Mungkin, tak jarang kita melihat fenomena dalam sebuah rumah tangga, bahwa sepasang suami istri dipaksa untuk harus melakukan LDR (Long Distance Relationship). Jika memang begitu adanya, sang istri tetap harus mentaati keputusan, karena kepatuhan istri pada sang suami merupakan hal utama dibandingkan dengan suatu hal yang menyebabkan dirinya harus melajukan LDR.
Insya Allah, dengan ketaatan pada suaminya, niscaya Allah buka berbagai keberkahan bagi sang istri. Dan suami yang baik pun akan memberikan sebuah kesempatan kepada sang istri untuk misalnya melanjutkan sebuah studi lagi di suatu tempat meski itu memaksa mereka harus melakukan LDR.
Namun begitu, meski kondisi-kondisi di atas terpenuhi bukan berarti LDR selamanya mubah-mubah saja hukumnya. Bisa saja terjadi suatu kondisi dimana LDR harus diakhiri. Munculnya kemudharatan dalam sebuah pernikahan merupakan salah satu alasan kuat untuk menyudahi LDR.
Misalnya saja ketika berada dalam suatu keadaan dimana seorang istri sudah merasa kepayahan dalam mengelola rumah tangga dan juga mengurus anak-anak, maka kehadiran suami tentunya menjadi wajib. Atau misalnya terlihat ketika anak-anak mulai memperlihatkan kepribadian yang tidak Islami karena faktor fatherless, atau kurangnya peran ayah, maka LDR harus segera diakhiri.
Realita kekinian menunjukkan tidak sedikit pasangan suami-istri yang kemudian bubar karena tidak sanggup menjalani relasi LDR. Sebagian lagi masih menjalankan LDR tapi dengan tertatih-tatih karena merasa berat dengan berbagai problematika yang terjadi. Lebih tragis lagi ada suami/istri yang frustrasi karena mendapati pasangannya berselingkuh selama mereka menjalani relasi LDR.
Kehidupan rumah tangga adalah kehidupan milik bersama, suami, istri juga anak-anak. Hukum syara’ telah menetapkan bahwa masing-masing memiliki hak yang wajib ditunaikan.
Dan Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. akan tetapi Para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya, dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (TQS. Al-Baqarah [2]: 228).
Rasulullah SAW. juga bersabda:
« وَلِنَفْسِكَ حَقٌّ وَلأَهْلِكَ حَقٌّ »
Sesungguhnya pada dirimu ada hak yang wajib ditunaikan, dan sesungguhnya pada keluargamu ada hak yang wajib ditunaikan (HR. Muslim).
Nah, para suami-istri yang dirahmati Allah, bila Anda menjalani rumah tangga dengan pola LDR, evaluasilah perjalanan rumah tangga selama ini. Para suami wajib menjaga nafkah dan seluruh hak istri dan anak-anak dengan sebaik-baiknya.
Sebaliknya, Anda para istri bersabarlah bila memang suami harus menjalani LDR karena pertimbangan yang sesuai syariat. Namun bila Anda yang memaksa LDR harus berjalan, maka sadarlah bahwa hal itu adalah merupakan pelanggaran atas perintah Allah, yakni wajibnya seorang muslimah taat kepada suami. Taatilah dan ikutlah suami di tempat baru. Nabi SAW. bersabda:
«أَذَاتَ زَوْجٍ أَنْتِ ؟ فَقَالَتْ : نَعَمْ ,قَالَ : فَإِنَّهُ جَنَّتُكِ وَ نَارُكِ»
“Apakah engkau memiliki suami?” wanita itu menjawab, “Ya.” Rasulullah berkata, “Sesungguhnya ia adalah surgamu dan nerakamu.”(HR. al-Hakim).
Semoga Allah senantiasa merahmati keluarga-keluarga muslim, mengikatkan hati mereka dengan keluarga mereka, dan menjaga hukum-hukumNya.