Umroh.com – Bagi umat muslim, tentu sudah mengetahui bahwa shalat adalah sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan karena hal tersebut merupakan perintah dari Allah SWT. Dalam hal ibadah, islam juga tidak mempersulit umatnya untuk melakukan segala kebaikan serta selalu memberikan cara yang mudah bagi umatnya dan tidak ada ada yang sulit dalam melaksanakan ibadah, jika niat orang tersebut sunggugh-sungguh ingin melaksanakannya. Salah satu contoh yang tidak dipersulit dalam agama Islam adalah masalah mengenai menyucikan diri sebelum melaksanakan ibadah yang tentu akan bersangkutan dengan kesucian pada dirinya.
Umroh.com merangkum, selama ini mungkin sebagian umat Islam hanya mengenal istilah wudhu saja untuk menyucikan diri dari kotoran yang terdapat pada dirinya dan sebelum menjalankan berbagai macam-macam ibadah, seperti shalat dan membaca Al Quran. Dalam hal wudhu tentunya hanya bisa dilakukan jika terdapat air ditempat tersebut.
Pertanyaan yang sering kita tanyakan adalah, bagaimana jika didaerah kita sedang kekeringan sehingga membuat air pun tidak ada, lalu jika kita sedang dalam perjalanan seperti dipesawat sedangkan waktu shalat sudah tiba, maupun hal lainnya yang tidak bisa jika kita akan berwudhu ? jawabannya adalah jika hal tersebut terjadi, maka di dalam Islam telah memberikan kemudahan untuk bersuci, yaitu dengan cara tayamum. Maka dengan tayamum tidak akan ada alasan apapun untuk tidak bersuci dan meninggalkan shalat.
Baca juga: Begini Caranya Kalau Anda Ingin Bertayamum di Tembok!
Pengertian Tayamum
Tayamum secara Bahasa diartikan sebagai Al Qosdu yang berarti maksud. Sedangkan secara istilah dalam syari’at adalah sebuah peribadatan kepada Allah berupa mengusap wajah dan kedua tangan menggunakan sho’id yang bersih. Sho’id adalah seluruh permukaan bumi yang dapat digunakan untuk bertayamum baik yang terdapat tanah diatas maupun tidak.
Bahwa dapat disimpulkan tayamum adalah menyucikan diri dari hadast besar maupun hadast kecil, caranya dengan mengusap wajah dan kedua tangan menggunakan debu, tanah atau permukaan bumi lainnya dan bersih dan suci.
Mau dapat tabungan umroh secara cuma-cuma? Yuk download aplikasinya sekarang juga!
Terdapat dalil yang menjelaskan tentang kemudahan bersuci dengan cara tayamum yang disampaikan langsung oleh Allah SWT melalui Al Quran surat Al Nisa ayat 43
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.
Rukun dan sunnah Tayammum
Adapun Rukun dan Sunnah Tayammum ada empat, yaitu niat, mengusap muka, mengusap kedua tangan sampai siku, dan tertib. Dalam bertayammum tidak cukup berniat menghilangkan hadats saja, sebab tayammum tidak menghilangkan hadats. Dalam tayammum, harus berniat untuk diperbolehkan shalat. Sedangkan sunnah tayamum ada tiga, yaitu membaca basmallah; mendahulukan anggota kanan dari yang kiri; dan berurutan. Sedangkan yang membatalkan tayamum juga ada tiga, yaitu semua hal yang membatalkan wudhu, melihat air yang bisa dipakai berwudhu, dan riddah.
Hal yang membolehkan tayammum jika, adanya air yang cukup untuk wudhu atau mandi, tidak mampu menggunakan air, seperti orang lemah, orang yang dipenjara, atau takut binatang buas, sakit atau memperlambat sembuh dari sakit bila menggunakan air, Jumlah air sedikit dan lebih dibutuhkan untuk menyambung hidup (minum). Tidak adanya alat untuk menimba/mendapatkan air, meski airnya ada dalam sumur misalnya. Takut habisnya waktu salat sedangkan untuk mendapatkan air sangat jauh. Kondisi yang sangat dingin dengan persyaratan tertdentu dan beberapa ketentuan kapan waktu-waktu yang tepat untuk melakukan tayamum yaitu ketika safar (berpergian jauh).
Adapun tentang tatacara shalat orang yang sakit dan tidak mampu bergerak, disebutkan dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyah, 26/208, “Bahwa orang sakit yang menderita lumpuh, hendaknya melakukan rukun-rukun shalat yang dia mampu lakukan menurut jumhur fuqaha. Karena orang yang tak kuasa melakukan suatu perbuatan, maka dia tidak dibebani untuk itu. Jika dia tidak kuasa berdiri, maka dia shalat sambil duduk, lalu dia rukuk dan sujud. Jika dia tidak mampu sujud dan rukuk, maka dia shalat sambil duduk dan memberikan isyarat. Sujudnya hendaknya lebih rendah dari rukuk. Jika tidak mampu duduk, maka dia tidak mampu duduk, maka dia terlentang dan memberikan isyarat. Karena gugurnya rukun karena uzur, dilaksanakan sesuai uzurnya.
Umran bin Hushain radhiallahu anhu meriwayatkan, dia berkata, “Shalatlah sambil berdiri, jika tidak kuasa, shalat sambil duduk, jika tidak mampu, shalat sambil berbaring dan memberikan isyarat.”
[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]
Tata cara Tayammum bagi orang yang sakit berat
Seperti contoh orang yang sakit dan mengalami lumpuh di sebagian tubuh, tidak dapat bergerak sama sekalidan juga tidak dapat berjalan dan bergerak serta buang hajat sendiri di tempat khusus. Apakah dia boleh meninggalkan shalat karena hal tersebut, karena dia tidak dapat bersuci untuk shalat, atau tidak? Jika dia tidak dapat melakukannya, maka bagaimana dia bersuci dan shalat? Apa yang harus dilakukan dengan shalat-shalat yang ditinggalkan di masa lalu, karena dia berkeyakinan bahwa orang seperti dia telah digugurka kewajiban shalatnya?
Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di umroh.com!
Bagi seorang muslim tidak gugur kewajiban shalatnya selama akalnya masih berfungsi, akan tetapi dia dapat shalat sesuai kondisinya, berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian.” Juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam kepada orang yang sakit,
“Shalatlah dalam keadaan berdiri, jika tidak mampu, shalatlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu, shalatlah dengan cara berbaring.”
Maka, jika seorang yang menderita lumpuh apabila masih mampu berwudhu sendiri dengan tangannya yang sehat atau diwudukan oleh orang lain yang dapat membantunya, maka wajib baginya berwudhu. Jika dia tidak dapat berwudhu dengan air, maka dia boleh bertayammum.
Tim umroh.com merangkum, adapun Jika dia tidak dapat bertayammum sendiri, maka dapat ditayammumkan oleh selainnya, yaitu dengan cara salah seorang kerabatnya atau siapa saja yang ada memukulkan kedua tangannya ke atas tanah, lalu dengan keduanya mengusapkan wajah dan kedua tangannya dan meniatkan untuk bersuci. Kemudian dia shalat sesuai kondisi, apakah duduk atau berbaring. Kemudian dia memberi isyarat dengan kepala untuk rukuk dan sujud sesuai kemampuan. Jika tidak mampu memberikan isyarat dan gerak karena lumpuh, maka di memberikan isyarat dengan mata untuk rukuk dan sujud.
Baca juga: 10 Manfaat Selalu Menjaga Wudhu
Demikianlah, agama itu mudah, segala puji bagi Allah. Akan tetapi, hal tersebut bukan berarti dia boleh meninggalkan shalat sama sekali. Akan tetapi dia shalat sesuai kondisinya. Maka wajib baginya mengqadha shalat-shalat yang telah dia tinggalkan sesuai kemampuan.”