Ribut-ribut soal penguasaan lahan, baik berbentuk lahan sawit, karet, kopi, teh, atau hutan pinus, hutan jati? Hutan perdu, sebenarnya tidak akan pernah selesai jika pendekatannya perspektif kapitalistik.
Lain halnya, jika Islam yang diterapkan. Persoalan penguasaan lahan dan hutan oleh segelintir orang (kaum kapitalis) ini bisa tuntas. Pemimpin sebuah negara, tidak perlu menunggu para taipan yang menguasai lahan ini mengembalikan lahan kepada negara secara sukarela. Lagipula, pernyataan *’Negara menunggu pengembalian lahan untuk dibagikan kepada rakyat’* itu adalah pernyataan utopis. Mana ada yang mau ?
Jika Islam yang diterapkan, maka mekanisme penguasaan lahan itu akan diatur sebagai berikut :
*Pertama,* untuk lahan yang berbentuk hutan, baik hutan lindung, hutan tanaman industri, hutan perdu, hutan alam, hutan bakau, atau berbagai jenis hutan lainnya, maka hanya negara yang boleh menguasainya, mewakili umat selaku pemiliknya. Negara, mengelola hutan untuk digunakan demi kemaslahatan Islam dan kaum muslimin.
Setiap kepemilikan hutan, yang menyerobot hak umat, seperti penguasaan hutan atas dalih Hak Penguasaan Hutan (HPH), hak atas guna usaha (HGU), kesemuanya batal demi hukum. Kepemilikan yang menyelisihi syariah -yakni realitas hutan yang musti dimiliki dan dimanfaatkan secara bersama oleh umat- yang kemudian dipagari, dikuasai oleh individu atau korporasi, baik domestik, asing maupun aseng, hakekatnya telah merampas hak umat selaku pemilik hutan secara kolektif.
Rasulullah SAW bersabda :
اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْكَلإَِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu padang rumput, air dan api.“
Dengan demikian, hutan terkategori kepemilikan umum (Milkiyatul Ammah/Public Property), sehingga haram (terlarang) bagi individu atau korporasi, baik domestik, asing maupun aseng, untuk menguasai atau memilikinya.
Karena hutan realitasnya adalah milik umat, maka negara (khilafah) dapat langsung mengambil alihnya dari individu atau korporasi, baik domestik, asing maupun aseng, secara sukarela atau dengan paksa (kekuatan). Siapapun yang menentang pengembalian konsesi lahan hutan yang diperolehnya, padahal konsesi itu batal demi hukum, kemudian melawan kebijakan negara untuk menyerahkannya maka negara akan memberi sanksi yang tegas.
Negara (khilafah) tidak perlu menunggu pengembalian lahan dimaksud, namun wajib melakukan tindakan secara aktif, mengambil alih lahan hutan dari individu atau korporasi, baik domestik, asing maupun aseng. Negara, wajib mengelolanya yang kemudian mengembalikan hasilnya kepada umat, Kepada kaum muslimin, kepada rakyat, selaku pemilik prinsipal hutan secara kolektif kolegial.
*Kedua,* jika lahan dimaksud berbentuk lahan pertanian maka harus dilihat dengan perincian sebagai berikut.
*Awalan,* jika kepemilikan dan penguasaan lahan pertanian itu dilakukan secara individu, sepanjang lahan tadi dimakmurkan, maksudnya dikelola agar lahan menjadi produktif, maka negara (khilafah) memberi jaminan kepada setiap individu untuk memiliki lahan pertanian, berapapun besaran dan luasannya, selama mampu mengelola dan memakmurkannya. Akan halnya, jika kepemilikan ini hanya untuk menguasai tetapi tidak mengelolanya, bahkan menelantarkannya, maka jika penelantaran lahan pertanian ini melebihi batas waktu 3 (tiga) tahun, makan negara akan merampas (mengambil alih) secara paksa lahan pertanian yang ditelantarkan ini untuk kemudian diberikan kepada individu rakyat lainnya yang produktif, yang mampu mengelolanya, agar terealisir esensi kepemilikan lahan pertanian yakni untuk dimanfaatkan atau agar lahan pertanian berproduksi.
Illat (sebab) langgengnya kepemilikan lahan pertanian adalah mengelolanya, memakmurkannya, baik dengan cara menanami dengan tanaman holtikultura, biji bijian, buah dan sayur, atau semacamnya. Namun jika lahan ditelantarkan, dan penelantaran itu lebih dari tiga tahun, maka kepemilikan lahan ini ilegal dan negara berhak merampasnya.
*Tsaniyan,* jika kepemilikan dan penguasaan lahan pertanian itu dilakukan melalui korporasi, dan korporasi itu adalah perseroan saham sebagaimana yang umum dilakukan saat ini, maka korporasi perseroan saham ini wajib dibubarkan atau dikonversi kedalam Syirkah Islami (Inan, Abdan, Wujuh, Mudhorobah, mawafaqoh).
Selanjutnya individu atau syirkah Islami ini diminta untuk mengelola lahan sebatas yang mampu dikelola, bukan seperti saat ini dimana perseroan saham (PT) mengelola ratusan ribu bahkan jutaan hektar lahan pertanian dengan menperkerjakan para pekerja.
Dengan dua mekanisme ini, maka lahan pertanian akan terdistribusi secara alamiah dan merata kepada rakyat, dan tujuan syariah untuk merealisir kemaslahatan umat bisa terpenuhi. Islam tidak mengenal istilah Land Reform (Reformasi Agraria) yang merampas hak tanah secara zalim kemudian membagikannya secara merata kepada rakyat. Islam juga mengharamkan konsep kebebasan kepemilikan, sehingga korporat perseroan saham (PT) bisa mengangkangi jutaan hektar lahan pertanian dan menghalangi individu rakyat lainnya untuk mengakses dan memiliki lahan pertanian.
Semua ini hanya bisa dilakukan jika negeri ini menerapkan syariat Islam secara kaffah, dan tentu saja menegakkan Daulah khilafah. Karena syariat Islam, hanya bisa tegak jika diterapkan dalam naungan Daulah khilafah.
Hanya saja, para taipan lahan baik pertanian maupun hutan, para gembong sawit dan karet, tentu tidak akan ridlo Islam diterapkan. Karena konsekuensi jika Islam diterapkan, maka demi hukum lahan mereka harus dikembalikan kepada negara dan selanjutnya negara membagikannya kepada individu rakyat. [].