1
Tips

Beginilah Seharusnya Seorang Guru Disejahterakan

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

 Guru adalah seseorang yang dikaruniai ilmu oleh Allah SWT dan dengan ilmunya tersebut menjadi perantara manusia yang lain untuk mendapatkan kebaikan kebaikan baik di dunia maupun di akhirat. Mereka adalah pahlawan tanpa tanda jasa, aset bangsa yang sangat berharga. Sebagai aset negara, guru telah teruji diberbagai negara bahkan di Indonesia bahwa mereka mampu membangun negara yang maju.

Baca juga: Inilah Fase Dakwah Rasul pada Fase Mekkah

Makna Seorang Guru di Indonesia

Umroh.com merangkum, guru adalah jembatan masa depan, mereka adalah mediator pendidikan yang paling utama. Hal ini dijelaskan pada UUD 1945 bahwa tujuan dari pendidikan adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Apapun skenario kehidupan baik individu maupun kelompok bahkan sebesar negara pun jika tidak dididik oleh seorang guru maka tidak akan ada kemajuan. Maka, sangat pantas mereka mendapat sanjungan dan kesejahteraan. Mereka yang selalu ikhlas mengajarkan ilmu kepada orang lain adalah sosok yang mulia dan berharga.

Di dalam Islam, guru memiliki banyak keutamaan seperti yang disebutkan suatu hadits, “Sesungguhnya Allah, para malaikat dan semua makhluk yang ada di langit dan di bumi, sampai semut yang ada di liangnya dan juga ikan besar, semuanya bershalawat kepada muallim (orang yang berilmu dan mengajarkannya) yang mengajarkan kebaikan kepada manusia.” (HR. Tirmidzi).

Baca juga: Jangan lupa untuk Mengaji Hari Ini, Cukup dengan Buka Al Quran Anda di Sini

Di Indonesia baru sebagian kecil guru yang telah disejahterakan, yaitu guru PNS, guru bersertifikat, dan guru tetap sekolah favorit. Guru honorer dan belum tersertifikasi terpaksa harus mengajar di dua sekolah atau bekerja sampingan yang lainnya, demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Mereka dapat dituntut untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dituntut untuk bekerja maksimal tetapi dalam diri mereka belum merasakan adanya kesejahteraan.

cara menyejahterakan guru (source pixabay) (1)

Kedudukan Guru Zaman Dulu

Hal ini sangat jauh berbeda dibandingkan dengan kepemimpinan Islam dalam Naungan Khilafah yang dahulu. Pada masa Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, beliau adalah seseorang yang kepeduliannya sangat tinggi terhadap pendidikan. Beliau sangat bersemangat dalam meningkatkan mutu pendidikan. Pada saat dalam naungan Khilafah, guru mendapatkan penghargaan yang tinggi dari negara termaksud dalam pemberian gaji. Diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah, dari Sadaqoh ad-Dimasyqi, dar al-Wadl-iah bin Atha, bahwasannya ada tiga orang guru di Madinah yang mengajar anak-anak dan Khalifah Umar bin Khattab memberikan gaji sebesar lima belas dinar (1 dinar = 4,25 gram emas. 15 dinar = 63,75 gram). Jika saat ini harga satu gram emas Rp. 500,000 maka setara dengan Rp. 31.875.000,- setiap bulannya.

Baca juga: Ingin Mengajak Guru Anda untuk Pergi Umroh? Coba deh Lihat di Sini Caranya

webinar umroh.com

Berkenaan dengan hal ini, Rasulullah SAW mengatakan dalam haditsnya bahwa, “Seorang Imam (khalifah/kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR. Bukhori dan Muslim). Maka Imam Ibnu Hazm menjelaskan dalan kitab Al-Ahkaam bahwa seorang kepala negara berkewajiban untuk memenuhi sarana pendidikan, sistem, dan orang-orang yang digaji untuk mendidik masyarakat. Ada beberapa hadits Rasul yang menjelaskan mengenai permasalahan ini, salah satunya adalah “Barangsiapa yang kami beri tugas melakukan suatu pekerjaan dan kepadanya telah kami berikan rezeki (gaji/upah/imbalan), maka apa yang diambil selain dari itu adalah kecurangan.” (HR. Abu Daud).

Seiring dengan perkembangan zaman, para guru mulai bergeser semangatnya. Mereka mulai mempertimbangkan untung-rugi setiap waktu yang digunakannya. Oleh sebab itu, pemerintah harus segera memberikan perhatian dan solusi yang lebih baik lagi dalam menangani persoalan mereka di Indonesia. Sehingga para guru terjamin kesejahteraannya, juga mendapatkan kemudahan untuk mengakses sarana dan prasarana dalam meningkatkan kualitas mengajarnya.