(untuk bagian sebelumnya, bisa dilihat di link berikut: https://www.umroh.com/blog/dalam-kondisi-kondisi-inilah-wanita-muslimah-diperbolehkan-melepas-jilbabnya-part-2/)
Dari rincian dalam surat An-Nisa ayat 23, bisa dipahami bahwa mahram bagi seorang wanita adalah:
●Anak lelaki kandung.
●Ayah kandung.
●Saudara lelaki kandung.
●Keponakan lelaki.
●Om/paman.
●Anak susuan.
●Saudara lelaki sepersusuan.
●Menantu lelaki.
●Ayah tiri (Ibu si anak perempuan telah menikah lalu berhubungan badan dengan suami barunya tersebut. Dengan demikian, si ayah tiri telah menjadi mahram bagi si anak perempuan. Namun, bila si ibu dan suami barunya [si ayah tiri] tersebut belum berhubungan badan lalu akhirnya bercerai, maka si ayah tiri bukan mahram bagi si anak perempuan).
Untuk mengetahui di hadapan siapa saja seorang wanita muslimah boleh melepas jilbabnya, surat An-Nur: 31 dan surat An-Nisa: 23 saling melengkapi satu sama lain. Oleh sebab itu, bila kita gabungkan keduanya, maka bisa kita ketahui bahwa seorang wanita muslimah boleh melepas jilbabnya di hadapan:
✔Suami.
✔Ayah kandung.
✔Ayah suami (mertua).
✔Putra-putra (anak lelaki).
✔Putra-putra suami (anak tiri).
✔Saudara lelaki kandung.
✔Putra-putra saudara lelaki (keponakan lelaki).
✔Putra-putra saudara perempuan (keponakan lelaki).
✔Anak lelaki kandung.
✔Om/paman.
✔Anak susuan.
✔Saudara lelaki sepersusuan.
✔Menantu lelaki.
✔Ayah tiri (Ibu si anak perempuan telah menikah lalu berhubungan badan dengan suami barunya tersebut. Dengan demikian, si ayah tiri telah menjadi mahram bagi si anak perempuan. Namun, bila si ibu dan suami barunya [si ayah tiri] tersebut belum berhubungan badan lalu akhirnya bercerai, maka si ayah tiri bukan mahram bagi si anak perempuan).
Selain 14 orang mahram tersebut, ada lagi beberapa orang yang di hadapannya seorang wanita muslimah boleh membuka jilbab, yaitu:👇
✔Wanita-wanita Islam.
✔Budak-budak.
✔Pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita).
✔Anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.
Dengan demikian, totalnya menjadi 18 golongan orang.
(bersambung ke part 4)