Umroh.com – Bagi setiap muslim, bulan Ramadhan adalah bulan yang selalu di rindukan. Bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh ampunan dan ganjaran yang dilipat gandakan. Di dalam bulan Ramadhan terdapat malam yang lebih baik dari seribu bulan, yang dikenal sebagai malam lailatul qadr. Terdapat juga batas waktu puasas qadha yang belum banyak diketahui oleh umat islam dan juga hukum bagaimana menjalankannya.
Bagi kaum perempuan juga tak kalah berambisi dalam menabung pahala tersebut. Namun bagi para kaum perempuan memiliki fitrah yang menghalanginya untuk berpuasa sebulan penuh, yakni saat keluarnya darah haid dan nifas. Meski begitu ia berkewajiban untuk membayar utang puasa tersebut di lain waktu sesuai dengan kemampuannya.
Baca juga : Selain Sholat, Ini Macam – Macam Tawasul
Batas Waktu Puasa Qadha
Salah satu cara untuk menyambut bulan suci Ramadhan adalah segera melunaskan atau mengganti puasa yang telah ditinggalkan pada Ramadhan tahun lalu. Jika hingga detik ini belum sempat untuk menunaikan qadha puasa. Maka bulan Sya’ban merupakan bulan terakhir untuk membayar utang puasa tersebut, sebagaimana yang dilakukan oleh Aisyah R.A dari Abu Salamah, ia pernah mendengar Aisyah R.A mengatakan, “Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Umroh.com merangkum, mengganti atau mengqadha puasa yang telah ditinggalkan pada puasa Ramadhan sebelumnya berarti membayar kewajiban yang ditinggalkan. Oleh karena itu, walau sebenarnya yang dilakukan tidak bisa menyamai pahala dengan orang yang melakukannya dalam bulan suci, tapi paling tidak bisa menggugurkan kewajiban yang seharusnya dilakukan oleh seorang muslim.
Dalam kitab durus Al-Am karya Doktor Abdul Malik Al-Qasim di maktubkan, barangsiapa memasuki bulan Sya’ban dan masih mempunyai kewajiban untuk mengganti (qadha) puasa Ramadhan, maka wajib baginya untuk melaksanakan puasa itu dengan segera dan dengan segala kemampuannya. Ia tidak boleh lagi menunda puasa tersebut setelah bulan Ramadhan berikutnya tanpa udzur (halangan)
Adapun beberapa pendapat yang menyatakan bahwa tidak boleh berpuasa setalah masuknya pertengahan bulan Sya’ban adalah tidak berlaku bagi seseorang yang masih memiliki tanggungan puasa Ramadhan. Karena sejatinya pengganti puasa Ramadhan dimulai dari bulan Syawal dan berakhir hingga bulan Sya’ban. Dari Abu Hurairah R.A, Rasulullah SAW bersabda, “JIka sudah masuk pertengah Sya’ban janganlah berpuasa.” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Wajibkan Qadha Puasa Ailaksanakan Secara Berurutan ?
Qadha pada puasa Ramadhan, wajib dilaksanakan sesuai dengan banyaknya hari yang telah ditinggalkan, sebagaimana termaktub dalam QS. Al-Baqarah ayat 184. Adapun mengenai wajib atau tidaknya mengenai qadha puasa dilakukan secara berurutan. Maka ada dua pendapat.
Bila hidup bukan untuk ridha Allah lantas apalagi yg engkau cari? Segera penuhi panggilan-nya bersama Umroh.com!
[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]
- Menyatakan bahwa jika hari puasa yang ditinggalkan secara berurutan, maka qadha nya pun harus dilakukan dengan secara berurutan pula, lantaran qadha merupakan pengganti puasa yang telah ditinggalkan, sehingga wajib hukumnya untuk dilakukan secara sepadan.
- Menyatakan bahwa pelaksanaan qadha puasa tidak harus dilakukan secara berurutan, lantaran tidak ada satupun dalil yang menyatakan bahwa qadha harus secara berurutan. Yang wajib itu adalah mengganti jumlah puasa yang ditinggalkan dengan cara mengqadha. Selain itu pendapat ini juga didukung oleh pernyataan dari sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda, “qadha (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkendak, maka Ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya secara berurutan.” (HR. Daruquthni dari Ibnu Umar)
Dengan demikian, qadha puasa tidak wajib dilakukan secara berurutan. Namun dapat dilakukan dengan leluasa, kapan saja yang dikehendaki. Boleh dilakukan secara berurutan, boleh juga dilakukan secara terpisah.
Hukum Membayar Utang Puasa (menqadha)
Puasa qadha wajib dilaksanakan sesuai dengan puasa yang telah ditinggalkan saat Ramadhan. Ketentuan membayar utang puasa Ramadhan dapat dilihat jelas dalam firman Allah SWT pada Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi :
“(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu, maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah : 184)
Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di umroh.com!
Oleh karena itu sebagai umat muslim, sudah seharusnya kita mengerjakan dan menjalankan segala perintah dari Allah SWT, termasuk batas waktu puasa qadha. Dan jika kita masih mempunyai utang puasa maka segeralah untuk melunasinya tanpa menunda-nudanya hingga nanti bulan Sya’ban.