1
Muslim Lifestyle

Begini Cara Mudah Menghitung Zakat Sesuai Syariat Islam

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Seorang muslim yang dikatakan sudah merdeka secara ekonomi wajib menyisihkan sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan sendiri. Menunaikan zakat itu berarti kita telah melaksanakan kewajiban sebagai seorang muslim. Perlu diketahui bahwa hukum zakat adalah wajib bila mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau nisab, sehingga harus paham cara menghitung zakat itu sendiri.

Pengertian Nisab

Nisab adalah batas terendah yang telah ditetapkan secara syar’i yang menjadi pedoman untuk menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memiliki harta dan telah mencapai ukuran tersebut.

Baca juga: Suka Lupa dan Menyelepekan Zakat? Ini Akibatnya!

Cara Menghitung Zakat

1. Zakat Fitrah

Umroh.com merangkum, zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan bagi seorang muslim yang sudah mampu untuk menunaikannya. Zakat fitrah harus dikeluarkan setahun sekali pada saat awal bulan Ramadhan hingga batas sebelum sholat hari raya Idul Fitri. Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.

Kadar zakat fitrah: 2,5 kg / 3,5 liter beras

Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok harus sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi kita sehari-hari. Namun, beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Mau dapat tabungan umroh? Cukup dengan download aplikasinya di sini sekarang juga!

2. Zakat Maal

Zakat maal adalah zakat atas harta yang dimiliki oleh seseorang. Zakat maal dikeluarkan untuk membersihkan harta yang dimiliki dengan cara memberikannya kepada orang – orang yang berhak menerimanya dengan kadar dan syarat – syarat yang telah ditentukan oleh agama.

cara menghitung zakat (source shutterstock)

Dalam ketentuannya, harta yang wajib dikeluarkan untuk menunaikan zakat maal ada 5 macam. Harta tersebut ialah emas/perak, harta perniagaan, peternakan, pertanian, serta harta temuan ( rikaz ). Untuk perhitungannya mari simak penjelasannya dibawah ini. 

  • Emas dan Perak

Emas dan perak merupakan barang – barang berharga. Emas dan perak yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah emas dan perak yang merupakan harta simpanan. Emas dan perak yang disimpan ini wajib dikeluarkan zakatnya apabila sudah dimiliki selama satu tahun. Nisabnya adalah :

webinar umroh.com
  1. Nisab Emas : 93,6 gr ( pendapatan lain 85 gr. )
  2. Nisab perak : 624 gr.
  3. Kadar zakat keduanya : 2,5 %
  • Harta Perniagaan

Harta perniagaan adalah harta yang diperdagangkan. Untuk harta jenis ini disyaratkan sudah setahun dan sudah mencapai satu nisab. Nisab dihitung dari harta milik sempurna dan tidak termasuk pinjaman kepada pihak lain.

  1. Nisab : senilai dengan emas 93,6 gr ( pendapatan lain 85 gr. )
  2. Kadar zakat : 2,5 %

Punya rencana untuk berangkat umroh bersama pasangan? Umroh.com akan bantu wujudkan impian Anda sekarang juga!

  • Peternakan 

Binatang ternak/piaraan yang harus dikeluarkan zakatnya adalah kambing/domba, sapi/kerbau, dan unta. Adapun perhitungan zakatnya sebagai berikut.

Jenis bintang ternakNisab ( ekor )Kadar zakat
Kambing/Domba40 – 120121 – 200201 – 3001 ekor umur 2 thn2 ekor umur 2 thn3 ekor umur 2 thn

Setiap bertambah 100 ekor kadar zakatnya ditambah 1 ekor
Sapi/Kerbau30 – 3940 – 5960 – 6970 – 7980 – 89 1 ekor umur 1 thn1 ekor umur 2 thn2 ekor umur 1 thn2 ekor umur 2 thn3 ekor umur 1 thn

Setiap bertambah 30 ekor kadar zakatnya ditambah 1 ekor
Unta Karena unta tidak dibudidayakan di Indonesia maka tidak disebutkan nisab dan zakatnya. 

Untuk peternakan selain yang disebutkan di atas seperti unggas dan budi daya perikanan, perhitungan zakatnya disamakan dengan harta perniagaan. Nisabnya senilai dengan harga emas dan kadar zakatnya sama dengan emas. 

Harga pas di kantong, yuk pilih paket umroh Anda sekarang juga!

[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]
  • Pertanian 

Maksud dari hasil pertanian dalam pembahasan fikih klasik adalah khusus yang memproduksi makanan pokok seperti beras, jagung, gandum, sagu, dan lain – lain. Zakat jenis harta ini diberikan setiap panen. Jadi tidak perlu menunggu satu tahun. Ketentuannya ialah.

  1. Nisab       : 750 kg (5 wasaq )
  2. Kadar zakat        : 10 % ( apabila tidak ada tambahan biaya untuk pengairan ),  5% ( apabila ada biaya untuk pengairan )

Baca juga: Terungkap, Ini Pengertian Zakat Fitrah yang Tepat

Untuk hasil pertanian/perkebunan yang bukan makanan pokok seperti tembakau, teh, karet, buah – buahan, dan lain – lain perhitungan zakatnya disamakan dengan harta perniagaan. Nisabnya senilai dengan harga emas dan kadar zakatnya sama dengan emas. 

  • Harta temuan ( rikaz )

Harta rikaz adalah harta terpendam yang ditemukan. Harta itu sudah tidak bertuan lagi. Kalau seseorang menemukannya, harta itu menjadi haknya. Namun, harus dikeluarkannya zakat yaitu sebesar 20%. Jika harta rikaz ditemukan di Indonesia, kita pun harus mengikuti ketentuan hukum positif di Indonesia.

  • Zakat Profesi

Zakat profesi dibahas tersendiri karena wacana mengenai zakat jenis ini masih tergolong baru. Pada zaman modern ini jenis profesi seperti olahragawan, dokter, guru, dosen, wartawan, pengacara, artis, dan lain – lain dapat mendatangkan pendapatan yang bisa sepadan dengan para pedagang, peternak, dan petani. Bahkan mungkin bisa saja lebih besar. Untuk itu para ulama sekarang berijtihad bahwa pendapatan dari para profesional itu juga harus dikeluarkan zakatnya dengan ketentuan nisabnya sama dengan emas dan kadar zakatnya 2,5%. Teknis pemberiannya bisa setiap tahun, bulan atau setiap saat mendapatkannya. 

Mau dapat kesempatan untuk berangkat umroh gratis? Yuk download aplikasinya di sini sekarang juga!

Itulah tadi pembahasan singkat mengenai perhitungan dalam membayar zakat sesuai dengan syariat islam. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat untuk anda dan tak ada lagi bingung serta keraguan untuk berzakat.