Rasulullah saw. juga mengkhawatirkan akan datangnya satu kaum yang hobi mereka hanya gemar membagus-baguskan bacaan al-Quran tetapi tidak mau mempraktekkan isinya, dan juga datangnya para pemimpin yang bodoh (imârah sufahâ’) serta para aparat yang zalim. Sabda beliau:
Aku mengkhawatirkan atas kalian enam perkara: kepemimpinan orang-orang bodoh, pertumpahan darah, jual-beli hukum, pemutusan silaturahmi, anak-anak muda yang menjadikan al-Quran sebagai seruling-seruling (musik) dan banyaknya algojo (yang zalim) (Shahîh al-Jâmi’, hlm. 216).
Bukan Sekadar Bacaan
Kaum Muslim tentu saja begitu disunnahkan untuk mau banyak dan sering membaca al-Quran. Namun demikian, al-Quran sendiri tentu bukan sekadar benda yang hanya berfungsi untuk dibaca saja. Lebih dari itu, al-Quran adalah kitab hukum. Al-Quran berisi petunjuk kehidupan dan hukum-hukum yang menyelesaikan berbagai persoalan hidup manusia. Jika membaca al-Quran adalah sunnah, maka mengamalkan isinya atau berhukum dengan hukum-hukumnya adalah wajib.
Sebagaimana diketahui, isi di dalam Al Quran juga memiliki pembahasan yang tidak terbatas pada aqidah saja. Selain membahas tema akidah, ayat-ayat al-Quran juga menjelaskan hukum-hukum Allah SWT bagi umat manusia mulai dari hukum-hukum seputar ibadah, akhlak, rumah tangga, ekonomi hingga pemerintahan dan militer. Hukum-hukum yang dikandung dalam al-Quran adalah hukum terbaik bagi manusia. Tak bisa ditandingi oleh hukum buatan manusia. Firman-Nya:
Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? (TQS al-Maidah [5]: 50).
Kewajiban berhukum dengan al-Quran adalah perkara yang tak bisa ditawar lagi. Banyak ayat yang memerintahkan kaum Muslim untuk berhukum dengan al-Quran. Allah SWT berfirman:
Hendaklah kamu (Muhammad) memutuskan perkara di antara mereka menurut wahyu yang telah Allah turunkan. Janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Berhati-hatilah kamu terhadap mereka supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian wahyu yang telah Allah turunkan kepadamu (TQS al-Maidah [5]: 49).
Allah SWT juga mengingatkan kaum Muslim agar tidak jatuh menjadi kelompok manusia yang fasik, zalim, bahkan kufur karena tidak berhukum pada hukum-hukum al-Quran:
Siapa saja yang tidak berhukum dengan wahyu yang telah Allah turunkan, mereka itulah orang-orang kafir (TQS al-Maidah [5]: 44).
Siapa saja yang tidak berhukum dengan wahyu yang telah Allah turunkan, mereka itulah orang-orang zalim (TQS al-Maidah [5]: 45).
Siapa saja yang tidak berhukum dengan wahyu yang telah Allah turunkan, mereka itulah orang-orang fasik (TQS al-Maidah [5]: 47).