Umroh.com – zaman sekarang berboncengan motor antara laki – laki dan perempuan yang bukan muhrim sangat lah lazim dilihat dan dilakukan utamanya bagi kaum muda mudi. Hal seperti ini bukan lagi baru atau dianggap sesuatu yang aneh dilihat khususnya di Indonesia yang pada hakikatnya mayoritas penduduk nya ialah seorang muslim. Berikut akan dijelaskan adab berboncengan dalam islam yang jarang diketahui.
Dalam islam, segala sesuatu yang kita lakukan tentu ada etika dan aturan yang berlaku termasuk dalam hal berboncengan dengan yang bukan muhrim. Islam memuat aturan bukan hanya sekedar dibuat dan diabaikan, melainkan di taati dan dijalankan agar kita senantiasa dalam lindungan Allah SWT. Dalam hal ini, Baik laki-laki maupun perempuan tidak boleh sembarang bergaul atau berduaan, apalagi bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan muhrimnya. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali dia bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak bersama mahramnya, karena yang ketiganya ialah syaitan.” (Riwayat Ahmad).
Baca juga: Begini Adab Memarkir dan Membeli Mobil dalam Islam
Hukum Berboncengan dalam Islam
Umroh.com merangkum, dewasa ini kebiasaan gaya hidup warga negara Indonesia sudah semakin banyak bergeser dari ajaran atau ketentuan syariat islam yang berlaku. Banyaknya pengaruh budaya dari luar membuat bangsa ini mulai sedikit bergeser dan kehilangan identitas nya sebagai negara mayoritas muslim.
Hal yang terlihat sederhana namun nyatanya fatal dan melanggar ketentuan syariat islam yang berlaku ialah berboncengan dengan yang bukan mahram nya. Saat ini banyak kita lihat seorang muslim dengan santainya berboncengan dengan yang bukan mahram. Padahal, tahukah anda jika islam sudah mengatur hukum bagi seorang perempuan yang berboncengan dengan yang bukan mahramnya.
Hukum berboncengan dengan lawan jenis yang bukan mahram pada dasarnya adalah haram. Selain memungkinkan terjadinya fitnah dari orang lain yang melihatnya pada pandangan pertama, berboncengan dengan lawan jenis juga memungkinkan terjadinya sentuhan dan tertempelnya bagian tubuh antara si pengemudi dengan orang yang diboncengnya karena berada dalam satu tempat duduk.
Mau dapat tabungan umroh hingga jutaan rupiah? Yuk download aplikasinya di sini sekarang juga!
Ada pun hukum berboncengan dengan lawan jenis yang bukan mahram dibolehkan saat keadaan yang benar – benar darurat dan tidak ada muhrim yang bisa diandalkan. Saat berada pada kondisi ini pun ada syarat yang harus dipenuhi agar berboncengan dengan lawan jenis bukan mahram dikategorikan boleh yaitu :
- Perempuan yang bersangkutan tidak bisa menggunakan motor;
- Tidak ada mahram yang bisa mengantar saat kondisi darurat terjadi;
- Tidak ada kendaraan selain motor yang bisa digunakan.
Tak cuma menjadi tamu Allah, umroh juga melancarkan rezeki Anda. Yuk temukan paketnya cuma di umroh.com!
[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]
3 Adab Berboncengan Dalam Islam
Umroh.com menyimpulkan bahwa berboncengan dengan yang bukan mahram boleh saja dilakukan asalkan memang benar benar tidak ada pilihan lain yang memang harus seperti itu. Namun, ada beberapa adab yang wajib di garis bawahi dan dilaksanakan perihal berboncengan dengan yang bukan mahram. Diantaranya ialah :
1. Tidak terjadi persinggungan badan
Andaikan anda dalam kondisi yang mengharuskan berboncengan dengan yang bukan mahram, usahakan agar tidak terjadi persentuhan apalagi sampai dekat dan memeluk erat. Cara mensiasatinya anda bisa saja menaruh pembatas di tengah – tengah antara yang membonceng dan yang di bonceng. Serta berpegangan pada pegangan belakang yang ada di motor agar anda tetap aman.
2. Tidak berdua – duaan di tempat sepi
Usahakan agar anda tidak berboncengan dengan melalui jalan yang sepi dan tidak melakukan perjalanan di malam hari. Jika memang tidak terlalu mendesak lebih baik berbocengan lah dengan yang mahram seperti ayah, adik, kaka kandung ataupun suami.
3. Tidak mempunyai maksud buruk
Jika kebetulan yang mengajak anda berboncengan ialah orang yang anda sukai, disarankan lebih baik menghindar dan menolak. Karena dikhawatirkan akan menimpulkan hal yang tidak dinginkan yang berujung pada zinah.
Dampak Berboncengan dengan Non Mahram
Berboncengan dengan yang bukan mahram sudah jelas hukumnya terlarang dalam islam karena akan menimbulkan dampak yang tidak baik dan merugikan baik untuk kaum laki – laki maupun wanitanya. Dan diantara dampak tersebut ialah :
1. Menimbulkan fitnah
Fitnah tak hanya akan terjadi pada seorang wanita yang dibonceng saja, melainkan keduanya. Allah SWT sudah emerintahkan untuk menundukan pandangan dan menunaikan suatu keperluan dari belakang tabir, menunjukan bimbingan Allah SWT untuk menjauhkan diri dari fitnah wanita.
2. Akan rawan terjadi persentuhan
Walaupun terdapat pembatas entah apapun itu, persentuhan tetap terlarang sekalipun dengan pakaian berlapis.
3. Menimbulkan zina maknawi
Berboncengan dengan yang bukan mahram sangat besar peluang terjadi persentuhan tangan yang merupakan zinah tangan, persentuhan kaki bisa menimbulkan zina kaki, ngobrol yang menimbulkan godaan dan fitnah akan menimbulkan zina lisan yang akan berujung pada zina hati.
Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di umroh.com!
4. Menimbulkan penyakit al isyq
Al isyq adalah penyakit cinta. Muncul dari zina hati. Penyakit ini bahkan merupakan penyakit yang destruktif, muncul karena sering nya terjadi pertemuan dan berboncengan dengan yang bukan mahram.
Berboncengan dengan yang bukan mahram ialah perkara yang dilarang oleh agama. Sebaiknya kita sebagai umat muslim senantiasa menjaga pandangan, menjaga segala sesuatu hal yang sudah Allah SWT perintahan, agar kita tidak termask kedalam golongan orang yang merugi.