Ibadah haji merupakan salah satu ibadah yang amat didambakan orang muslim yang beriman, karena ibadah ini merupakan rukun dalam agama. Anda ingin tahu cara mendaftar haji? Kami akan uraikan.
Lantunan “Labbaik Allahumma Labbaik, Labbaika Laa Syariika Laka Labbaik” kian santer di medsos maupun media konvensonal menjelang musim haji tepatnya sejak Syawal. Hal tersebut membuat keinginan berhaji semakin memuncak, alangkah indahnya jika bisa menunaikan rukun ke lima ini dengan sehat, apalagi bersama keluarga tercinta.
Namun, salah satu yang jadi pertimbangan ibadah haji ialah waktu antrean yang semakin panjang di setiap tahunnya. Kuota haji yang tidak bertambah, sedangkan pendaftar yang membludak membuat antrean semakin panjang.
Untuk wilayah Jabodetabek, bagi yang mendaftar 2018 bisa mengantre 9-10 tahun sebelum dipanggil untuk berangkat ke Baitullah. Sedangkan yang paling lama ialah dari embarkasi Makassar, mencapai sekitar 15 tahun antreannya.
Sehingga tidak ada salahnya selagi muda Anda sudah mulai memikirkan ibadah tersebut. Mulai dari membuka tabungan, atau jika sudah ada dana awalnya bisa langsung mendaftar dan menunggu panggilan haji. Keuntungan berangkat selagi muda juga banyak, antara lain memiliki fisik lebih sehat dan lebih kuat untuk melaksanakan ibadah haji yang cukup melelahkan.
Secara garis besar, pendaftaran haji terbagi menjadi dua, yaitu mendaftar rekening haji di bank, dan mendaftar haji ke Kementerian Agama. Anda bisa memilih antara keduanya tergantung kemampuan dan kebutuhan.
Berikut Umroh.com rangkum cara mendaftar haji mulai dari tahap awal di bank hingga menjelang hari keberangkatan.
Daftar rekening haji melalui bank
Cara mendaftar haji yang pertama adalah melalui bank. Salah satu syarat mendaftar haji ke Kementerian Agama ialah adanya rekening haji, yang berisikan storan awal biaya operasional jamaah ketika beribadah haji, baik saat di Indonesia, maupun saat di Arab Saudi.
1. Langsung datang ke bank
Membuka tabungan haji juga bermanfaat bagi yang ingin memulai mengumpulkan uang perlahan sebelum terpenuhinya setoran awal haji, yaitu Rp 25 juta (2019). Anda bisa langsung datang ke bank tertentu yang memiliki fasilitas tabungan dan setoran haji.
Bank-bank yang melayani untuk tabungan dan setoran dana haji antara lain:
- Bank Syariah Mandiri (BSM),
- Bank BTN Syariah,
- Bank BRI Syariah,
- Bank Muamalat,
- Bank BNI Syariah,
- CIMB Niaga Syariah,
- Permata Bank,
- Bank Mega Syariah,
- Panin Bank Syariah,
- Bank DKI,
- Bank Sumut,
- Bank Sumsel,
- Bank Jatim,
- Bank Aceh Syariah, dan
- Bank Riau Kepri.
2. Buat rekening untuk tabungan haji
Cara membuka rekening tabungan haji pun mudah, Anda cukup datang ke bank yang diinginkan dengan membawa identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Lalu, Anda wajib menyerahkan storan awal pembukaan rekening, besar setoran awal ini berbeda-beda antar bank, sekitar Rp 50.000 – Rp 100.000. Untuk selanjutnya nilai setoran bebas tergantung kemampuan nasabah, seperti menabung pada umumnya.
3. Bisa menabung atau membayar langsung lunas
Setelah sedikit demi sedikit uang Anda terkumpul hingga Rp25 juta, maka pihak bank akan langsung menawarkan nasabah untuk segera mendaftar haji. Besaran Rp 25 juta tersebut merupakan salah satu syarat pendaftaran haji regular, yaitu pembayaran setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama sebesar Rp25 juta. Juga untuk mendapatkan kepastian berangkat (nomor porsi) haji reguler.
4. Syarat dan kelengkapan untuk jamaah haji
Selanjutnya, pihak bank akan memberikan sebuah lembaran ke nasabah yang berisi syarat-syarat dan kelengkapan yang harus dipenuhi sebelum mendaftar haji reguler di kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten atau Kota.
Berikut syarat-syarat dan kelengkapan yang harus dipenuhi calon jamaah:
- Fotokopi rekening tabungan haji ukuran 100% sebanyak dua lembar,
- Fotokopi KTP ukuran 100% sebanyak lima lembar,
- Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak dua lembar,
- Fotokopi akta atau buku nikah/akta lahir/ijazah sebanyak dua lembar,
- Fotokopi surat kesehatan ukuran 100% yang mencantumkan tinggi badan, berat badan, dan golongan darah sebanyak dua lembar,
- Foto ukuran 3×4 sebanyak 17 lembar, ukuran 4×6 sebanyak tiga lembar. Foto harus 80% wajah dengan latar belakang putih,
- Map (merek map ditentukan oleh pihak bank) untuk menyimpan berkas-berkas sebanyak dua buah,
- Apabila sudah memenuhi semua persyaratan di atas, nasabah bisa kembali ke bank untuk verifikasi.
Setelah semua berkas tersebut siap dan diserahkan kepada pihak bank, mereka akan memeriksa semua berkas tersebut secara berulang. Tidak sedikit calon jamaah yang harus mengulangi atau membuat ulang salah satu dokumen persyaratan tersebut, jika dianggap tidak memenuhi standar.
5. Jamaah akan mendapatkan dokumen dari bank
Setelah itu, pihak bank kemudian akan membuatkan beberapa dokumen, untuk diberikan pada calon jamaah, yaitu:
- Lembar validasi dari bank asli sebanyak empat lembar,
- Surat pernyataan bank (materai) asli satu lembar,
- Surat kuasa dari bank (materai) asli satu lembar,
- Slip setoran awal bank Rp25 juta asli satu lembar.
Jika pihak bank sudah mengatakan bahwa proses di bank sudah selesai, maka nasabah bisa membawa seluruh persyaratan dari nomor 1-11 ke kantor Kemenag sesuai alamat di KTP. Jadi bagi Anda yang diluar Jakarta, tidak perlu datang ke kantor pusat Kemenag di Jakarta.
Daftar haji langsung ke Kementerian Agama
Selain lewat bank, cara mendaftar haji lainnya adalah langsung ke Kementrian Agama. Hal ini dilakukan untuk menghindari antrean pendaftaran Anda bisa langsung daftar haji ke kantor Kemenag Kabupaten atau Kota di tempat Anda. Anda akan diarahkan bertemu petugas khusus haji di loket khusus pendaftaran haji.
1. Siapkan berkas
Meski berbeda tempat, Anda tetap perlu menyiapkan berkas-berkas yang sudah dicantumkan di atas (daftar rekening haji melalui bank), untuk diserahkan pada petugas. Setelah bertemu petugas Kemenag, calon jamaah diminta mengisi buku tamu dan mengisi formulir pendaftaran haji, berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH). Isi surat tersebut dengan lengkap
Jika sudah diisi secara lengkap, masukkan formulir itu bersamaan dengan berkas-berkas yang telah di bawa ke dalam map. Lalu serahkan kepada petugas dan Anda diminta menunggu panggilan petugas.
Jika ada syarat yang dirasa kurang lengkap atau kesalahan ukuran fotokopi, seperti ukuran tidak sama persis 100%, maka calon jamaah diminta untuk fotokopi ulang. Anda bisa menemukan banyak jasa fotokopi di sekitar kantor Kemenag. Mereka para jasa fotokopi pun mayoritas sudah paham tentang syarat dokumen-dokumen tersebut.
2. Foto dan merekam sidik jari
Tahapan berikutnya ialah Anda akan dipanggil untuk foto dan merekam sidik jari, yang nantinya dimasukkan ke SPPH. Ini adalah tahapan terakhir pembuatan SPPH, untuk kemudian diperiksa ulang oleh petugas haji lainnya dan juga Anda sendiri. Periksalah secara detil yang terkait dengan data-data diri dan kontak yang akan dihubungi dalam keadaan darurat.
3. Dapatkan lembar bukti pendaftaran haji
Bila sudah benar semua, Anda akan diminta menandatangani dokumen SPPH tersebut dan kemudian menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran. Lembar itu ditandatangani dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas kantor Kemenag Kabupaten atau Kota. Selain lembar bukti SPPH, Anda haji juga akan menerima kembali tanda bukti setoran awal BPIH yang dikeluarkan pihak bank. Dua lembar bukti tersebut harus Anda simpan baik-baik, bisa delaminating agar terjaga, jangan samapai rusak.
Petugas akan menyampaikan perkiraan keberangkatan calon jamaah haji reguler dan meminta Anda untuk mengecek perkiraan keberangkatan di website Kemenag https://haji.kemenag.go.id/v3/node/955358. Jika terjadi error atau tidak bisa dibuka, hubungi bagian Pendaftaran Haji Kemenag Pusat 021-34833924.
Pendaftaran haji saat ini belum tersedia secara online. Dengan demikian, calon jamaah yang ingin pergi haji harus mendaftarkan diri secara manual ke kantor Kemenag Kabupaten atau Kota.