Terdapat beberapa cairan yang keluar dari alat kemaluan manusia, di antaranya sebagai berikut:
– Madzi
Suatu cairan yang bentuknya encer, warnanya putih, yang keluar karena syahwat dan tidak mengakibatkan badan lemas. Umumnya cairan ini tidak terasa saat keluar. Cairan ini terdapat pada kaum wanita dan juga pria, tetapi umumnya lebih banyak dimiliki oleh kaum wanita daripada laki-laki. Madzi sendiri hukumnya najis berdasar kesepakatan dari para ulama. Oleh karena itu, wajib hukumnya bagi seseorang untuk berwudhu ketika akan melaksanakan shalat, apabila orang tersebut baru saja mengeluarkan cairan madzi. Hal ini juga berdasarkan kesepakatan dari para ulama. Cairan madzi wajib pula dibersihkan jika mengenai badan atau pakaian.
– Wadi
Cairan ini bentuknya kental. Cairan ini akan keluar setelah keluarnya air kencing pada saat seseorang sedang buang air kecil. Hukumnya dari cairan ini juga bersifat najis, berdasarkan sumber dari kesepakatan para ulama. Oleh karena itulah diwajibkan juga berwudhu jika hendak shalat jika mengeluarkan cairan ini.
– Mani
Cairan ini berwarna putih dan keluar pada saat syahwat seseorang sedang memuncak yang biasanya ditandai dengan terasa nikmat dan badan menjadi lemas. Hal ini dialami oleh baik laki-laki atau pun wanita. Berdasarkan keterangan dari hadits shahih yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, bahwasanya Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, suatu ketika menjawab pertanyaan seorang wanita tentang hukum mandi bagi wanita yang mimpi basah. Dari keterangan tersebut maka diperoleh suatu kesimpulan bahwa jika wanita tersebut melihat air (mani) maka wajib mandi. Para ulama sendiri memiliki perbedaan pendapat apakah mani itu najis ataukah suci? Namun pendapat yang kuat justru mengatakan bahwa mani itu suci. Akan tetapi, tetap saja wajib untuk melakukan mandi jika cairan ini keluar berdasarkan kesepakatan ulama.
– Keputihan
Cairan yang satu ini keluar dari kemaluan wanita tanpa adanya sebab. Mereka berbeda pendapat apakah cairan ini najis ataukah suci? Madzab Hanafi, pendapat yang dipilih mayoritas ulama senior madzab Syafi’i cairan ini suci. Demikian juga pendapat yang benar menurut madzab Hambali.
Syaikh Abu Malik Kamal mengatakan:
“Jika cairan ini keluar dari kemaluan wanita di tiap-tiap waktu dan bertambah saat hamil atau tatkala bekerja keras atau selepas jalan kaki jarak jauh maka hukum asalnya cairan ini suci dikarenakan tidak adanya dalil yang menghukuminya najis. (Shahih Fiqh Sunnah, I/83)
Meskipun suci, keputihan tetap dapat membatalkan wudhu. Oleh karena itu tetap wajib hukummnya untuk berwudhu jika akan melaksanakan shalat bagi seorang wanita yang telah mengeluarkan keputihan. Allahua’lam.
Kesimpulan :
Madzi: najis, wajib dihilangkan wujudnya, wajib wudhu sebelum sholat.
Wadi: najis, wajib dihilangkan dan wajib pula untuk wudhu sebelum sholat.
Mani: pendapat terkuat menyatakan suci, tapi tetap saja wajib untuk mandi sebelum sholat
Keputihan: suci, tapi tetap membatalkan wudhu sehingga tetap wajin wudhu sebelum sholat.
#BerdasarkanRefrensiBerbagaiSumber
Semoga Bermanfaat