1
Travel

Terlengkap! Begini Cara Membuat Paspor yang Benar

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Pengurusan paspor sekarang sangat mudah. Sistem antrian online memungkinkan kita mengurus paspor tanpa harus mengantri lama di kantor imigrasi. Proses cetak paspor juga tidak lama. Jika dokumen yang harus diberikan sudah lengkap, kita bisa mendapatkan paspor sekitar tiga hari kemudian.  

Dokumen Pembuatan Paspor

Umroh.com merangkum, pembuatan paspor diawali dengan menyediakan dokumen yang dibutuhkan, baik asli maupun fotokopi, yaitu:

  • Kartu Tanda Penduduk;
  • Kartu Keluarga;
  • Akta Kelahiran;
  • Paspor biasa lama (bagi yang telah memiliki);
  • Bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia (melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan), sertakan Surat Pewarganegaraan Indonesia;
  • Bagi orang yang mengganti nama, sertakan surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang.

Baca juga: Ada 3 Contoh Paspor yang Berlaku di Indonesia, Apa Saja?

Setelah dokumen siap, segera daftarkan diri secara online untuk memperoleh jadwal antrian. Pengisian formulir secara online dapat dilakukan melalui website Dirjen Imigrasi. Jika telah dinyatakan berhasil, kita baru bisa berkunjung ke kantor imigrasi. 

Di sana kita akan melalui proses pembuatan paspor sebagai berikut: 

  1. Kelengkapan dokumen diperiksa oleh petugas; 
  2. Membayar biaya paspor; 

Biaya yang diperlukan bervariasi. Untuk paspor biasa 24 halaman, biayanya sekitar Rp100.000,-. Dan paspor biasa 48 halaman biayanya Rp300.000,-.

Mau dapat tabungan umroh secara cuma-cuma? Yuk download aplikasinya di sini dan dapatkan tabungan hingga jutaan rupiah!

Sementara paspor elektronik 24 halaman, biayanya sekitar Rp350.000,-. Dan paspor elektronik 48 halaman sebesar Rp600.000,-.

  1. Pengambilan sidik jari dan foto; 
  2. Proses wawancara;
  3. Verifikasi;
  4. Penerbitan paspor. 

Cara Membuat Paspor untuk Anak-Anak 

Anak-anak juga harus memiliki paspor jika akan bepergian ke luar negeri. Pemerintah Indonesia telah menerapkan aturan bahwa setiap warga negara Indonesia, berapapun usianya, harus memiliki paspor jika akan ke luar negeri. Berbeda dengan dahulu, hanya foto anak yang perlu disertakan dalam paspor milik orang tua. Kini walaupun seseorang belum memiliki KTP (usia 0-17 tahun), ia tetap harus memiliki paspor. 

webinar umroh.com
cara membuat paspor

Bagi anak yang belum memiliki KTP, pengurusan paspor harus menyertakan KTP orang tua. Data di dalam form juga harus diisi oleh orang tua, termasuk memastikan kelengkapan dokumen dan persyaratan lainnya. Saat pengambilan foto paspor, anak tetap harus datang ke kantor imigrasi.

Lebih lanjut, cara membuat paspor anak adalah dengan melampirkan persyaratan berikut:  

  1. KTP ayah atau ibu yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri; 
  2. Kartu Keluarga;
  3. Akta kelahiran atau Surat Baptis; 
  4. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua; 
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang (bagi yang telah mengganti nama);
  6. Paspor biasa lama (bagi yang telah memiliki). 

Cara Membuat Paspor bagi WNI di Luar Negeri

Bagi WNI yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, maka permohonan paspor bisa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan berikut: 

  1. Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut; 
  2. Paspor biasa lama. 

Harga pas di kantong, yuk pilih paket umroh Anda di umroh.com!

[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]

Cara Membuat Paspor Elektronik atau E-Paspor 

E-paspor (paspor elektronik) disebut juga paspor biometrik. Paspor jenis ini menyimpan data biometrik di dalam chip pada paspor. Paspor biometrik relatif lebih aman serta memberi beberapa kemudahan. Perjalanan ke luar negeri menjadi lebih lancar karena kita hanya perlu melakukan pemindaian sebelum memasuki boarding gate. Tanpa harus antri di petugas imigrasi.

Data biometrik yang tersimpan dalam e-paspor disesuaikan dengan standar dari International Civil Aviation Organization (ICAO). ICAO telah mewajibkan semua negara di dunia memberlakukan e-paspor sejak tahun 2015. Karena itu, kita dianjurkan memiliki paspor elektronik saat bepergian ke luar negeri. 

Data biometrik di paspor elektronik tersimpan dalam chip. Chip inilah yang membuat paspor sulit dipalsukan. Sehingga e-paspor lebih aman dibandingkan paspor biasa. Data tersebut meliputi biometrik wajah, sidik jari, dan sebagainya. E-paspor sudah banyak dikeluarkan oleh negara-negara di dunia, seperti Amerika Serikat, Jepang, Inggris, dan Malaysia. 

Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Biar ga cuma wacana, yuk wujudkan rencana Anda cuma di umroh.com!

Cara membuat paspor elektronik tidak jauh beda dengan cara membuat paspor biasa. Dokumen yang diperlukan sama. Prosedur yang harus dilalui sama. Bedanya ada pada biaya yang dikeluarkan.

Selain itu, paspor biasa bisa diurus di semua kantor imigrasi. Namun paspor elektronik hanya bisa diurus di kantor imigrasi tertentu, diantaranya: 

  1. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan.
  2. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat.
  3. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Pusat.
  4. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Utara.
  5. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tanjung Priok. 
  6. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta. 
  7. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya.
  8. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam.

Jika Anda telah memiliki paspor biasa dan ingin menggantinya dengan paspor elektronik, lakukan langkah yang sama dengan proses perpanjangan paspor.

Tommy Maulana

Alumni BUMN perbankan yang tertarik berkolaboraksi dalam bidang SEO, Umroh, Marketing Communication, Public Relations, dan Manajemen Bisnis Ritel.