1
Muslim Lifestyle News

Beginilah Cara Islam Mengatasi Kejahatan Seksual

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Islam adalah agama sekaligus ideologi yang sempurna. Ia mampu menjadi solusi untuk segala permasalahan hidup yang sedang dihadapi manusia, sejak kehadirannya sampai kiamat tiba.

Islam memandang masalah tidak muncul dengan sendirinya, di mana ada asap di situ ada api. Termasuk dalam persoalan kejahatan seksual.

Solusi yang Islam berikan tidak hanya berbicara solusi kuratif (penanggulangan), namun juga memberikan solusi preventif (pencegahan). Solusi tersebut tercakup dalam tiga mekanisme sebagai berikut :

Pertama, membentuk sebuah sistem yang baku berlandaskan syariát Islam.
Islam memandang kejahatan seksual (jarîmah jinsiyyah) pada dasarnya dipicu oleh hasrat dan dorongan seks (dawâfi’ jinsiyyah) yang meluap-luap.

Hasrat dan dorongan seks ini lahir dari naluri seksual (gharizatu an-nau’) yang ada pada diri manusia. Naluri ini sebenarnya merupakan fitrah dalam diri manusia, yang bisa terangsang lalu menuntut dipenuhi.

Rangsangan muncul karena dua faktor: Pertama, pemikiran (al-fikr), termasuk fantasi (al-wahm) dan khayalan (at-takhayyul);

Kedua, fakta (lawan jenis) bagi masing-masing pria dan wanita. Selama tontonan (iklan ,Film, sinetron dll), medsos, dan lagu-lagu yang ada disekeliling kita masih dipenuhi dengan unsur-unsur porno, belum lagi fakta perempuan-perempuan di sekeliling kita baik di jalan, di mall, di pasar ataupun di tempat-tempar kerja dan pendidikan masih leluasa/bebas membuka aurat tanpa batas. Maka wajar akan mengundang gejolak pada naluri seksual untuk dipenuhi .

Sedangkan aturan yang berlaku sarat dengan paham kebebasan(liberalisme), akhirnya inilah yang membuka pintu maraknya kejahatan seksual termasuk kekerasan seksual di negeri ini.

webinar umroh.com

Oleh sebab itulah dibutuhkan penerapan sistem Islam yang berlandaskan pada aqidah Islam yaitu penerapan system pergaulan Islam yang mengatur interaksi laki-laki dan perempuan baik dalam ranah social maupun privat.

Mulai dari mengatur urusan berpakaian, berinteraksi sampai dalam masalah penjagaan terhadap unsure-unsur porno yang bertebaran di masyarakat, baik melalui medsos, TV , musik, dll .

Kedua, adanya aktivitas amar ma’ruf nahyi munkar.
Islam memandang, bahwa manusia bukanlah robot. Ketika seorang manusia diberi pemahaman tentang mana yang benar dan salah, akan tetap ada kecenderungan dalam diri manusia untuk mengingkari apa yang telah masuk ke dalam sistem berfikirnya.

Manusia punya kecenderungan memilih yang enak dan singkat tanpa susah payah. Artinya, kecenderungan untuk berbuat salah akan tetap muncul. Maka di sinilah Islam menempatkan peran amar ma’ruf, nahyi mungkar sebagai sebuah alat kontrol sosial.

Islam mewajibkan setiap elemen masyarakat saling memberikan nasihat untuk berbuat baik, dan mencegah berbuat buruk. Aktivitas ini tentu bukan hanya tanggung jawab para kiyai atau ustadz. Melainkan siapapun juga, selama ia memiliki ilmunya.

Tentu, hal ini hanya akan terwujud bila pemerintah dan para ulama menghidupkan sistem yang dapat mendongkrak kapabilitas dan kapasitas keilmuan masyarakat tentang agamanya. Bila tak demikian, jangan harap fungsi amar maruf nahyi munkar sebagai alat kontrol sosial ini akan berjalan.

Ketiga, diterapkannya sanksi tegas untuk pelaku.
Islam punya sanksi yang tegas dan keras terhadap pelaku tindak kejahatan/kekerasan seksual. Contohnya tindak perkosaan, maka dalam hal ini para ulama’ menyatakan, bahwa sanksi bagi pelaku tindak perkosaan ini yang mempunyai saksi adalah had zinâ, yaitu dirajam (dilempari batu) hingga mati, jika pelakunya Muhshan (sudah menikah); dan dijilid (dicambuk) 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun, jika pelakunya Ghair Muhshan (belum menikah). Sebagian ulama’ menambahkan kewajiban membayar mahar kepada perempuan yang menjadi korban.

Ibn ‘Abd al-Barr menyatakan, “Para ulama’ sepakat, bahwa pria yang memperkosa wajib dikenai sanksi had zina, jika bisa dibuktikan dengan pembuktian yang mengharuskan had tersebut, atau si pelaku mengakuinya. Jika tidak, maka dia harus dikenai sanksi (maksudnya, jika had zina tidak bisa diberlakukan, karena dia tidak mengaku, tidak ada 4 saksi, maka hakim bisa menjatuhkan sanksi dan ta’zir kepadanya yang bisa mencegahnya dan orang seperti dia melakukan perkosaan).

Bagi korban tidak ada sanksi, jika benar bahwa pelaku memaksanya dan menindihnya (sehingga dia tidak berdaya). Jika dia menakuti, mengancam dan menghunus senjata, maka tindakan pelaku bisa dimasukkan dalam kategori hirâbah. Maka, bisa dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kakinya secara menyilang, atau diasingkan.

Islam memiliki kejelasan dalam memandang apa yang dimaksud kriminalitas (jarimah). Oleh sebab itu, Islam memiliki sanksi yang tegas bagi pelaku kriminal. Yang tentu saja hukuman tegas ini akhirnya akan memberikan efek jera (Zawajir) kepada si pelaku, dan sekaligus menjadi penghapus dosa (Jawabir) yang telah dilakukannya ketika sampai waktunya di yaumil hisab nanti.

Jelaslah bahwa penerapan sanksi dalam Islam bukan dalam rangka menerapkan pola kekejaman. Namun sebagai perlindungan bagi manusia agar takut untuk melakukan tindak kriminal yang dapat menjerumuskannya ke neraka, dan sekaligus mendukung terciptanya manusia-manusia bertaqwa yang takutnya hanya kepada Allah SWT saja.

Dan ketiga mekanisme di atas bukanlah hal yang utopis untuk direalisasikan. Ketiganya bisa benar-benar tegak bila negara membangun negerinya berlandaskan pada sudut pandang islam.