1
Category

Muslim Lifestyle

Category

Beberapa kali di beranda facebook atau pun medsos-medsos lainnya, kita tidak jarang menyaksikan foto teman-teman yang sedang berfoto bersama lawan jenis yang bukan mahramnya, ada yang dengan teman-teman kantornya, dosennya, ustadz terkenal, trainer, ataupun dengan sesama teman sekolah dulu. Bukan menghukumi, hanya sekedar mengingatkan kembali tentang hukum foto bersama lawan jenis yang bukan mahram adalah haram karena terkategori ikhtilath yang dilarang. Apakah Ikhtilath Itu? Ikhtilath artinya adalah bertemunya laki-laki dan perempuan (yang bukan mahramnya) di suatu tempat secara campur baur dan terjadi interaksi di antara laki-laki dan wanita itu (misal bicara, bersentuhan, berdesak-desakan, dll). (Said Al Qahthani, Al Ikhtilat, hlm. 7) Ikhtilath hukumnya haram dan merupakan dosa menurut syariah (hukum Islam). Sangat disayangkan kaum muslimin banyak yang melakukannya. Mungkin itu karena ketidaktahuan mereka akan hukum Islam, atau mungkin karena terpengaruh oleh gaya hidup kaum kafir dari Barat yang serba boleh, yang tidak mengindahkan halal dan haram. Di samping haram, ikhtilath…