Umroh.com – Bagi setiap muslim tentunya akan melaksanakan kewajibannya sebagai umat muslim yang dimana jika sudah tiba bulan puasa tiba maka wajib hukumnya untuk berpuasa. Sebelum menjalankan puasa seharian, maka di sunnahkan untuk sahur terlebih dahulu, agar badan tidak lemas dan bekerjapun bisa menjadi fokus. Lalu yang masih menjadi pertanyaan banyak orang adalah bagaimana batas waktu sahur yang sesungguhnya?
Baca juga : 5 Menu Buka Puasa untuk Diet, Simpel tapi Bikin Kenyang
Batas waktu sahur
Kewajiban dalam berpuasa adalah menahan dari segala sesuatu yang membatalkan dari terbitnya fajar (subuh) hingga terbenamnya matahari (maghrib) contoh dari segala menahan adalah menahan lapar dan menahan emosi serta masih banyak lainnya. Allah SWT berfirman :
“Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah : 187)
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :
“Makan dan minumlah sampai Ibnu Umi maktum mengumandangkan adzan, karena dia tidak berazan kecuali sampai terbitnya fajar.” (HR. Bukhari no. 1919)
Oleh karena itu, bagi siapa saja yang sudah mengetahui terbitnya fajar dengan melihatnya secara langsung atau melalui informasi dari orang lain, maka sudah wajib hukumnya untuk segera berpuasa. Demikian pula, orang yang sudah mendengar adzan, wajib pula hukumnya untuk segera berpuasa, jika adzannya dilakukan tepat waktu, dan tidak mendahului (fajar)
Hanya saja, para ulama memiliki pengucalian bagi orang yang masih memegang makanan atau minuman ketika mendengar adzan. Dia diperbolehkan untuk meminumnya. Hal ini tentunya berdasarkan hadist dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda,
“Apabila seseorang di antara kalian mendengar adzan, sementara wadah masih di tangan maka jangan dia letakkan wadah tersebut sampai dia menyelesaikan kebutuhannya.” (HR. Abu Daud no. 2350 di nilai Shahih oleh Al-Albani)
Umroh.com merangkum, mayoritas ulama memaknai hadits ini untuk muadzin yang melakukan adzan sebelum terbitnya fajar. Ibnu Qayyim menyebutkan bahwa sebagian ulama mengambil zahir hadist dan membolehkan makan dan minum ketika mendengar adzan subuh, sebagaimana disebutkan dalam hadist di atas. Kemudian beliau mengatakan “Mayoritas ulama melarang sahur bersamaan dengan terbitnya fajar. Ini adalah pendapat imam mazhab yang empat. Umumnya para ulama dan pendapat yang diriwayatkan dari Umar dan Ibnu Abbas.” (Tahdzibus Sunan)
Pendapat ulama mengenai batas waktu sahur
Terdapat beberapa riwayat dari sebagian sahabat yang menunjukkan bolehnya makan bagi orang yang hendak berpuasa, sampai dia yakin bahwa fajar telah terbit. Ibnu Hazm menyebutkan beberapa riwayat tentang hal ini, di antaranya :
- Umar bin Khattab mengatakan, “Apabila ada dua orang, yang satu ragu apakah fajar sudah terbut ataukah belum, maka makanlah sampai keduanya yakin.”
- Ibnu Abbas mengatakan, “Allah menghalalkan minum, selama engkau masih ragu.” Maksud beliau : Ragu terbitnya fajar.
- Dari Makhul, beliau mengatakan, “Saya melihat Ibnu Umar mengambil seciduk zam-zam (di bawah). Kemudian beliau bertanya kepada dua orang, ‘Apakah fajar sudah terbit?’ yang satu menjawab ‘telat terbit’ yang lain menjawab, ‘Belum’ kemudian Ibn Umar pun minum.
Setelah membawakan banyak riwayat ini dan beberapa riwayat semacamnya, Ibnu Hazm memberi keterangan, “Ini semua, karena fajar belum jelas bagi mereka.” (Al-Muhalla, 4 : 367)
Bila banyak alasan dan pembenaran menunda ke Baitullah, maka ketaatan takkan maksimal. Dan kehadiran Umroh.com akan menyempurnakan ibadah Anda!
[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]
Sementara itu umumnya, muadzin saat ini menggunakan acuan jadwal imsak, bukan hanya melihat hilal. Semacam ini tidak bisa disebut “Yakin” bahwa fajar sudah terbit. Karena itu, siapa saja yang makan dalam keadaan semacam ini, maka puasanya sah karena dia belum yakin fajar sudah terbit. Hanya saja lebih baik untuk berhati-hati.
Syekh Abdul Azin bin Baz rahimahulla ditanya, “Apa hukum puasa bagi orang yang mendengar adzan, sementara dia masih makan dan minum?” Beliau menjawab, “Wajib bagi mukmin untuk menahan dari makan, minum dan pembatal lainnya, jika telah jelas baginya fajar, pada saat puasa wajib, seperti Ramadhan, puasa nazar dan kafarah. Allah SWT berfirman :
“Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah : 187)
Jika dia mendengar adzan dan dia tahu adzan ini dilakukan setelah terbit fajar maka dia wajib mulai puasa. Namun, jika muadzin mulai adzan sebelum terbitnya fajar maka dia belum wajib untuk berpuasa, sehingga dia boleh makan atau minum sampai jelas baginya telah terbitnya fajar.
Jika dia tidak tahu, apakah adzan ini setelah terbit fajar ataukah sebelum fajar terbit, maka sikap lebih berhati-hati, dia memulai puasa ketika mendengar adzan. Tidak mengapa andaikan dia minum atau makan sedikit setelah adzan, karena dia belum tahu terbitnya fajar.
Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di umroh.com!
Syekh Ibnu Utsaimin ditanya, “Kapan orang harus menahan makan, apakah seperti yang dikatakan banyak orang: Ketika mendengar adzan bagaimana pula hukum orang yang minum setelah mendengar adzan dengan sengaja?” Beliau menjawab, “Seseorang wajib menahan makan minum jika muadzin berazan, di saat fajar telah terbit.”