1
Travel

Berkeliling Dubai, Perhatikan Aturan Ini Jika Tidak Ingin Didenda Besar

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Saat berkeliling Dubai atau Abu Dhabi, salah satu yang harus diperhatikan adalah peraturan lalu lintas yang ada di sana. Baik jika kita memilih untuk berjalan kaki, atau menyewa kendaraan untuk berkeliling kota.

Baik bagi pejalan kaki dan pengendara kendaraan bermotor, ada aturan yang harus dipenuhi. Jika tidak, maka akan mendapat denda.

Selain mematuhi rambu lalu lintas, tiga peraturan lalu lintas di Uni Emirat Arab ini harus Anda perhatikan.

Denda untuk Pemotor

Menurut hukum yang ada di Uni Emirat Arab, pengendara kendaraan bermotor akan didenda jika tidak memberikan kesempatan pejalan kaki menyebrang di zebra cross. Pengendara bermotor tersebut akan mendapatkan enam poin hitam.

Poin hitam ini adalah tanda yang diberikan bagi pengemudi yang tidak mematuhi aturan. Jika poin hitam sudah mencapai 24, maka seseorang akan dilarang mengendarai kendaraan bermotor apapun selama setahun.

Selain itu, pengendara bermotor itu juga harus membayar denda sebesar 500 Dirham, atau setara Rp 1.918.000.

Jika mobil di samping Anda sudah berhenti untuk memberi jalan kepada pejalan kaki, maka kita disarankan untuk menghentikan kendaraan. Berikan tanda lampu hazard untuk memberi tanda kepada kendaraan yang ada di belakang.

Denda untuk Pejalan Kaki

Pejalan kaki juga harus mematuhi peraturan lalu lintas yang ditetapkan kepolisian Abu Dhabi. Pejalan kaki harus menyebrang di tempat yang disediakan. Jika menyebrang di tempat yang tidak seharusnya, pejalan kaki akan didenda 400 Dirham, atau setara Rp 1.534.000.

webinar umroh.com

Beri Jalan kepada Kendaraan Darurat

Pengendara yang tidak memberi jalan kepada kendaraan darurat akan mendapatkan denda yang berat. Pengendara tersebut akan didenda 3.000 Dirham, atau setara Rp 11.600.000. Selain itu, pengendara akan mendapatkan 6 poin hitam, dan mobil akan ditahan selama 30 hari.  Kendaraan darurat yang dimaksud adalah kendaraan ambulan, aparat, dan kendaraan darurat lainya.

Denda tersebut naik, dari besaran denda sebelumnya. Sebelumnya, pengemudi yang tidak memberi jalan bagi kendaraan darurat didenda sebanyak 1000 Dirham. Kenaikan denda tersebut untuk mendorong warga Uni Emirat Arab memperhatikan tanda dari sirine atau lampu emergency, sehingga tidak membahayakan diri mereka dan merugikan nyawa orang lain.

Pengendara lain harus memberikan jalan dengan mengosongkan jalur, bagi mobil pemadam kebakaran, ambulan, polisi, kendaraan pertahanan sipil, serta kendaraan resmi milik pemerintah. Harapannya agar tim yang berwajib itu bisa sampai ke lokasi dan mengatasi situasi darurat secepat mungkin. Pengendara juga dihimbau tidak memperlambat laju kendaraan hanya karena ingin melihat situasi kecelakaan yang terjadi, karena hanya akan memperparah kemacetan.

Polisi juga akan mendenda kendaraan yang menyelinap di belakang kendaraan darurat untuk menghindari kemacetan. Tindakan tersebut hanya akan membahayakan dirinya sendiri dan orang lain di jalanan.

Tommy Maulana

Alumni BUMN perbankan yang tertarik berkolaboraksi dalam bidang SEO, Umroh, Marketing Communication, Public Relations, dan Manajemen Bisnis Ritel.