Umroh.com – Wakaf adalah sedekah jariyah untuk seseorang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah untuk kepentingan umat. Harta wakaf sendiri tidak boleh berkurang nilainya, tidak boleh diwariskan dan tidak boleh dijual karena hakikatnya, harta di dalam syarat wakaf merupakan bagian dari penyerahankepemilikan harta manusia menjadi milik Allah untuk kepentingan ummat. Kata wakaf sendiri berasal dari bahasa Arab yakni Waqafa yang memiliki arti menahan atau berhenti atau berdiam di tempat. Dalam kamus istilah fiqih, Wakaf adalah memindahkan hak milik pribadi menjadi milik suatu badan yang bermanfaat bagi masyarakat. (Mujieb, 2002:414) Baca juga : Jangan Dilakukan, Begini Bunyi Hadits tentang Ghibah! Pengertian Wakaf Menurut hukum Islam wakaf berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama zatnya kepada seseorang atau nadzir (penjaga wakaf) baik berupa perorangan maupun berupa badan pengelola dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan syari’at Islam. (M. Zein, 2004:425) Berdasarkan ketentuan agama wakaf memiliki tujuan…
Umroh.com – Wakaf adalah suatu amalan yang istimewa karena meski si pemberi wakaf telah meninggal, pahalanya akan tetap mengalir. Sementara secara bahasa, kata wakaf atau ‘waqf’ dan waqafah berarti menahan atau berhenti atau berdiam di tempat. Sementara menurut istilah fiqh, wakaf adalah memindahkan harta milik pribadi menjadi milik orang lain. Tidak sembarangan karena terdapat rukun wakaf jika ingin melakukannya. Dari segi syariah, wakaf adalah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan umat dan agama. Menahan suatu benda yang kekal zatnya memiliki arti tidak dijual dan tidak diberikan serta tidak pula diwariskan, tetapi hanya disedekahkan untuk diambil manfaatnya saja. Baca juga : Hukum Memberi Hutang Ternyata Lebih Dari Satu Rukun Wakaf Jumhur ulama yakni mazhab Syafi’i, Maliki dan Hanbali, sepakat bahwa rukun wakaf sejatinya ada empat. Berikut ulasannya! 1. Orang yang Memberikan Wakaf (Wakif) Wakif menjadi rukun wakaf yang pertama. Hal ini lantaran Islam menekankan secara detail bagaimana syarat seseorang…
Umroh.com – Adzan merupakan panggilan kepada seluruh umat muslim untuk bersegera melaksanakan sholat. Tanpa adanya kumandang adzan, masjid akan sepi. Sehingga dengan adanya adzan seseorang akan kembali kepada hakikatnya hidup di dunia yakni untuk beribadah kepada Allah SWT. Dengan adzan berkumandang, seseorang yang tengah disibukkan dengan kehidupan dunia akan melangkahkan kaki menuju masjid. Karena itulah dengan berbagai kelebihan adzan, sangat pantas bagi yang mengumandangkan adzan atau muadzin dijanjikan hal yang sangat berharga. Karena itulah Rasulullah SAW menjanjikan hal-hal terbaik lagi indah untuk para muadzin. Baca juga: Muslim Wajib Paham, Ini 10 Adab Ketika Mendengar Adzan Hadits Keutamaan Seorang Muadzin Kurang lebih, ada sembilan hadits yang berhasil dikumpulkan mengenai keutamaan seorang muadsin. Beirkut sembilan hadits Rasulullah SAW beserta penjelasannya! 1. Muadzin mendapatkan pahala yang sangat besar Rasulullah SAW pernah menyebut bahwa apabila semua orang mengetahui besarnya pahala mengumandangkan adzan maka mereka akan memperbutkan untuk mendapat jatah mengumandangkan adzan itu sendiri. Hal…
Umroh.com – Tahukah kamu bahwa saat kita mendengar adzan, ada adab-adab yang harus diperhatikan? Adab ketika mendengar adzan ini sudah sepatutnya diketahui seluruh umat muslim agar saat mendengar adzan kita tidak melampau batas dan mengikuti sunnah. Adab Ketika Mendengar Adzan Rasulullah SAW mencontohkan amalan yang harus kita lakukan saat mendengar adzan. Ini adabnya! 1. Mengucapkan seperti apa yang diucapkan oleh muadzin Seorang muslim yang menjawab adzan akan mendapat pahala mendengarkan adzan. Sebagaimana dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Jika kalian mendengar muadzin, maka ucapkanlah seperti apa yang diucapkan oleh muadzin. Kemudian bershalawatlah untukku. Karena siapa yang bershalawat kepadaku sekali, maka Allah akan bershalawat padanya (memberi ampunan padanya) sebanyak sepuluh kali. Kemudian mintalah wasilah pada Allah untukku. Karena wasilah itu adalah tempat di surga yang hanya diperuntukkan bagi hamba Allah, aku berharap akulah yang mendapatkannya. Siapa yang meminta untukku wasilah seperti itu, dialah…
Umroh.com – Sebagai seorang muslim kita semua paham bahwa adzan merupakan panggilan kepada seluruh umat Islam untuk segera melaksanakan sholat. Berdasarkan hadits Abu Sa’id Al Khudri Z mengabarkan Rasulullah bersabda, إِذَا سَمِعْتُمُ النِّدَاءَ فَقُوْلُوْا مِثْلَ مَا يَقُوْلُ الْمُؤَذِّنُ “Apabila kalian mendengar adzan maka ucapkanlah seperti yang sedang diucapkan muadzin.” (HR. Al-Bukhari no. 611 dan Muslim no. 846). Baca juga: Sebelum Sholat, Pahami Yuk Bunyi Doa Setelah Adzan Karena itulah bagi umat muslim yang mendengar, Rasulullah menganjurkan kita untuk mengucapkan apa yang diucapkan muadzin. Dalam hadits Umar ibnul Khaththab, ia menceritakan Rasulullah SAW bersabda: إِذَا قَالَ الْمُؤَذِّنُ: اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ، فَقَالَ أَحَدُكُمُ: اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ؛ ثُمَّ قَالَ: أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، فَقاَلَ: أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ؛ ثُمَّ قَالَ: أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ، فَقَالَ: أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ؛ ثُمَّ قَالَ: حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ، قَالَ: لاَ حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ؛ ثُمَّ قَالَ: حَيَّ عَلَى…
Umroh.com – Setelah mendengar suara adzan, banyak ulama yang berpendapat bahwa sebagai muslim sudah seharusnya kita menjawab adzan. Namun, apakah hukum menjawab adzan? Ulama memiliki pendapat yang berbeda namun mari kita melihat pendapat yang lebih kuat yakni pendapat jumhur ulama (Malikiyah, Syafiiyah dan Hanbali) yang menyatakan bahwa hukum menjawab adzan adalah anjuran dan tidak wajib. Hukum Menjawab Adzan An Nawawi dalam al-Majmu’, مذهبنا أن المتابعة سنة ليست بواجبة ، وبه قال جمهور العلماء ، وحكى الطحاوي خلافا لبعض السلف في إيجابها “Pendapat madzhab kami, bahwa mengikuti adzan hukumnya sunah dan tidak wajib. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Dan diceritakan oleh at-Thahawi adanya perbedaan dari sebagian ulama salaf yang mewajibkan menjawab adzan.” (al-Majmu’ 3/127) Baca juga: Rugi Kalau Gak Tahu, Ini Lho Dalil tentang Adzan! Al Mughni menukil keterangan dari Imam Ahmad, وإن دخل المسجد فسمع المؤذن استحب له انتظاره ليفرغ، ويقول مثل ما يقول جمعا بين الفضيلتين. وإن لم يقل…
Umroh.com – Telah kita ketahui bahwa hukum adzan adalah fardhu kifayah bagi laki-laki ketika waktu sholat fardhu telah masuk. Dengan demikian, apabila salah satu laki-laki telah mengumandangkan adzan, maka gugurlah kewajiban semua laki-laki lainnya. Namun, apabila tak ada satupun yang mengumandangkan adzan, maka seluruh kaum muslimin akan menanggung dosanya. Lalu apa keutamaan adzan itu sendiri? Berikut penjelasannya. Sebagaimana hadits riwayat Malik bin al Huwairisi ketika Rasulullah SAW bersabda, فإذا حضرت الصلاة فليؤذن لكم أحدكم ثم ليؤمكم أكبركم “Jika waktu sholat telah tiba, hendaklah salah seorang diantara kalian mengumandangkan adzan untuk kalian dan hendaklah orang yang paling tua diantara kalian yang menjadi imam.(HR Bukhari dan Muslim) Baca juga: Rugi Kalau Gak Tahu, Ini Lho Dalil tentang Adzan! Keutamaan Adzan Sejatinya adzan memiliki banyak keutaman, adapun diantaranya sebagai berikut: 1. Muadzin pada hari kiamat lehernya akan lebih panjang Orang yang selalu mengumandangkan adzan atau muadzin pada hari kiamat kelak lehernya akan lebih…
Umroh.com – Mengumandangkan adzan merupakan hal yang disyari’atkan. Syari’at ini sudah berlangsung sejak masa Rasulullah SAW hingga saat ini. Hingga tak boleh suatu negeri apabila tidak ada adzan di dalamnya. Kalau begitu, apa hukum adzan? Baca juga: Rugi Kalau Gak Tahu, Ini Lho Dalil tentang Adzan! Hukum adzan Berdasarkan hadits shahih, hukum adzan adalah fardhu khifayah yang diambil dari hadits berikut: Umroh.com merangkum, adzan merupakan salah satu syi’ar Islam yang besar. Syia’ar ini tak pernah ditinggalkan bahkan sepeninggal Rasulullah SAW. Kita pun tak pernah mendengar ada satu waktu kosong dari adzan. Dengan dikumandangkannya adzan maka menjadi patokan bagi Rasulullah SAW apakah negeri tersebut termasuk negeri Islam atau tidak. Dari Anas bin Malik RA, كَانَ إِذَا غَزَا بِنَا قَوْمًا لَمْ يَكُنْ يَغْزُو بِنَا حَتَّى يُصْبِحَ وَيَنْظُرَ ، فَإِنْ سَمِعَ أَذَانًا كَفَّ عَنْهُمْ ، وَإِنْ لَمْ يَسْمَعْ أَذَانًا أَغَارَ عَلَيْهِمْ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu jika akan menyerang satu kaum, beliau…
Umroh.com – Kita semua tau bahwa pasar adalah tempat jual beli untuk memenuhi kebutuhan hidup. Di sanalah para penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan transaksi jual beli. Pasar bukan hanya soal pasar tradisional, tetapi mall juga termasuk ke dalam pasar yang selalu ramai dikunjungi. Jangan salah, ternyata begini lho ada masuk pasar. Di balik manfaat yang bisa kita temukan, di pasar juga banyak terjadinya dosa seperti maksiat, penipuan, kedzaliman, kecurangan dan lain semacamnya. Karena hal tersebut sangat melekat, Rasulullah SAW senantiasa mengingatkan kepada kita: «أحب البلاد إلى الله مساجدها، وأبغض البلاد إلى الله أسواقها» Artinya : “Tempat yang paling dicintai Allah adalah masjid, dan tempat yang paling dibenci Allah adalah pasar” (HR Muslim : 671) Baca juga: Jenis Jual Beli dalam Islam yang Wajib Diketahui Adab Masuk Pasar Menurut Islam Karena itulah, agar kita semua jauh dari berbagai kedzaliman dan dosa tersebut maka Islam mengajarkan kita mengenai adab yang harus dilakukan…
Umroh.com – Adzan dan iqamah sudah disyariatkan sebagai panggilan untuk melaksanakan sholat kepada seluruh umat muslim. Imam An Nawawi mengatakan: “Adzan dan iqamah disyariatkan berdasarkan nash-nash syariat dan Ijma’. Dan tidak disyariatkan (adzan dan iqamah ini) pada selain shalat lima waktu, tidak ada perselisihan (dalam masalah ini)” Adapun awal disyariatkannya terjadi pada tahun pertama hijriyah. Diriwayatkan dalam hadits Ibnu Umar yang berbunyi: كَانَ الْمُسْلِمُونَ حِينَ قَدِمُوا الْمَدِينَةَ يَجْتَمِعُونَ فَيَتَحَيَّنُونَ الصَّلاةَ لَيْسَ يُنَادَى لَهَا فَتَكَلَّمُوا يَوْمًا فِي ذَلِكَ فَقَالَ بَعْضُهُمْ اتَّخِذُوا نَاقُوسًا مِثْلَ نَاقُوسِ النَّصَارَى وَقَالَ بَعْضُهُمْ بَلْ بُوقًا مِثْلَ قَرْنِ الْيَهُودِ فَقَالَ عُمَرُ أَوَلاَ تَبْعَثُونَ رَجُلاً يُنَادِي بِالصَّلاَةِ فَقَالَ رَسُولُ الهَِn يَا بِلاَلُ قُمْ فَنَادِ بِالصَّلاَةِ “Kaum muslimin ketika datang ke Madinah berkumpul, lalu memperkirakan waktu shalat tanpa ada yang menyerunya. (Hingga) pada suatu hari, mereka berbincang-bincang tentang hal itu. Sebagian mereka berkata “gunakan saja lonceng seperti lonceng Nashara” dan sebagian menyatakan “gunakan saja terompet seperti terompet Yahudi” Baca juga:…