Seperti ibadah yang lainnya, umroh juga punya larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan saat menjalani ibadah tersebut. Umroh dan haji yang merupakan ibadah ihrom memiliki larangan yang sama. Ihrom sendiri secara bahasa artinya “Pengharaman”, dapat dimaknai pengharaman terhadap beberap hal. Pengharaman ini berakhir dengan proses yang dinamakan tahallul, artinya “Penghalalan”. Jadi, selama umroh atau haji sejak Anda berniat ihrom di miqot, Anda tidak diperbolehkan melakukan beberapa hal yang dilarang. Antara lain larangan umroh seperti menggunakan pakaian sehari-hari, memakai minyak wangi, bersetubuh dengan suami/istri, dan beberapa lainnya. Hal ini bisa disamakan dengan ibadah sholat. Sebelum kita sholat maka kita boleh berbicara dengan orang lain, boleh bergerak kesana dan kemari, boleh tidak menghadap kiblat, boleh makan dan boleh minum. Namun sesudah kita bertakbiratul ihram, maka semua itu menjadi haram tidak boleh dilakukan, hingga kita telah melakukan tahallul dalam sholat yaitu dengan mengucapkan salam. Berikut Hal-hal yang Dilarang saat Umroh Temukan ratusan paket umroh…
Umroh merupakan salah satu ibadah mulia yang telah diberikan tuntunannya oleh Rasulullah salallahu’alayhi wa sallam. Sehingga kita saat ini hanya tinggal mengkuti tahap demi tahap dari panduan umroh yang diberikannya. Salah satu yang membuat ibadah umroh kita diterima Allah juga mengikuti tata cara umroh dan bacaannya yang dicontohkan Rasulullah (it’tiba). Panduan Tata Cara Umroh dan Bacaannya 1. Persiapan Umroh Diantara persiapan umroh, tata cara umroh yang pertama dilakukan adalah membersihan diri dari kotoran dan najis, yakni: Mandi junub (mandi besar), Menggunakan wewangian terbaik,Memotong kuku, Menipiskan kumis, Mencukur bulu ketiak juga bulu kemaluan, dan Mengenakan pakaian ihram baik untuk laki-laki mau pun perempuan.Pakaian ihram bagi laki-laki berupa dua lembar kain lebar untuk menutupi pundak dan bagian bawah panggul seperti layaknya sarung. Laki-laki dilarang mengenakan pakaian yang membentuk lekuk tubuh, termasuk pakian dalam.Sedangkan pakaian untuk perempuan memakai pakaian yang telah disyari’atkan yang menutupi seluruh tubuhnya. Namun, tidak dibolehkan memakai cadar/ niqab juga…