-Dilarang Mengenakan Parfum Ketika Melalui Sekumpulan Lelaki Dengan Tujuan Memamerkan Wangi Parfum Itu.
“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An-Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ahmad)
-Dilarang Menggunakan Parfum yang Menyebabkan Munculnya Syahwat.
“Wanita jika memakai parfum kemudian melewati majelis (sekumpulan) laki-laki maka ia bisa membangkitkan syahwat laki-laki dan mendorong mereka untuk melihat kepadanya. Setiap yang melihat kepadanya maka matanya telah berzina. Wanita tersebut mendapat dosa karena memancing pandangan kepadanya dan membuat hati laki-laki tidak tenang. Jadi, ia adalah penyebab zina mata dan ia termasuk pezina.” (dari Faidhul Qadir)
-Dilarang menggunakan parfum ketika hendak shalat.
Perempuan Menggunakan Parfum Tidak diterima Shalatnya “Perempuan manapun yang memakai parfum kemudian keluar ke masjid, maka shalatnya tidak diterima sehingga ia mandi.” (HR Ahmad)
-Parfum Perempuan Tidak Boleh Baunya Nampak.
“Wewangian seorang laki-laki adalah yang tidak jelas warnanya tapi tampak bau harumnya. Sedangkan wewangian perempuan adalah yang warnanya jelas namun baunya tidak begitu nampak.” (HR. Baihaqi dari Syu’abul Iman).
Di dalam hadist tersebut, telah dijelaskan pula bahwasannya seorang perempuan jangan sampai menampakkan baunya. Artinya disini adalah jangan sampai baunya terasa dan menyengat kepada lingkungan sekitarnya. Bau parfum ini tentu saja menjadi suatu kehati-hatian agar parfum yang dipakai seorang wanita tidak menimbulkan fitnah, apalagi kalau sampai mendatangkan stimulus terhadap lawan jenis.
-Penggunaan Parfum Saat Wanita Keluar Rumah Ialah yang Warnanya Nampak Tapi Baunya Tidak Begitu Jelas.
“Maksud dari ‘wewangian perempuan adalah yang warnanya jelas namun baunya tidak begitu nampak’. Ulama berkata, ‘Ini bagi perempuan yang hendak keluar dari rumahnya. Jika tidak, ia bisa memakai parfum sekehendak hatinya” (Syarh Asy-Syama’il, 2:5)
Di dalam kitab yang ditulis Syarh Asy Syamail, disampaikan isi dari kitab tersebut bahwa penggunaan parfum pada wanita adalah penggunaan parfum yang dipakai pada saat wanita sedang keluar rumah. Tentu saja penggunaan parfum tidak masalah jika wanita di rumah dan bersama mahromnya. Akan tetapi sangat tidak dianjurkan jika wanita menggunakannya ketika dia sedang keluar rumah.