1
Muslim Lifestyle

Ini Hukum Menggerakkan Jari Selama Tashahhud

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Umroh.com – Para ulama masih berselisih paham mengenai hukum menggerakan jari saat tashahhud. Namun, mayoritas ulama menyepakati bahwa memberi isyarat dengan telunjuk saat tasyahud merupakan sunah berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abdullah bin Umar:

“Bahwa beliau –Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- jika duduk di dalam shalat meletakkan telapak tangan kanannya di atas paha kanannya dan menggenggamkan semua jari-jemarinya, dan memberi isyarat dengan telunjuknya yang berdampingan dengan jari jempol, dan meletakkan telapak tangan kirinya di atas paha kirinya”

Meski demikian masih banyak ulama yang mempermasalahkan mengenai shahih dan tidak shahih hadits yang menganjurkan untuk menggerak-gerakkan jari telunjuk dalam tasyahud.

Baca juga: Ini 4 Kunci Agar Istiqomah dalam Beribadah

Hukum Menggerakan Jari Saat Tashahhud

Umroh.com merangkum, adapun hadits-hadits yang menjelaskan tentang keadaan jari telunjuk ketika tasyahud ada tiga jenis. Pertama yaitu hadits-hadits yang menjelaskan soal jari telunjuk tidak digerakkan sama sekali. Hadits-haditsnya lemah dan dihukumi syâdz oleh para Ulama.

Lalu yang kedua hadits-hadits yang menjelaskan bahwa jari telunjuk digerak-gerakkan. Ketiga yaitu hadits-hadits yang menjelaskan bahwa jari telunjuk hanya sekedar diisyaratkan (menelunjuk) dan tidak dijelaskan apakah digerak-gerakkan atau tidak.

Hal yang perlu diketahui yaitu hadits-hadits yang menjelaskan tentang keadaan jari telunjuk kebanyakan menjelaskan jenis yang ketiga. Karena hadits-hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhâri, Imam Muslim dan lain-lainnya, dari beberapa orang shahabat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti ‘Abdullah bin Zubair, ‘Abdullah bin ‘Umar, Abu Muhamsmad as-Sa’idy, Wail Bin Hujur, Sa’ad bin Abi Waqqash Radhiyallahu anhum dan lain-lainnya.

Hanya di Umroh.com, Anda akan mendapatkan tabungan umroh hingga jutaan rupiah! Yuk download aplikasinya sekarang juga!

Hadits Lainnya

Sementara itu hadits-hadits yang menjelaskan anjuran menggerak-gerakkan telunjuk  berasal dari jalan periwayatan Zâ’idah bin Qudâmah dengan tambahan lafadz berikut:

webinar umroh.com

ثُمَّ قَبَضَ بَيْنَ أَصَابِعِهِ فَحَلَّقَ حَلْقَةً، ثُمَّ رَفَعَ إِصْبَعَهُ، فَرَأَيْتُهُ يُحَرِّكُهَا يَدْعُو بِهَا

“Kemudian beliau menggenggam dua jari dari jari-jari beliau dan membuat lingkaran, kemudian beliau mengangkat jarinya (telunjuk-pent), maka saya melihat beliau mengerak-gerakkannya berdoa dengannya”

Tambahan lafadz hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad 4/318, ad-Dârimi 1/362 no.1357, an-Nasâ’i 2/126 no.889 dan 3/37 no.1268 dan dalam al-Kubrâ 1/310 no.963 dan 1/376 no.1191, Ibnul Jarud dalam al-Muntaqa’ no.208, Ibnu Hibbân sebagaimana dalam al-Ihsân 5/170 no.1860 dan al-Mawârid no.485, Ibnu Khuzaimah 1/354 no.714, ath-Thabrâni 22/35 no.82, al-Baihaqy 2/131 dan al-Khâtib al-Baghdadi dalam al-Fashl Li Wâshil Mudraj 1/425-427.

Semuanya meriwayatkan dari jalan Zâidah bin Qudâmah dari ‘Ashim bin Kulaib bin Syihab dari ayahnya dari Wail bin Hujur.

Untuk diketahui, Zâidah bin Qudâmah seorang perawi hadits yang tsiqah (kredibel). Dalam menyikapi lafazh tambahan yang ada dalam riwayat Zâidah bin Qudâmah, para ulama terbagi menjadi dua, yaitu:

Pertama, membandingkan

                Para ulama kerap embandingkan dengan riwayat-riwayat lainnya dan merajihkan bahwa tambahan lafazh ini dihukumi syâdz, karena menyelisihi riwayat dua puluh dua orang rawi yang mana kedua puluh dua orang rawi ini semua meriwayatkan dari ‘Ashim bin Kulaib bin Syihab dari ayahnya dari Wail bin Hujur. Kedua puluh dua rawi itu tidak ada yang menyebutkan lafadz yuharrikuha (digerak-gerakkan). Sehingga riwayat Zâidah bin Qudâmah yang menyebutkan lafadz yuharikuha (digerak-gerakkan) adalah syâdz.

Yuk jadi tamu istimewa Allah di Tanah Suci dengan temukan paketnya cuma di Umroh.com!

[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]

Kedua, mengkompromikannya

Adapun cara kompromi ini adalah dengan berusaha mengkompromikan hadits yang menjelaskan isyarat yang shahih dengan yang menggerak-gerakan jari. Sebagaimana dijelaskan syaikh Masyhur Hasan ali Salman hafizhahullah dalam al-Qaulul Mubin Fi Akhthâ’ al-Mushallin, halaman ke-166: Yang shahih adalah mengkompromikan antara dua riwayat tersebut dengan menggerak-gerakkan telunjuk dan mengamalkannya.

Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Tamâmul Minnah mengatakan, “Saya memandang  bahwa kesendirian Zâidah bin Qudâmah dalam meriwayatkan anjuran menggerak-gerakkan jari (dalam Tasyahud) termasuk yang tidak boleh dihukumi dengan riwayat syâdz. (hlm 219)

Kemudian beliau merajihkan keabsahan hadits menggerakkan jari telunjuk dengan beberapa alasan. Diantaranya, kaedah:

الْمُثْبِتُ مُقَدَّمٌ عَلَى النَّفْيِ

(Nash) yang menetapkan itu lebih didahulukan dari yang menafikan.

Selain itu juga karena Wâ’il Radhiyallahu anhu memiliki perhatian khusus dalam menukilkan tata cara shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam apalagi tentang tata cara duduk beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam tasyahhud. (lihat Tamâmul Minnah hlm 220)

Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di Umroh.com!

Itulah hukum menggerakan jari saat tashahhud. Mau dilakukan atau tidak, ada ulama yang menshahihkan dan ada yang tidak. Allahu’alam bissawab.