1
Category

Muslim Lifestyle

Category

Ghibah atau membicarakan (keburukan) orang lain sebenarnya merupakan ibadah yang dilarang dalam Islam. Ancaman bagi orang yang melakukan ghibah adalah pahalanya akan berpindah kepada orang yang ia bicarakan, sedangkan dosa orang yang ia bicarakan akan berpindah kepadanya. Walaupun sebenarnya dilarang, ada pengecualian di mana ghibah boleh dilakukan. Imam An Nawawi menjelaskan bahwa ada 6 kondisi di mana membicarakan orang lain menjadi hal yang diperbolehkan dalam Islam. Saat Berada dalam Sidang di Depan Hakim Ketika berada dalam sidang di pengadilan, seseorang diperbolehkan ghibah atau membicarakan orang lain. Terutama ketika kesaksiannya dibutuhkan. Baik sebagai saksi mata, maupun korban. Membicarakan keburukan orang lain saat sidang menjadi hal yang penting untuk memberikan hukuman yang setimpal kepada orang yang telah bertindak kriminal. Melaporkan Pelanggaran Hukum Ketika terjadi pelanggaran hukum dan kita melihatnya, maka ghibah diperbolehkan. Kita diperbolehkan membicarakan keburukan tersebut di depan aparat kepolisian atau pihak yang berwajib. Dalam hal ini, pastikan niat di dalam…