1
Muslim Lifestyle News

Inilah Batasan Busana Muslimah Bagian Bawah

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Busana Muslimah yang wajib dikenakan dalam kehidupan umum seperti di jalan, masjid, pasar, sekolah, kampus, dll, ada dua bagian; yaitu busana atas (al libas al a’la) dan busana bawah (al libas al asfal).


Busana atas adalah khimar (kerudung), yang secara salah kaprah disebut “jilbab”. Dalil wajibnya khimar firman Allah subhanahu wa ta’ala (artinya), “Dan hendaklah mereka [wanita Muslimah] menutupkan kain kerudung ke dadanya.” (TQS An Nuur [24]:31).

 

Adapun busana bawah, disebut jilbab, yaitu busana yang dipakai di atas baju rumah/semisal daster, yang longgar dan menutupi seluruh tubuh.

 

Dalil wajibnya jilbab firman Allah subhanahu wa ta’ala (artinya), “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak- anak perempuanmu, dan istri-istri orang Mukmin Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.”(TQS Al Ahzaab [33]:59).
.
Batasan kerudung (khimar) adalah apa-apa yang menutupi seluruh kepala, seluruh leher, dan kerah baju hingga dada. Jadi tak boleh kerudung masih menampakkan telinga atau leher, dan tak boleh pula kerudung dimasukkan ke dalam kerah baju sehingga dada tidak tertutupi oleh kerudung.

 

Ini jelas menyalahi firman Allah subhanahu wa ta’ala (artinya), “Dan hendaklah mereka [wanita muslimah]) menutupkan kain kerudung ke dadanya. (TOS An Nuur [24]:31).
.
Adapun batasan jilbab (busana bawah) adalah sampai menutupi kedua kaki. Imam Taqiyuddin An Nabhani mengatakan bahwa syarat jilbab haruslah terulur sampai ke bawah hingga menutupi kedua kaki. Dalilnya adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (TQS Al Ahzaab [33]:59). Kata “yudniina” dalam ayat ini ditafsirkan “yurkhiina” yaitu mengulurkan jilbab sampai ke bawah hingga menutupi kedua kaki.

webinar umroh.com

 

Penafsiran ini diperkuat dengan sabda Rasulullah ﷺ, “Barangsiapa mengulurkan bajunya [melampaui mata kaki] karena sombong, Allah tak akan melihatnya pada Hari Kiamat. Ummu Salamah bertanya, Lalu apa yang harus diperbuat oleh para wanita dengan ujung-ujung baju mereka? Rasulullah ﷺ menjawab, Ulurkan sejengkal [dari lutut] Kata Ummu Salamah lagi.’ Kalau begitu kaki-kaki mereka akan tersingkap. Rasulullah ﷺ menjawab, ‘Mereka ulurkan sehasta, jangan menambah lagi.” (HR Tirmidzi).

 

Jadi jilbab secara ringkas adalah suatu busana yang sifatnya longgar dan juga terulur sampai ke bagian bawah hingga menutupi kedua kaki (al tsaub al waasi’ al murkhiy ila asfalin hatta al qadamaini).

 

Lalu bagaimana akhwat yang ketika naik sepeda motor jilbabnya terangkat sehingga kakinya terlihat? Menurut kami, hukumnya tidak apa-apa dan tidak berdosa selama akhwat itu memenuhi tiga syarat berikut: pertama, akhwat tersebut tidak bermaksud tabarruj, yaitu menampakkan perhiasan dan keindahan tubuh kepada laki-laki non mahram. Dalilnya adalah ayat yang melarang tabarruj (QS An Nuur [24]:31&60).
.
Kedua, akhwat tersebut sudah mengenakan jilbab yang memenuhi standar syar’i, yakni menutupi kedua kaki pada saat dia mengenakan jilbab dalam kondisi biasa (tak naik sepeda motor). Dalil syarat kedua ini adalah dalil jilbab itu sendiri yaitu QS Al Ahzaab:59.
.
Ketiga, akhwat tersebut menutupi kakinya dengan kaos kaki dan sepatu. Sebab kedua kaki termasuk aurat. Dalil syarat ketiga ini adalah hadits-hadits yang menjelaskan batasan aurat perempuan, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan. Kedua kaki tidak dikecualikan jadi termasuk aurat. Sabda Rasulullah ﷺ, “Sesungguhnya seorang wanita jika sudah haid, tidak layak dilihat daripadanya kecuali wajahnya dan dua tangannya hingga pergelangan tangan” (HR Abu Dawud). Wallahua’lam.