Contoh kasus antara customer dan penjual coklat online:
“Mau coklat ini dunk bro.. Kirim kesini yah… ”
(lalu si customer minta ditotalin… minta no.rek pembeli, minta diskon pula (Masya Allah))
Dan dia berjanji bahwa besok transfer (ini artinya sudah ada akad jual beli yah )
Dan selang 1 hari -> Tanpa kabar
Selang 2 hari -> krik krik krik ( suara jangkrik) senyap
Selang 3 hari -> disapa lewat chat..
“Assallamuallaikum… Mas.. Mohon. maaf ini coklatnya mau diambil gk yah…?
Jawabanya : oh iya bro.. Maaf.. Gak jdi ambil bro.. Maaf yaa… Soalnya bla bla bla bla bla
Lalu sang penjual jawab ” okey Mas ”
Mungkin tidak jarang penjual yang merasa kesal atas contoh fenomena di atas.
Selang beberapa saat kemudian, si pembeli tanya lagi harga coklatnya…
Kira-kira bagaimana reaksi si penjual? Apakah mau tetap melayani dengan baik, sopan, dan ramah, atau mungkin merasa kesal karena sebelumnya merasa seperti diPHP-in?
Harusnya, sang penjual tetap dapat bersikap baik dan menjawab dengan sopan dan baik. dan tidak perlu sampai marah.
Kenapa?
Karna 👇👇👇
Nih Hukumnya dalam Syariat Islam
Berdasarkan keterangan dari salah seorang ustadz, tentang hukum jual beli. Ternyata apabila kita sebagai pedagang mendapatkan pembatalan pembelian dari calbuy atau customer, dosa2 kita akan berguguran, bisa jadi jalan di hapusnya dosa. MasyaAllah indahnya Syariat Islam, semuanya di atur dengan adil, tidak ada yang sia-sia.
‘Iqalah‘ atau ‘menerima pembatalan transaksi’ adalah perbuatan yang sangat dianjurkan, mengingat sabda Nabi,
مَنْ أَقَالَ مُسْلِمًا أَقَالَ اللهُ عَثْرَتَهُ يَوْمَ القِيَامَةِ
‘Barang siapa yang menerima pembatalan transaksi yang diminta oleh seorang muslim maka Allah akan memaafkan kesalahan-kesalahannya pada hari kiamat nanti.’ [(H.r. Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan Baihaqi dari Abu Hurairah. Hadis ini dinilai sahih oleh As-Sakhawi dalam Al-Maqashid Al-Hasanah, no. 465; oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’, no. 1333 dan dalam Silsilah Shahihah, no. 2614; dan oleh Muqbil Al-Wadi’i dalam Shahih Musnad, no. 1373).”
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَقَالَ مُسْلِمًا أَقَالَهُ اللَّهُ عَثْرَتَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Siapa yang menerima pengembalian barang dari seorang muslim, maka Allah akan mengampuni kesalahannnya di hari kiamat. (HR. Ahmad 7431, Ibnu Hibban 5030 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)
Jadi jangan marah, uring-uringan atau pun kecewa kalau ada yang tidak jadi beli produk kita atau membatalkan, insyaAllah akan Allah ganti dari arah yang tidak di sangka-sangka, dan semuanya bernilai pahala.
Jadilah pedagang yang jujur & amanah..
Berdagang bukan masalah untung dan rugi tapi surga dan neraka..
Dan sudah sepatutnya bagi umat muslim untuk mau belajar, kalian harus tahu tentang Syariat Islam, sebelum melakukan akad maka pelajari dulu hukumnya…