1
Muslim Lifestyle

Catat Baik-baik! Ini Pengertian Hutang dalam Islam

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Umroh.com – Hutang piutang disebut juga Al Qardh. Asal kata dari Al Qath’u yang berarti memotong. Pengertian hutang dalam Islam adalah pemberian harta (dalam bentuk uang atau yang lain) sebagai bentuk kasih sayang, agar orang lain bisa memanfaatkan harta tersebut. Pemberian harta ini disertai dengan perjanjian bahwa suatu saat akan dikembalikan oleh peminjam dalam jumlah yang sama. Lalu apa sih pengertian hutang itu sendiri?

Hutang piutang dibolehkan dalam syariat Islam. Bahkan, pemberian hutang menjadi amalan yang sangat dianjurkan. Terutama jika hutang diberikan kepada orang yang benar-benar membutuhkan. Orang yang memberi pinjaman juga akan mendapat pahala atas pertolongan yang diberikannya.

Allah berfirman, “Barangsiapa yang meminjami Allah dengan pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak. Allah menahan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (QS.Al Baqarah: 245).

Baca juga: Kisah Nabi Muhammad Berhutang kepada Yahudi

Rukun Hutang Piutang

1. Ada lafadz.

2. Ada orang yang berhutang dan memberi hutang.

3. Ada barang atau harta yang dihutangkan.

Hutang Piutang Pada Dasarnya adalah Tolong Menolong

Umroh.com merangkum, ada banyak dalil yang menunjukkan bahwa hutang piutang sebenarnya adalah tolong menolong.

webinar umroh.com

“Allah akan menolong, hamba-Nya selama hamba itu suka menolong saudaranya.” (HR.Muslim)

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS.Al Maidah: 2) 

Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, “Barangsiapa melapangkan satu macam kesempitan dari aneka macam kesempitan yang dialami saudaranya, Allah akan melapangkan kesempitan penolong itu dari kesempitan-kesempitan hari kiamat.

Mau dapat tabungan umroh hingga jutaan rupiah? Yuk download aplikasinya di sini sekarang juga!

Dan barangsiapa menutupi (aib) orang Muslim, Allah akan menutupi aibnya baik di dunia maupun di akhirat. Barangsiapa memudahkan urusan orang yang sedang kesusahan, Allah akan memudahkan urusannya di dunia maupun di akhirat. Allah selalu dalam pertolongan seorang hamba selama ia mau menolong saudaranya.” (HR.Tirmidzi).

Syarat Hutang

Pertama, dari pihak orang yang memberi hutang. Harta yang dihutangkan hendaknya merupakan harta yang halal. Kemudian pemberian hutang tidak disertai dengan syarat untuk mengembalikan dalam jumlah lebih yang akan menguntungkannya. Orang yang memberi hutang juga hendaknya tidak menyakiti perasaan orang yang berhutang, terutama dengan tidak mengungkit masalah pemberian hutang.

Kedua, syarat untuk orang yang meminjam adalah didasari niat yang baik. Niat baik bisa berupa didasari kebutuhan pokok yang mendesak dan tidak ada jalan keluar lain. Selain itu, saat meminjam juga disertai dengan niat untuk mengembalikannya. Tidak dibolehkan meminjam dengan niat meminta (menggunakan dalih meminjam agar mendapat keinginannya tanpa niat untuk mengembalikan).

Dahulukan Hutang atau Sedekah?

Dikisahkan oleh para ulama dalam berbagai kitab hadis, memberi hutang pahalanya lebih banyak dari bersedekah. Dituturkan Anas bin Malik, Rasulullah bersabda, “Saya melihat di saat saya diisra’kan pada pintu surga tertulis, shadaqah dilipatgandakan sepuluh kali lipat. Memberi utang dilipatkan 18 kali lipat.

Kemudian saya bertanya kepada Jibril, ‘Bagaimana orang yang memberi utang lebih utama dari pada bershadaqah?’.  Kemudian Jibril menjawab ‘Karena orang yang meminta, (secara umum) dia itu meminta sedangkan dia sendiri dalam keadaan mempunyai harta. Sedangkan orang yang berutang, ia tidak akan berutang kecuali dalam keadaan butuh’”. (Sunan Ibnu Majah: 2422)

Kisah yang diriwayatkan di beberapa kitab tersebut dinilai banyak ulama berasal dari hadis yang dhaif. Walaupun begitu, para ulama kemudian menjelaskan bahwa hikmah yang bisa kita petik adalah bersedekah dan memberi hutang merupakan ibadah yang baik, serta dianjurkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Hadis tersebut juga bisa diamalkan jika diniatkan untuk memperkuat amal kebaikan.

Jadilah tamu Allah dengan temukan paketnya cuma di Umroh.com!

[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]

Dampak Negatif Berhutang

Walaupun dibolehkan, berhutang bisa mendatangkan dampak negatif. Apalagi jika ia tidak membayar hutangnya hingga meninggal.

“Diampunkan semua dosa bagi orang mati yang terkorban Syahid, kecuali jika ia mempunyai hutang (kepada manusia).” (HR.Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahayanya sebuah hutang bagi orang yang berhutang, jika ia tidak membayarnya dengan sengaja. 

Selain itu, ada dampak negatif lain dari hutang. Terutama jika sudah menjadi kebiasaan (bukan karena kebutuhan darurat). Diantaranya:

1. Beresiko Merusak Akhlak

Jika dijadikan sebagai kebiasaan, berhutang untuk memenuhi nafsu (bukan karena kebutuhan mendesak) bisa merusak akhlak seseorang. Misalnya berhutang untuk kehidupan bermewah-mewahan. Ia berusaha mengelabui orang lain untuk memperlihatkan bahwa ia adalah orang kaya.

Orang yang dalam kondisi berhutang biasanya rawan berdusta dan ingkar janji. Sebagaimana sabda Rasulullah, “Sesungguhnya seseorang apabila berhutang, maka dia sering berkata lantas berdusta, dan berjanji lantas memungkiri.” (HR.Bukhari). Seseorang yang berhutang bisa jadi tergoda untuk berbohong dan ingkar janji ketika ditagih hutangnya.

Orang yang terlilit hutang juga bisa tergoda oleh setan untuk bermaksiat demi melunasi hutangnya. Misalnya mencopet, merampok, atau mengerjakan sesuatu yang tidak diridhai Allah.

Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di Umroh.com!

2. Diibaratkan sebagai Pencuri Jika Tidak Berniat Melunasi Hutangnya

Berhutang tanpa niat melunasinya sama dengan mencuri. Rasulullah bersabda, “Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR.Ibnu Majah).

Tommy Maulana

Alumni BUMN perbankan yang tertarik berkolaboraksi dalam bidang SEO, Umroh, Marketing Communication, Public Relations, dan Manajemen Bisnis Ritel.