1
Category

Muslim Lifestyle

Category

Umroh.com – Secara bahasa, arti dari ‘nazar’ adalah janji untuk melakukan hal baik atau hal buruk. Dalam Islam, Nazar berarti kesanggupan seseorang melakukan suatu ibadah yang bukan merupakan ibadah wajib. Nazar tidak sah jika menjanjikan hal wajib, mubah, makruh, apalagi haram. Amalan dengan hukum sunnah atau fardhu kifayah yang bisa dijadikan nazar. Misalnya berpuasa atau bersedekah. Dengan melakukan nazar, ibadah yang awalnya berhukum sunnah atau fardhu kifayah menjadi berhukum wajib bagi orang tersebut. Sedekah atau puasa sunnah yang tadinya tidak harus dilakukan, setelah menjadi nazar maka tidak boleh ditinggalkan. Nazar akan sah jika lafaz nazar mengandung kepastian untuk melakukan suatu hal. Misalnya, “saya bernazar akan berpuasa Daud”, atau “Jika saya mendapat keuntungan sebesar Rp 1 Milyar, saya akan bersedekah Rp 100 juta”. Lafaz yang tidak mengandung kesanggupan tidak bisa disebut nazar. Misalnya jika kalimat nazar masih mengandung kata “mungkin”, atau “bisa jadi”. Baca juga: Muntah saat Puasa, Apakah Dianggap Batal?…