1
Kesehatan

Bagaimana Hukum Memakai Handsanitizer saat Sholat?

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Umroh.com – Hand sanitizer akhir-akhir menjadi buming dan banyak dicari oleh orang-orang, karena merebeknya kasus virus corona. Sejumlah apotek dan sampai toko kelontongpun sampai kehabisan stock karena banyaknya peminat hand sanitizer. Pemicunya tidak lain karena adanya imbauan dari otoritas kesehatan baik dunia maupun di Indonesia. Bagi kita yang sudah punya handsainitizer, maka bisa menggunakannya. Hal ini, untuk mencegah penularan virus corona yang sudah menyebar ke seluruh Indonesia. Lalu apa hukum memakai handsanitizer saat sholat itu sendiri?

Secara medis, cuci tangan adalah hal yang utama harus dilakukan oleh setiap orang dengan menggunakan sabun dan air yang mengalir. Tetapi jika tidak ada air mengalir, maka bisa diganti dengan menggunakan handsanitizer yang mengandung alkohol. Alkohol meruapakan bahan kimia yang efektif membunuh mikroba penyebab infeksi virus maupun bakteri. Tetapi, bagi umat Islam, alkohol itu merupakan benda yang diharamkan oleh Allah SWT. Lantas bagaimanakah hukum memakai handsainitizer saat sholat ? marilah kita simak bersama-sama hukum memakai handsanitizer saat sholat.

Pengertian Handsanitizer

Umroh.com merangkum, handsanitizer merupakan pembersih tangan yang memiliki kemampuan antibakteri, dalam menghambat sehingga dapat membunuh bakteri. Handsanitizer ini dibagi menjadi dua bagian yaitu handsanitizer gel dan handsanitizer spray. Handsanitizer gel ini merupakan pembersih tangan berbentuk gel yang berguna untuk membersihkan atau menghilangkan kuman pada tangan, mengandung bahan aktif alkohol 60%. Sedangkan untuk handsanitizer spray merupakan pembersih tangan yang berbentuk spray untuk membersihkan atau menghilangkan kuman pada tangan yang mengandung bahan aktif irgasan DP 300 : 0,1% dan alkohol 60%.

Baca juga: Adab Berjabat Tangan dalam Islam yang Wajib Anda Ketahui

Banyak handsanitizer yang berasal dari bahan alkohol atau etanol yang dicampurkan bersama dengan bahan pegental, misalnya karbomer, gliserin dan menjadikannya serupa jelly, gel atau busa, untuk mempermudah dalam penggunaannya. Gel ni mulai populer digunakan karena penggunaannya mudah dan praktis tanpa membutuhkan air dan sabun. Handsanitizer ini mulai menjadi jalan alternatif yang nyaman bagi masyarakat. Karena banyak yang berpendapat, bahwa dengan membawa handsanitizer dapat mempermudah, karena tidak memerlukan cuci tangan. Sehingga ketika sudah memegang benda kotor, langsung menggunakan handsanitizer agar bersih kembali dari kuman.

Hukum Memakai Handsainitizer

Dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomer 11 Tahun 2009 tentang hukum alkohol. Dikatakan bahwa dalam suatu produk adalah sebagai berikut :

  1. Penggunaan alkohol atau etanol hasil industri khamr untuk sebuah produk makanan, minuman, kosmetik dan obat-obatan, maka hukumnya adalah haram.
  2. Peggunaan alkohol atau etanol hasil industry non khamr (baik merupakan sintesis kimiawi ataupun hasil industry fermentasi non khamr) untuk proses produksi produk makanan, minuman, kosmetika dan obat-obatan hukumnya adalah mubah, apabila secara medis tidak membahayakan.
  3. Penggunaan alkohol atau etanol hasil industry non khamr (baik merupakan hasil dari sintesis kimiawi ataupun hasil dari industri fermentasi non) untuk produksi makanan, minuman, kosmetika, dan obat-obatan, hukumnya adalah haram, apabila secara medis dapat membahayakannya.

Dari paparan fatwa di atas, dapat dikatakan bahwa handsainitizer atau cairan antiseptik termasuk pada poin yang nomer dua, di mana merupakan hasil produksi industri non khamr yang tidak membahayakan secara medis. Maka menggunakannya pun bersifat mubah.

Hanya di Umroh.com, Anda akan mendapatkan tabungan umroh hingga jutaan rupiah! Yuk cek pilihan paket umroh sekarang juga!

Hukum Memakai Handsanitizer Saat Sholat

Sebagian ulama menyatakan bahwa status alkohol tidak najis. Sebagaimana yang terdapat pada fatwa MUI Nomer 11 Tahun 2009 tentang hukum alkhol, yaitu “Alkohol sebagimana dimaksud yang berasal dari khamr adalah najis. Sedangkan alkohol yang tidak berasal dari khamr adalah tidak najis.” Sementara yang dimaksud dalam khamr pada fatwa yang sama adalah minuman yang memabukkan, baik dari anggur atau lainnya, baik dimasak ataupun tidak. Dan berdasarkan fatwa di atas, maka dapat disimpulkan kandungan alkohol dalam handsanitizer tidaklah termasuk najis karena tidak berasal dari khamr.

webinar umroh.com

Adapula yang sebagian para ulama lain berpendapat, bahwa alkohol berstatus najis. Meskipun alkohol tersebut terdapat pada parfum, dan obat yang sebatas hajat tetap diperbolehkan (ma’fu). Abdul Rahman Al Jaziri dalam kitab Al Fiqhu ala Madzahibil Arab’ah mengatakan dalam kitabnya adalah “Salah satu (yang dimaafkan) adalah cairan-cairan najis yang dicampurkan pada obat dan aroma harum parfum untuk memberi efek maslahat padanya. Hal ini terbilang dimaaf sebatas minimal memberi efek maslahat, berdasarkan qiyas atas aroma yang memberi efek maslahat pada keju.”

Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di Umroh.com!

Dengan demikian, dengan mempertimbangkan kedua pendapat di atas, maka menggunakan handsanitizer atau cairan antiseptic yang menggandung alkohol saat hendak sholat, lalu tanpa mencuci tangan tetaplah sah dan tidak dapat membatalkan sholat. Semoga dengan adanya artikel ini, dapat menambah wawasan kita lagi mengenai hukum memakai handsainitizer saat sholat.