Umroh.com – Puasa Ramadhan adalah ibadah yang wajib, namun ada keringanan bagi mereka yang tidak mampu melaksanakannya dan tidak mampu mengqadha. Misalnya bagi orang yang sudah lanjut usia, atau untuk melengkapi qadha puasa bagi ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir pada anaknya. Lalu kapan waktu membayar fidyah puasa yang tepat? Berikut penjelasannya.
Fidyah adalah makanan pokok yang harus dikeluarkan dalam jumlah tertentu, sebagai tebusan atau pengganti karena tidak melakukan ibadah tertentu. Fidyah dibayarkan kepada fakir miskin sebanyak hari puasa yang ditinggalkan.
Pembayaran fidyah dikhususkan bagi orang-orang yang sudah tua dan orang yang lemah, yang tidak mampu mengerjakan ibadah puasa. Jika mereka berpuasa, maka akan menimbulkan mudharat karena puasa dikerjakan dengan susah payah.
Baca juga: Jangan Lupa! Pastikan Takaran Fidyah Sebesar Ini
Tuntunan untuk membayar fidyah bagi orang yang tidak mampu melaksanakan puasa tercantum di Al Quran. Allah berfirman yang artinya, “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS.Al Baqarah: 184).
Bagi mereka yang berat untuk berpuasa, dibolehkan untuk berpuasa bila mampu. Bila tidak mampu, maka dibolehkan berbuka dan penggantinya adalah membayar fidyah jika tidak mampu mengqadha.
Waktu Membayar Fidyah
Fidyah merupakan tebusan atau pengganti puasa yang ditinggalkan. Karenanya, jumlah puasa yang ditinggalkan menjadi hitungan jumlah hari di mana seseorang wajib membayar fidyah.
Mengenai waktu membayar fidyah, ada dua cara yang bisa dilakukan. Jika jumlah puasa yang ditinggalkan diketahui setelah bulan puasa usai, maka waktu membayar fidyah adalah setelah bulan Ramadhan selesai. Jadi, waktu pembayaran fidyah sama seperti waktu mengqadha puasa.
Cara kedua, jika seseorang sudah bisa memastikan jumlah hari di mana ia tidak berpuasa, maka para ulama membolehkan untuk membayar fidyah di dalam bulan Ramadhan. Untuk kasus ini, waktu membayar fidyah boleh dibayarkan bersamaan dengan pembayaran zakat fitrah. Biasanya yang mengalami kasus ini adalah para orang lanjut usia yang sudah tidak mampu berpuasa, sehingga ia sudah mengetahui jumlah puasa yang akan ditinggalkannya.
Pembayaran Fidyah
Umroh.com merangkum, membayar fidyah dilakukan dengan memberi makan fakir miskin sebanyak tiga kali sehari, sesuai dengan jadwal makan pada umumnya. Pembayaran fidyah juga boleh diwakilkan, karena fidyah adalah ibadah maaliyah (harta), dan bukan ibadah fardiyah (ibadah personal yang sifatnya fisik).
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk membayar fidyah. Kita bisa memasak makanan, kemudian memanggil orang-orang miskin sebanyak jumlah hari berpuasa yang ditinggalkannya. Cara ini seperti yang dilakukan Sahabat Anas bin Malik ra.
Anas bin Malik ra yang telah lanjut usia dan tidak mampu mengqadha puasa pernah membuat satu nampan besar roti. Beliau kemudian memanggil tiga puluh orang miskin, kemudian mempersilakan mereka makan hingga kenyang. Kisah ini diriwayatkan oleh Imam Baihaqi.
Cara lain adalah dengan memberikan makanan pokok yang belum dimasak kepada orang miskin. Jika memilih cara ini, maka seseorang harus membayar 1 mud atau setengah sha’ makanan pokok. Akan lebih baik jika kita menyertakan pembayaran fidyah itu dengan memberikan daging atau lauk lainnya, agar ibadah kita semakin sempurna.
Ukuran Pembayaran Fidyah
Besaran makanan pokok yang dikeluarkan untuk fidyah adalah satu mud. Mud merupakan ukuran yang menunjuk volume dan bukan berat. Mud adalah volume yang dihasilkan dari telapak tangan yang menengadah ke atas, seperti sedang menampung sesuatu.
Patokan mud yang digunakan adalah tangan Rasulullah. Para ulama menentukan bahwa besaran satu mud jika dikonversi ke dalam ukuran masa kini adalah kurang dari satu liter, tepatnya 675 gram. Satu mud ini setara dengan seperempat ukuran zakat fitrah.
Di masa lalu, zakat fitrah ditentukan dengan besaran satu sha’, atau setara dengan empat mud. Jika dikonversi ke dalam gram, maka satu sha’ adalah kurang lebih 2,7 liter.
Yuk jadi tamu Allah di Tanah Suci dengan temukan paketnya cuma di Umroh.com!
[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]
Jenis Makanan Pokok untuk Pembayaran Fidyah
Fidyah sah dibayarkan dengan memberi makan kepada orang miskin. Baik berupa makan siang, makan malam, atau memberikan bahan makanan. Jenis makanan yang dibayarkan untuk fidyah adalah yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat di suatu wilayah.
Fidyah juga boleh diberikan dalam bentuk makanan yang dimakan setiap hari. Diperbolehkan juga membayar dengan jenis makanan yang ada atau yang dimiliki. Para ulama menjelaskan bahwa fidyah tidak sah jika dibayarkan dengan bahan makanan yang telah rusak.
Pembayaran fidyah diberikan kepada fakir miskin. Fidyah boleh dibayarkan secara terpisah (satu mud dipisah dengan satu mud lainnya). Boleh juga memberikan beberapa mud untuk satu orang fakir miskin.
Mengenai pembayaran fidyah dengan uang, ada ulama yang membolehkan, dan ada yang melarangnya. Mereka yang melarang berpatokan pada firman Allah dalam Al Quran di surat Al Baqarah 184, bahwa “Membayar fidyah dengan memberi makan pada orang miskin”. Jadi, fidyah hanya boleh dibayarkan dengan memberikan makanan atau makanan pokok kepada orang miskin. Pendapat ini diungkapkan oleh ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali.
Sementara menurut mazhab Hanafi, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Para ulama Hanafiyah memahami pembayaran fidyah tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan fakir miskin. Tujuan tersebut bisa dicapai dengan membayar dengan nominal uang yang sesuai dengan harga makanan. Namun, para ulama Hanafiyah memakai standar pembayaran fidyah dengan jenis makanan yang disebut dalam hadis Rasulullah, seperti kurma, gandum, anggur, atau jewawut (sya’ir). Nominal uang sesuai dengan ukuran 3,25 kg bahan makanan tersebut.
Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di Umroh.com!
Ada juga keterangan ulama Syekh Khalid Ahmad al Muth’ini yang membolehkan membayar fidyah dengan uang, dengan syarat jika itu dipandang lebih maslahat bagi orang miskin. Sementara Mufti Nuh Ali Salman menjelaskan bahwa fidyah bisa diperkirakan dengan kurs sekitar enam puluh dinar setiap harinya.