1- Istilah “Hijab” telah mengalami metamorfosis.
2- Dari konotasi tabir (penutup), bahkan purdah, “Hijab” kini populer dg konotasi pakaian Muslimah yg menutup aurat.
3- aka, ada istilah “Hijabers” untuk komunitas pemakai “Hijab”.
4- Karena model dan bentuknya beragam, maka ada lagi istilah “Hijab Syar’i”.
5- Dengan konotasi pakaian Muslimah yang memenuhi kriteria syara’. Karena ada hijab yang tidak syar’i.
6- Bagi kaum hawa, seluruh tubuh wanita adalah aurat. Bahkan Nabi saw. bersabda, “Wanita itu aurat.”
7- “Ketika dia keluar (dari rumahnya), maka syaitan pun mengagungkannya.” (Hr. At-Tirmidzi)
8- Nabi menyebutnya dengan “aurat”, karena wanita merupakan kehormatan (kemuliaan) yang harus dijaga.
9- Jika ia dilepas keluar, maka ia akan digunakan syaitan sebagai perangkapnya untuk memerangkap lawan jenisnya.
10- Begitu luar biasa Islam menempatkan perempuan. Ia ditempatkan pada kedudukan yg terhormat, dan betul-betul dimuliakan.
11- Sampai-sampai ketika seseorang terbunuh, karena membela kehormatannya (wanita) pun dinyatakan mati syahid.
12- Nabi bersabda, “Siapa saja yang terbunuh, karena membela kehormatannya, maka dia mati syahid.” (Hr. At-Tirmidzi)
13- Karena itu, Islam pun menggariskan, bahwa kehormatan tersebut harus dijaga dan dilindungi.
14- Karena itu, Islam pun menggariskan, bahwa kehormatan tersebut harus dijaga dan dilindungi.
15- Baik oleh pemilik kehormatan itu sendiri, keluarga, masyarakat maupun Negara
16- Islam kemudian mewajibkan kaum perempuan menutup auratnya, dari ujung rambut hingga kakinya.
17- kecuali, wajah dan kedua telapak tangannya. Menutup dengan kain yang memang layak menjadi penutup
18- Penutup yang bisa menutupi kulitnya dari pandangan lawan jenisnya. Itulah yang disebut Satru al-aurat.
19- Maka, ketika Asma’ binti Abu Bakar masuk ke rumah Nabi saw. dengan pakaian tipis, baginda saw. membuang pandangannya.
20- Lalu Nabi saw.menasihati Asma’, “Wahai Asma’, jika wanita itu sudah haid (dewasa), maka tidak boleh nampak darinya..”
21- Kecuali ini dan ini, sambil menunjuk ke arah wajah dan telapak tangan Nabi.” (Hr. Abu Dawud)
22- Sikap Nabi membuang pandangan membuktikan, bahwa menutup aurat bukan sekedar berpakaian.
23- Tetapi pakaian yang bisa menutupi warna kulit. Pakaian yang tidak tembus pandang.
24- Jika tidak, maka meski berpakaian, tetapi aurat yang menjadi kehormatannya tetap saja tidak terlindungi.
25- Islam tidak saja menjaga dan melindungi kehormatan wanita dengan mewajibkannya menutup seluruh auratnya.
26- Tetapi juga melarangnya untuk berpakain yg bisa menarik perhatian lawan jenis. Meski, seluruh auratnya sudah tertutup.
27- Allah berfirman, “Dan hendaknya perempuan2 itu tdk melakukan tabarruj seperti yang dilakukan orang2 Jahiliyah dulu.”
28- Itulah titah Allah dlm Q.s. al-Ahzab: 33. Tegas, tdk boleh melakukan tabarruj. Berdandan menarik perhatian lawan jenis.
29- Di masa Jahiliyah, kaum hawa memakai gelang kaki, ketika mrk berjalan sambil menjejakkan kakinya ke tanah.
30- Agar terdengar suara gelang kakinya. Tujuannya untuk menarik kaum lawan jenisnya.
31- Kaum pria yg ada di sekitarnya pun telinga dan matanya tertuju kepadanya. Begitulah, dahulu mereka melakukan “tabarruj”.
32- Karena itu, Islam tidak saja melarang tabarruj, tetapi juga mewajibkan kaum perempuan menutup seluruh auratnya.
33- Tidak hanya sampai di situ, Islam menyempurnakan perlindungannya terhadap kaum perempuan dg mewajibkannya berjilbab.
34- “Jilbab” adalah jubah. Allah berfirman: “Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu..”
35- “serta perempuan kaum Mukmin, agar mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka.” (Q.s. al-Ahzab: 59)
36- Tidak hanya itu, Allah jg berfirman: “Hendaknya kaum perempuan itu mengulurkan kerudungnya hingga ke dada-dada mereka.”
37- tulah titah Allah, dalam Q.s. an-Nur: 31. Iya, Jilbab, yang tak lain adalah jubah, untuk menutup tubuh wanita.
38- Sedangkan himar, yang tak lain adalah kerudung, untuk menutup bagian kepala wanita hingga dada.
39- Jilbab dan himar itu, dua-duanya, ditetapkan sebagai pakaian wajib kaum perempuan ketika berada di luar rumah.
40- Semuanya itu untuk menjaga dan melindungi kehormatan kaum perempuan. Begitulah Islam menjaga dan melindungi wanita.
41- Wanita ditempatkan sebagai kehormatan yang wajib dilindungi dan dijaga, bahkan dengan taruhan nyawa sekalipun.
42- Lihatlah, bagaimana sikap Nabi saw., saat seorang wanita Muslimah, yg ujung jubahnya diikat orang Yahudi Bani Qainuqa’!
43- Ketika wanita itu hendak meninggalkan lapak Yahudi itu, dia pun terjatuh, jubahnya tersingkap, dan auratnya terlihat.
44- Dampak dari peristiwa ini, Nabi saw. pun murka. Yahudi Bani Qainuqa’ pun akhirnya diperangi dan diusir dari Madinah.
45- Lihatlah, bagaimana Khalifah al-Mu’tashim, saat memenuhi jeritan wanita yang memanggil namanya, “Wahmu’tashimah!”
46- (Wahai al-Mu’tashim, di manakah Engkau!). Khalifah agung itu pun kerahkan tentara untuk menuntut kehormatan wanita itu.
47- Wanita naas yang jilbabnya ditarik tentara Romawi itu membuat Khalifah al-Mu’tashim murka.
48- Lihatlah, akibatnya,30,000 tentara Romawi tewas, dan lainnya menjadi sabaya (semacam tawanan).
49- Benteng Amuriah yang angker itu pun berhasil ditaklukkan oleh Khalifah yang agung itu (Ibn Katsir, al-Bidayah, I/1601).
50- Begitulah Islam memandang kehormatan wanita. Apapun dipertaruhkan untuk menjaga dan melindunginya.
51- Maka, ketika ada wanita yang mengumbar auratnya, dia tidak saja melawan perintah dan larangan Allah SWT.
52- Tetapi, wanita itu juga menjatuhkan martabat dan kehormatannya sendiri, di hadapan Allah dan manusia.
53- Siapa saja yg melecehkannya, tidak saja melecehkan kehormatan wanita, tapi telah melecehkan Dzat Pentitah, Allah SWT.
54- Maka berhijab bkn sekedar kewajiban, apalagi fashion. Tapi lebih dari itu, merupakan kehormatan dan kemuliaan wanita.
55- Begitulah Allah menjaga dan melindungi kehormatan wanita. Moga Allah melindungi anak-anak, isteri dan Muslimah kita.