Rasulullah meninggal (yaitu Zainab). Maka beliau keluar dan bersabda, “Mandikanlah ia tiga kali, atau lima kali atau lebih dari itu jika kalian menganggap itu perlu. Dengan air dan daun bidara. Dan jadikanlah siraman akhirnya adalah air yang dicampur kapur barus, atau sedikit kapur barus. Jika kalian sudah selesai, maka biarkanlah aku masuk”.
Ketika kami telah menyelesaikannya, maka kami beritahukan kepada beliau. Kemudian diberikan kepada kami kain penutup badannya, dan kami menguncir rambutnya menjadi tiga kunciran, lalu kami arahkan ke belakangnya” (HR.Bukhari dan Muslim).
Orang yang Boleh Memandikan Jenazah
Orang yang boleh memandikan jenazah adalah orang yang memahami cara memandikan jenazah sesuai syariat Islam. Di sini, kerabat dari jenazah lebih diutamakan. Sebagaimana dahulu, orang yang memandikan jenazah Rasulullah adalah Ali bin Abi Thalib serta kerabat Nabi yaitu Al Abbas, Al Fadhl bin Al Abbas, dan Shalih, pembantu Rasulullah (HR.Ibnu Majah).
Aturan dasarnya, jenazah laki-laki wajib dimandikan oleh laki-laki. Sementara jenazah perempuan wajib dimandikan oleh perempuan. Kecuali suami istri. Suami boleh memandikan jenazah istrinya, dan sebaliknya. Tujuannya, untuk menutupi aurat jenazah. Sedangkan bagi anak yang berusia kurang dari tujuh tahun boleh dimandikan oleh perempuan atau laki-laki.
Tahapan Cara memandikan Jenazah Sesuai Syariat Islam
- Siapkan peralatan untuk memandikan jenazah sebagai berikut:
- Sarung tangan, kain, dan masker. Agar orang yang memandikan jenazah tidak terkena najis, kotoran, atau tertular penyakit.
- Kain untuk menggosok badan jenazah. Boleh juga menggunakan spons.
- Kapur barus yang sudah dilarutkan dengan air.
- Daun Bidara. Busanya digunakan untuk mencuci rambut jenazah. Jika tidak menemukan daun bidara, kita bisa menggunakan shampo.
- Gayung dan ember berisi air.
- Kain untuk menutup aurat jenazah.
- Plester untuk menutup luka yang ada di tubuh jenazah.
- Gunting kuku. Ini dipakai saat kuku jenazah perlu dipotong.
- Handuk.
- Letakkan jenazah di atas tempat yang lebih tinggi (seperti papan kayu) dan di tempat yang tertutup dari pandangan orang banyak.
- Melepas pakaian yang melekat di tubuh jenazah, lalu menutup aurat jenazah dengan kain.
- Lemaskan persendian jenazah agar lebih mudah dimandikan. Syekh Abdullah bin Jibrin menjelaskan caranya, yaitu dengan merentangkan pundak lalu ditekuk, merentangkan tangan lalu ditekuk, dan tekuk kaki lalu direntangkan. Lakukan masing-masing lakukan dua atau tiga kali hingga jenazah mudah dimandikan. Ingatlah untuk berlaku lembut, karena Rasulullah bersabda, “Memecah tulang orang yang telah meninggal dunia adalah seperti memecahnya dalam keadaan hidup” (HR.Abu Daud).
- Berniat dan membaca basmallah.
- Jika jenazah bukan wanita hamil, angkat kepalanya hingga mendekati posisi duduk, lalu tekan-tekan perutnya secara lembut, sambil diperbanyak aliran air. Lalu lakukan istinja dengan tangan yang terlapisi kain.
- Bersihkan mulut dengan memasukkan kain basah dengan jari, lalu gosok gigi, serta kedua lubang hidungnya. Bersihkan tanpa memasukkan air.
- Mewudhukan jenazah.
- Cuci kepala dan jenggot dengan busa dari daun bidara. Cuci juga bagian depan dan belakang. Lalu siram air ke seluruh tubuhnya. Disunnahkan untuk melakukannya sebanyak tiga kali, dan memulai dari sebelah kanan. Disunnahkan pula untuk melewatkan air pada perut dengan tangan. Gunakan air kapur barus dan bidara pada siraman terakhir.
- Sisir rambutnya. Disunnahkan pula menyemir rambut, memotong kumis, serta memotong kuku yang panjang. Bagi jenazah wanita, rambut dikepang menjadi tiga kepangan dan diletakkan di bagian belakangnya.
Orang yang Telah Memandikan Jenazah Disunnahkan Untuk Mandi
Setelah memandikan jenazah, orang yang memandikan juga disunnahkan untuk mandi. Sebagaimana sabda Rasulullah, “Barangsiapa yang memandikan mayit, maka hendaklah dia mandi. Dan barangsiapa yang memikul jenazah, maka hendaklah dia wudhu“ (HR.Abu Daud).

