Disamping perkara – perkara yang hukumnya memang jelas dan gamblang, ada juga perkara – perkara yang hukumnya belum jelas dan pasti. Biasanya, itu terkait hal-hal yang tidak disebutkan dalam Al-Qur’an.
Untuk perkara-perkara demikian, tentu saja kita tidak boleh asal menghukuminya. Seseorang harus betul-betul memiliki ilmu yang mumpuni jika ingin menyikapi hal demikian. Cara-cara yang dipraktekkan dalam rangka mengambil sebuah fatwa untuk menghukuminya pun haruslah dengan cara yang dibenarkan.
Selain itu, ada juga beberapa hal yang perlu jika ingin menyikapi ini. Misalkan saja, kaum Muslimin diperintahkan untuk mau melakukan musyawarah dan menimbangnya dari segala sisi. Mereka juga harus memperhatikan syarat serta kaidah – kaidahnya juga akibatnya. Allâh Azza wa Jalla berfirman:
وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ
Dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allâh. [Ali Imrân / 3 : 159]
وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ
Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah diantara mereka [asy – Syûra / 42 : 38]
Segala kaidah syari’at tersebut, jika dipraktekkan dengan baik dan juga benar, baik dalam masalah yang besar dan juga kecil, maka akan bisa memberikan suatu kebaikan dan juga mencegah keburukan.
Namun, dalam rangka mengkaji serta menerapan kaidah – kaidah tersebut, diperlukan majelis atau lembaga yang diisi para Ulama. Mereka semua tentunya harus memiliki kompetensi dan kapabilitas sebagai Ulama. Anggota lembaga ini akan mengkaji segala permasalahan, satu persatu.
Pembahasannya mencakup di segala sisi. Selain itu dapat juga menjelaskan dan menggambarkan tentang suatu pemasalahan sebagaimana mestinya. Harus dapat pula memperkirakan semua hal yang berhubungan dengannya. Dan penting untuk selalu memperhatikan maslahat yang ingin diperolh dan termudah termudah untuk mencapainya.
Lembaga itu juga akan mengkaji hal-hal yang dapat menyebabkan mudarat serta bagaimana mencegahnya. Karena itu, hal-hal yang dikaji pun haruslah meliputi penyebab dan sumbernya. Wajib pula untuk mencari cara untuk menghilangkan mudharatnya. Baik itu menghilangkannya secara keseluruhan atau meminimalisir pengaruh negatifnya.
Dan dalam mengambil suatu keputusan akan hukum suatu hal, para mujtahid lah yang akan ambil bagian. Tentunya tidak boleh sembarang yang bisa menjadi seorang mujtahid. Tentulah harus mereka-mereka yang memiliki ilmu dan pemahaman agama yang mumpuni.
Allâh Azza wa Jalla berfirman :
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Maka bertakwalah kamu kepada Allâh menurut kesanggupanmu [at – Thagâbun / 64 : 16]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Dan apabila aku perintahkan kepada kalian sebuah perkara, maka lakukanlah sesuai dengan kemampuan kalian