Tahallul secara bahasa artinya “dihalalkan”. Secara istilah, Tahallul dalam ritual ibadah haji dan umrah, berarti diperbolehkannya jamaah dari seluruh larangan selama ihram. Dengan demikian, Tahallul menjadi tanda berakhirnya batasan dan larangan saat menunaikan ibadah Haji dan Umroh.
Mencukur Rambut
Prosesi Tahallul adalah memotong rambut di akhir prosesi ibadah haji dan umrah. Saat melakukan Tahallul, jamaah mencukur minimal tiga helai rambutnya. Akan tetapi, bagi jamaah pria disunahkan untuk mencukur seluruh rambut.
Sebagai Syarat Sah Ibadah Haji
Dalam rukun haji, Tahallul merupakan salah satu ritual yang tidak boleh ditinggalkan. Jikalau tidak dilakukan, ibadah haji menjadi tidak sah. Jika melupakannya, jamaah diwajibkan untuk mengulang kembali haji di tahun berikutnya. Mereka yang tidak melakukan tahallul juga wajib membayar Fidyah atau Dam berupa seekor kambing.
Dicontohkan oleh Rasulullah
Setelah Rasulullah mengerjakan haji Wada dan melontar jumroh aAqobah di tanggal 10 Dzulhijjah, beliau memanggil tukang cukur untuk mencukur rambutnya sampai gundul. Para sahabat kemudian mengikuti cara Rasulullah itu. Mereka memilih untuk mencukur rambutnya hingga habis dan gundul. Walaupun ada juga yang memilih untuk memangkas rambutnya hanya sedikit.
Disunnahkan Mencukur Habis bagi Laki-Laki
Dalam hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar, Rasulullah kala itu berdoa kepada Allah. Beliau meminta Allah untuk merahmati orang yang mencukur gundul kepalanya. Bahkan Rasulullah mengulang doa itu hingga tiga kali. Mendengar doa Rasulullah tersebut, sahabat kemudian bertanya, “Bagaimana dengan orang yang hanya memangkas sedikit saja, Ya Rasulullah?”. Mendengar pertanyaan Sahabat, saat itu Rasulullah menjawab, ‘Ya Allah, juga rahmati orang yang memangkas rambutnya.”
Dari hadis tersebut, bisa dilihat bahwa yang paling utama dalam proses tahallul adalah memangkas seluruh rambut. Mereka yang mencukur habis rambutnya mendapatkan doa sebanyak tiga kali dari Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam. Namun ketentuan ini hanya berlaku bagi jamaah pria. Wanita hanya diperkenankan mencukur tiga helai rambut seukuran kuku jari saja.
Tahallul bagi Jamaah Haji Tamattu’
Bagi jamaah umroh yang melakukan haji Tamattu’, atau umrah yang dilakukan berdekatan dengan ibadah haji, jamaah dipersilahkan bertahallul dengan memangkas rambut pendek saja. Namun jika jarak antara melakukan umroh atau Haji tamattu’ cukup lama dengan waktu ibadah haji (sehingga ada jeda waktu rambut untuk tumbuh), maka diperbolehkan mencukur habis rambutnya.
Memiliki Makna yang Dalam
Tahallul bukan hanya ritual mencukur rambut. Di dalamnya, juga terdapat sebuah makna yang sangat dalam. Tahallul merupakan simbol dari kewajiban kita sebagai makhluk untuk bersyukur dalam rangkaian ibadah haji. Saat melakukan Tahallul, kita bersyukur karena telah diperbolehkan atau dihalalkan untuk melakukan sesuatu yang mulanya haram saat melakukan ibadah haji dan umroh.
Sesuatu yang diharamkan itu terletak di dalam pikiran kita. Pikiran disimbolkan dengan kepala, dan rambut adalah salah satu bagian dari kepala. Selain itu, rambut juga merupakan simbol pertumbuhan makhluk. Karena itu, memotong rambut dalam proses Tahallul bisa menjadi simbol dari ketuntasan ibadah haji.