1
Category

News

Category

(untuk bagian sebelumnya bisa dilihat di link berikut: https://www.umroh.com/blog/beginilah-hukum-kepemilikan-tanah-menurut-sudut-pandang-islam-part-3/) – Cara-Cara Memperoleh Kepemilikan Tanah Menurut Abdurrahman Al-Maliki, tanah dapat dimiliki dengan 6 (enam) cara menurut hukum Islam, yaitu melalui : (1) jual beli, (2) waris, (3) hibah, (4) ihya`ul mawat (menghidupkan tanah mati), (5) tahjir (membuat batas pada tanah mati), (6) iqtha` (pemberian negara kepada rakyat). (Al-Maliki, As-Siyasah al-Iqtishadiyah al-Mustla, hal. 51). Mengenai huukum serta aturan jual-beli, waris, dan hibah sudah jelas. Adapun ihya`ul mawat yang artinya adalah menghidupkan tanah mati (al-mawat). Pengertian tanah mati disini adalah tanah yang tidak ada pemiliknya dan tidak juga dimanfaatkan oleh seorang pun. Menghidupkan tanah mati, artinya memanfaatkan tanah itu, misalnya dengan bercocok tanam padanya, menanaminya dengan pohon, membangun bangunan di atasnya, dan sebagainya. Sabda Nabi SAW,”Barangsiapa yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR Bukhari) (Al-Nabhani, An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam, hal. 79). Tahjir artinya membuat batas pada suatu tanah. Nabi SAW bersabda,”Barangsiapa…