1
News

Beginilah Hukum Kepemilikan Tanah Menurut Sudut Pandang Islam (Part 6)

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

– Tanah Yang Memiliki Tambang

Jenis tanah lainnya yang tidak kalah penting untuk diketahui hukumnya adalah tanah yang memiliki tambang. Tanah yang di dalamnya ada tambang, misalkan saja tambang-tamban yang di dalamnya terdapat beberapa sumber daya alam semacam minyak, emas, perak, tembaga, dan sebagainya, maka ada 2 (dua) kemungkinan mengenai hukum atas tanah tersebut: (1) tanah itu tetap menjadi milik pribadi atau pun negara jika hasil tambangnya hanya sedikit. (2) atau bisa jadi juga tanah itu akan menjadi milik umum apabila hasil tambangnya banyak.

Nabi SAW pernah memberikan tanah bergunung dan bertambang kepada Bilal bin Al-Harits Al-Muzni (HR Abu Dawud). Hal ini menunjukkan bahwasannya tanah yang bertambang boleh dimiliki individu jika tambangnya mempunyai kapasitas produksinya sedikit.

Nabi SAW suatu saat pernah memberikan tanah bertambang garam kepada Abyadh bin Hammal. Setelah diberitahu para sahabat bahwa hasil tambang itu sangat banyak, maka Nabi SAW menarik kembali tanah itu dari Abyadh bin Hammal. (HR Tirmidzi). Ini menunjukkan tanah dengan tambang yang besar kapasitas produksinya, menjadi milik umum yang dikelola negara, tidak boleh dimiliki dan dikelola oleh individu (swasta). (Al-Nabhani, ibid. hal. 220).

– Negara Berhak Menetapkan Hima

Hima adalah tanah atau wilayah yang ditetapkan secara khusus oleh negara untuk suatu kepentingan-kepentingan tertentu. Mengenai hukumnya, tanah ini jelas tidak boleh dimanfaatkan oleh individu. Contoh kasus Tanah Hima misalnya dengan menetapkan suatu tanah berbentuk hima pada suatu tambang tertentu, katakanlah misalnya tambang emas dan perak yang ada di Papua, khusus untuk keperluan membeli alutsista (alat utama sistem persenjataan).

Rasulullah SAW dan para khalifah sesudahnya pernah menetapkan hima pada tempat-tempat tertentu. Rasulullah SAW pernah menetapkan Naqi` (nama padang rumput di kota Madinah) khusus untuk menggembalakan kuda-kuda milik kaum muslimin, tidak untuk lainnya. Abu Bakar pernah menetapkan Rabdzah (nama padang rumput juga) khusus untuk menggembalakan unta-unta zakat, bukan untuk keperluan lainnya. (Zallum, ibid., hal. 85).

– Penutup

webinar umroh.com

Demikianlah sekilas beberapa hokum yang ada tentang pertanahan dalam sudut pandang perspektif Islam. Dengan mengatahui hukum-hukum yang ada terkait pertanahan ini, sudah selayaknya juga hukum-hukum ini terus menjadi bahan kajian umat Islam, yang bertujuan untuk dapat diterapkan dalam kehidupan nyata kita agar dapat menggantikan hukum warisan penjajah atau pun hokum-hukum lain yang tidak sesuai dengan aturan Islam.

Wallahu a’lam.