1
Tips

Murah Banget! Ternyata Segini Biaya Pembuatan Paspor

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Bagi orang yang sering melakukan traveling atau keliling dunia tentu sudah tidak asing mendengar kata paspor, dan bagi yang belum mengetahui apa yang dimaksud dengan paspor maka disini kami akan menjelaskan mengenai paspor serta biaya yang harus dikeluarkan ketika membuat paspor. 

Pengertian Paspor

Umroh.com merangkum, paspor adalah sebuah bentuk dari identitas warga negara yang hendak melakukan sebuah perjalanan ke luar negeri atau berkunjung keluar negeri, paspor itu sendiri bisa digunakan dalam jangka berkali-kali atau selama masa lakunya masih berlaku atau masih ada. Jika masa paspor tersebut sudah habis masa berlakunya maka orang tersebut wajib melakukan perpanjangan paspor supaya dapat digunakan kembali, ketika hendak pergi keluar negeri.

Baca juga; Ini Alasan Utama Harus Melaksanakan Umroh

Paspor juga harus ditunjukkan ketika Anda sudah memasuki perbatasan disuatu negara yang Anda kunjungi, meskipun di beberapa negara ada sebuah perjanjian yang dimana warga negara lain yang berkunjung ke negera tersebut dapat melewati negara tersebut  dengan tidak menunjukkan paspor melainkan dengan dokumen lainnya. Paspor juga akan diberikan cap atau stempel atau disegel dan dijadikan satu dengan visa dilakukan oleh petugas imigrasi negara tempat kedatangan.

Paspor yang akan digunakan untuk melakukan sebuah perjalanan keluar negeri itu sendiri biasanya akan diterbitkan oleh Departemen Luar Negeri, sementara paspor untuk umum yang bukan untuk melakukan sebuah perjalanan untuk kenegaraan maka akan diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat yang telah disediakan oleh pemerintah.

Murah Banget! Ternyata Segini Biaya Pembuatan Paspor

Jika Anda ingin melakukan sebuah perjalanan keluar negeri dan apapun tujuan Anda, maka diwajibkan untuk membuat paspor dan harus memenuhi syarat pembuatan paspor terlebih dahulu untuk dapat disetujui oleh pihak Departemen Luar Negeri maupun oleh pihak Imigrasi setempat, ketika Anda ingin membuat paspor tentunya harus pula menyiapkan dana atau biaya yang harus dikeluarkan oleh Anda, karena Anda tidak akan bisa mengambil paspor yang sudah jadi sebelum Anda melakukan sebuah pembayaran atau pelunasan. Untuk itu kami akan menguraikan berapa biaya yang harus dikeluarkan dalam membuat paspor.

Mau punya kesempatan untuk umroh gratis? Cukup dengan download aplikasinya di sini , InshaAllah Mekkah menanti Anda!

Biaya pembuatan Paspor

  1. Paspor untuk Warga Negara Indonesia (WNI) berjumlah 48 Halaman / orang dikenakan biaya sekitar Rp. 300.000 Ribu
  2. Paspor untuk Warga Negara Indonesia (WNI) berjumlah 24 Halaman / orang dikenakan biaya sekitar Rp. 100.000 Ribu
  3. Surat perjalanan untuk laksana paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dikenakan perorangan akan dikenakan biaya sekitar Rp. 50.000 Ribu.
  4. Surat perjalanan untuk laksana paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dikenakan perorangan akan dikenakan biaya sekitar Rp. 100.000 Ribu.
  5. Jasa penggunaan teknologi sistem untuk penertiban paspor dengan berbasis biometrik akan dikenakan biaya sekitar Rp. 55.000 Ribu.
  6. Bagi orang yang ingin mengganti paspor 48 halaman dikarenakan oleh sebuah bencana alam maka akan dikenakan biaya sekitar Rp. 300.000 Ribu.
  7. Bagi orang yang ingin mengganti paspor 48 halaman dikarenakan oleh sebuah keteledoran yang menyebabkan paspor tersebut hilang, maka akan dikenakan biaya sekitar Rp. 600.000 Ribu.
  8. Bagi orang yang ingin mengganti paspor 24 halaman dikarenakan oleh sebuah bencana alam maka akan dikenakan biaya sekitar Rp. 100.000 Ribu.
  9. Bagi orang yang ingin mengganti paspor 24  halaman dikarenakan oleh sebuah keteledoran yang menyebabkan paspor tersebut hilang, maka akan dikenakan biaya sekitar Rp. 600.000 Ribu.

Perbedaan Paspor 24 Halaman dan 48 Halaman

  1. Paspor biasa yang berisi 24 halaman mempunyai fungsi dan derajat yang sama dengan paspor biasa yang berisi 48 halaman, perbedaannya terletak pada fisik jumlah halaman dan tarif PNBP
  2. Paspor biasa yang berisi 48 halaman dapat diberikan kepada tenaga kerja Indonesia (TKI)
  3. Masa berlaku paspor biasa yang berisi 24 halaman yang semula 3 tahun menjadi 5 tahun (sama dengan paspor 48 halaman)
  4. Masa berlaku Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang berisi 16 halaman yang semula berlaku 3 tahun menjadi 1 tahun.
  5. Akan diterbitkan SPLP berbentuk lembaran dan dapar diberikan secara kolektif dan dapat diberikan secara kolektif dengan masa berlaku paling lama 1 tahun dan hanya dipergunakan untuk perjalanan kembali ke wilayah Republik Indonesia.
  6. Pembebasan biaya bagi TKI yang pertama kali bekerja di luar negeri diberikan paspor biasa berisi 24 halaman, jika mengehendaki paspor biasa yang berisi 48 halaman, maka akan dikenakan pembayaran biaya yang sesuai tarif  PNBP yang berlaku bagi paspor 48 halaman.

Punya rencana untuk pergi umroh bersama pasangan? Jangan khawatir, umroh.com membantu Anda untuk mewujudkan semuanya!

Baiklah, itulah yang dapat saya sampaikan mengenai paspor itu sendiri, serta biaya yang harus kita siapkan dan keluarkan tentunya, harga dalam pembuatan paspor tentunya dapat berubah sewaktu-waktu, dengan begitu maka persiapkanlah dana yang lebih untuk membuat paspor Anda.