1
Travel

Ada 3 Contoh Paspor yang Berlaku di Indonesia, Apa Saja?

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Paspor merupakan dokumen perjalanan yang memuat identitas diri pemegangnya, antara lain nama pemegang, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, nomor dan masa berlaku Paspor. Paspor akan menjadi kunci diperbolehkannya Anda masuk ke negara lain ketika ingin mengunjunginya. Selain kewajiban memiliki paspor, beberapa negara juga mewajibkan pengunjung dari Indonesia untuk memiliki visa ketika mengunjungi negara tersebut.

Umroh.com merangkum, paspor sendiri terbagi menjadi dua, ada yang berisikan 24 dan ada juga yang berisikan 48 halaman dengan masa berlaku yang sama, yaitu 5 tahun. Bedanya jumlah halaman pada paspor Indonesia ini disesuaikan dengan kepentingan Anda dalam menggunakannya. Apabila Anda sering melakukan perjalanan ke luar negeri, maka dianjurkan untuk menggunakan paspor 48 halaman.

Baca juga: Jangan Panik! Lakukan Hal Ini saat Paspor Hilang

Contoh Paspor yang Berlaku di Indonesia

1. Paspor Biasa atau Paspor Sampul Berwarna Hijau

Contoh paspor Indonesia yang sangat standar adalah paspor dengan sampul berwarna hijau. Jenis paspor ini yang paling banyak dimiliki oleh orang Indonesia. Paspor warna hijau biasanya digunakan untuk mengunjungi negara lain.

Mau dapat kesempatan untuk berangkat umroh tanpa biaya sepeserpun? Yuk download aplikasinya di sini dan raih kesempatannya!

Paspor biasa memiliki dua jenis, yaitu paspor biasa dan paspor biasa elektronik (E-paspor). Masa berlaku paspor ini sendiri adalah 5 tahun. Ketika sudah habis masa berlakunya, Anda bisa memperpanjangnya setiap 5 tahun sekali. Cara membuat paspor biasa ini, cukup langsung mengunjungi kantor imigrasi untuk mendaftarkannya atau bisa juga secara online.

2. Paspor Dinas atau Paspor Sampul Berwarna Biru

Contoh paspor Indonesia berikutnya adalah paspor dinas. Paspor Dinas diberikan kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara tertentu, atau Warga Negara Indonesia tertentu yang akan melaksanakan tugas Pemerintah Republik Indonesia yang tidak bersifat diplomatik.

contoh paspor

Permintaan Paspor Dinas diajukan kepada Menteri Luar Negeri atau Pejabat yang ditunjuk. Masa berlaku paspor dinas biasanya sesuai dengan masa tugas yang diemban oleh pemegang paspor, namun tidak melebihi masa lima tahun sejak tanggal dikeluarkan. Masa berlaku paspor dinas yang belum mencapai lima tahun bisa diperpanjang. 

Paspor dinas yang telah mencapai masa berlaku lima tahun tidak dapat diperpanjang lagi jika masa berlakunya berakhir. Apabila masih diperlukan, harus mengajukan permintaan Paspor Dinas yang baru.

webinar umroh.com

Sebelum mengajukan permohonan paspor dinas, maka akan ada banyak hal yang perlu kamu siapkan atau lampirkan. Seperti surat bukti kelulusan beasiswa, surat izin dari atasan, surat garansi, dan lain sebagainya.

Harga pas di kantor, yuk pilih paket umroh Anda di sini!

[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]

3. Paspor Diplomatik

Contoh paspor Indonesia yang terakhir adalah paspor diplomatic. Biasanya paspor ini bersampul hitam. Jenis paspor ini dikeluarkan oleh kementerian luar negeri untuk seseorang yang melakukan perjalanan diplomatik. Paspor ini menjadi perbedaan antara paspor diplomatik dan dinas.

Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di umroh.com!

​ Paspor diplomatik, dikeluarkan untuk diplomat dan pejabat pemerintah lainnya untuk tugas yang berhubungan dengan perjalanan internasional, dan untuk tugas pendampingan. Meskipun sebagian besar orang dengan kekebalan diplomatik membawa paspor diplomatik, namun memiliki paspor diplomatik tidak sama dengan memiliki kekebalan diplomatik. Pemberian status diplomatik, hak istimewa dari yang kekebalan diplomatik, harus berasal dari pemerintah negara yang memberikan status diplomatik. Juga, memiliki paspor diplomatik tidak berarti bebas visa perjalanan. Seorang pemegang paspor diplomatik harus mendapatkan visa non-diplomatik ketika bepergian ke negara di mana ia saat ini tidak juga akan diakreditasi sebagai diplomat, jika visa diperlukan untuk warga negaranya.

Ketiga jenis paspor di atas merupakan yang paling sering digunakan oleh orang Indonesia. Namun paspor yang paling banyak digunakan orang umum adalah paspor biasa atau paspor sampul berwarna hijau. Sudah paham bukan contoh-contoh paspor yang biasa di gunakan untuk berpergian ke luar negeri? Semoga informasi di atas bermanfaat untuk anda semua.