1
Muslim Lifestyle News

Inilah Hukum Menari Bagi Wanita dan Penjelasannya

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Menari yang sebagian besar dilakukan oleh kaum wanita umumnya bertujuan sebagai hiburan yang menjurus pada kesenangan duniawi. Wanita yang menari sering memakai pakaian yang tidak menutup aurat, menggerak gerakkan tubuh serta pinggulnya untuk memberikan kesenangan bagi yang melihatnya.

Allah berfirman, “Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan cara al-marah (penuh kesenangan) karena sesungguhnya kamu sekali kali tidak dapat menembus bumi dan sekali kali kamu tidak akan setinggi gunung”. (QS Al Isra : 37). Penjelasan dari firman tersebut ialah tidak diperkenankan untuk bertingkah laku yang berlebihan dalam mengejar kesenangan duniawi, hal yang dimaksud salah satunya ialah dalam urusan menari yang dilakukan oleh wanita, dimana gerakan tarian yang dibuat hanya ditujukan untuk bersenang senang, entah itu menyenangkan diri sendiri atau menyenangkan orang lain.

Allah dan Rasul Nya tidak pernah memerintah atau menganjurkan untuk menari, apalagi jika menari tersebut dilakukan oleh wanita dengan memperlihatkan aurat nya dan menimbulkan syahwat bagi yang melihatnya, wanita yang menari tersebut pun berdosa karenanya.

-Hukum Menari Bagi Wanita Berdasarkan Hadist

Pada jaman Rasulullah terdahulu, pernah juga ada suatu pertunjukan tarian yang dilakukan oleh sekelompok orang di masjid ketika hari Raya Idul Fitri, hadist ini diriwayatkan oleh Aisyah (Istri Rasulullah) “Orang orang Habasyah bermain main dengan alat alat perang mereka. Rasulullah pun membentangkan sutra agar mereka tidak melihat aku (Aisyah) sedangkan aku menonton mereka. Terus demikian sampai akhirnya aku enggan melihat lagi”. (HR Bukhari no. 5190), “Mereka bermain tombak di hadapan Rasulullah”. (HR Muslim).

Hadist di atas menceritakan bahwa ada sekelompok orang yang menari dengan bermain alat alat peperangan untuk pertunjukan yang menghibur, pada saat itu Aisyah ikut menonton bersama Rasulullah, tarian yang dilakukan tersebut dilakukan oleh sekelompok lelaki, tidak bercampur dengan wanita. Tarian tersebut diperbolehkan sebab tidak ada unsur yang mengandung syahwat, tarian tersebut berisi tentang pertunjukan peperangan dan sama sekali tidak ada wanita yang menari dengan menampakkan aurat.

Dapat diambil kesimpulan seperti pada hadist berikut, “Menari hukum asalnya makruh, namun jika dilakukan dengan cara yang meniru orang kafir maka menjadi haram”. (Liqaa Baabil Maftuh hal 18). Menari boleh dilakukan jika tidak meniru orang orang kafir misalnya menari dengan menampakkan aurat, dengan menggerakkan pinggul, dan cara lain yang menimbulkan syahwat. Tetapi jika dilakukan dengan cara cara seperti tarian modern atau biasa disebut dance yang menampakkan aurat dan memancing syahwat maka hukumnya haram.

 

webinar umroh.com

-Hukum Menari Bagi Wanita

Wanita tidak diperbolehkan menari dengan gerakan badan yang menimbulkan syahwat dan mengarah pada tindakan yang merendahkan diri, diantaranya ialah gerakan gerakan sebagai berikut :

Menggerakkan Dada dan Pinggul

“Perintahkan istrimu memakai pakaian disebalik pakaian luar supaya tidak menampakkan bentuk tubuhnya”. (HR Abu Daud). Hadist di atas adalah anjuran dari Rasulullah untuk para wanita agar memakai pakaian sebagai penutup badan (pakaian dalam) sebelum memakai pakaian luar agar tidak menampakkan bentuk tubuh. jika memakai pakaian yang membentuk tubuh saja tidak diperbolehkan apalagi jika menggerakkan dada dan pinggul, tentu menimbulkan syahwat bagi yang melihatnya dan menjadikan wanita tersebut rendah kehormatannya. siksa neraka bagi wanita tidak akan bisa dihindari jika mereka melakukan hal seperti itu.

Melunakkan Suara

“Janganlah wanita itu melunakkan suaranya”. (QS Al Ahzab : 32). Wanita yang melunakkan suara nya (menyanyi) sambil diiringi tarian tidak diperbolehkan dalam islam. Sebab suara wanita juga merupakan aurat. Hukum menari bagi wanita yang pada jaman sekarang ini penuh dengan tarian menyerupai orang orang kafir jelas haram hukumnya.

Menghentakkan Kaki

“Janganlah wanita itu menghentakkan kakinya ketika berjalan untuk memperdengarkan bunyi gelang kakinya. Hal demikian seperti menunjukkan aurat”. (HR Muslim).
Sebab Sebab Haram nya Hukum Menari Bagi Wanita
Hukum menari bagi wanita yang menyerupai orang kafir hukumnya adalah haram, agama islam selalu memiliki hukum atau syariat syariat terbaik yang sudah jelas lebih banyak manfaatnya dalam berbagai aspek kehidupan, berikut penyebab haramnya hukum menari bagi wanita dalam islam :

Tidak Menjaga Kehormatan

Allah berfirman dalam QS An Nisa Ayat 25 “Wanita yang baik menurut islam ialah yang baik dalam pergaulannya, mampu menjaga diri dan tidak berbuat sesuatu yang hanya bertujuan untuk hawa nafsu duniawi semata. “Sedang mereka pun wanita wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan pula wanita wanita yang mengambil laki laki hanya sebagai teman mainnya”. Jelas dari firman tersebut Allah menunjukkan ciri wanita yang baik ialah wanita yang mampu menjaga diri dan tidak memamerkan tubuh atau segala sesuatu dalam dirinya hanya untuk kepentingan duniawi, sebab wanita yang baik hanya menunjukkan kecantikannya pada suami nya.

Menari dengan bebas seperti yang biasa dilakukan wanita wanita jaman sekarang termasuk pergaulan yang tidak sehat sebab dapat dengan mudah aurat nya dilihat oleh lelaki yang bukan mahram nya. hal yang demikian lah yang menjadi sebab dilarang nya wanita untuk menari.

Sebagai hamba Allah hendaknya kita mengikuti perintah Nya agar terhindar dari perbuatan tercela dan perbuatan yang melampaui batas.

Wanita sering dianggap sebagai sesuatu yang menyebabkan terjadinya perbuatan maksiat dan zina, hal tersebut terjadi karena wanita tidak menjaga diri sesuai yang diperintahkan dalam syariat islam, contoh salah satu nya adalah gerakan menari tersebut. “Tidaklah sepeninggalku cobaan yang paling berbahaya bagi lelaki selain cobaan terhadap wanita” (HR Al Bukhari no. 5096).

-Hukum Menari Bagi Wanita yang Diperbolehkan

Allah yang Maha Pengasih tidak pernah membuat hamba-Nya kesusahan, Allah selalu memberi kemurahan sebagai wujud kasih sayang Nya. Setiap wanita tentu memiliki tubuh yang dalam keseharian digunakan untuk berbagai aktivitas, tentu ada kalanya seorang wanita ingin bergerak dan menari untuk kesenangan dirinya sendiri dan ada pula yang bertujuan untuk kesehatan, berikut hukum menari bagi wanita yang diperbolehkan dalam islam :

Tidak Menampakkan Aurat dan Tidak di Depan Lelaki Non Mahram

Contohnya ialah gerakan menari seperti senam dan menari diiringi musik yang dilakukan di tempat tertutup dengan menutup aurat serta tidak ada lelaki non mahram yang melihatnya. Menari yang demikian diijinkan sebab bertujuan untuk mensyukuri nikmat sehat dari Allah dengan menjaga kesehatan. Juga sebagai contoh wanita yang jauh dari rasa malas karena rajin merawat diri serta kesehatannya. Perlu anda pahami hukum melihat aurat wanita dalam islam tidak diperbolehkan.

Di Depan Suami

Tidak ada yang melarang seorang wanita menari di depan suami nya sendiri, dengan cara apapun dengan niat apapun baik niat menghibur atau niat menimbulkan syahwat pada suaminya, dan dengan menggunakan baju apapun dengan se ijin suaminya, hal demikian haram hukumnya.
“Menarinya wanita di depan suaminya tanpa dlihat orang lain, maka tidak mengapa. Karena ini terkadang bisa membangkitkan cinta suami terhadap istrinya. Dan semua hal yang membangkitkan cinta suami terhadap istrinya adalah hal yang dituntut dalam syariat selama bukan perbuatan yang haram”. (Liqa Asy-Syahri hal 19).