1
Muslim Lifestyle News

Dalam Kondisi-Kondisi Seperti Inilah Wanita Muslimah Diperbolehkan Melepas Jilbabnya (Part 4)

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

(untuk bagian sebelumnya, bisa dilihat di link berikut: https://www.umroh.com/blog/dalan-kondisi-kondisi-seperti-inilah-wanita-muslimah-diperbolehkan-melepas-jilbabnya-part-3/)

🚫Berjilbab tanpa mengenal tempat

Hanya di hadapan 18 golongan yang telah disebutkan sebelumnya saja seorang wanita muslimah diperbolehkan membuka jilbabnya (penjelasan mengenai 18 golongan terdapat pada part 3 dan dapat dilihat disana). Adapun di hadapan selainnya, maka aurat wajib untuk ditutup. Itu berlaku di mana pun, tanpa mengenal tempat; tak peduli itu berada di dalam rumah maupun di luar rumah.

⚠Jika ada lelaki non mahram yang sedang berada di dalam rumah, sang muslimah wajib menutup auratnya agar tak terlihat oleh si lelaki. Namun jika si lelaki sudah pergi, dia boleh kembali melepaskan jilbabnya.

👉Contoh kasus tersebut bisa kita lihat dalam keseharian kisah-kisah berikut:

– Hindun dan suaminya pada saat kedatangan tamu, yang merupakan sepasang suami-istri. Hindun selalu berjilbab dan menutup auratnya pada saat dirinya berada di hadapan tamunya tersebut.

– Zainab, ayah, dan juga ibunya pada saat berkunjung ke rumah kakak perempuan Zainab yang telah menikah. Selama beberapa jam mereka berada di sana. Kakak ipar laki-laki Zainab bukanlah mahram bagi Zainab, sehingga Zainab pun tetap wajib untuk menutup auratnya ketika berada di hadapan kakak ipar laki-lakinya, meskipun itu dilakukan di dalam rumah kakaknya sendiri.

– Sarah ketika sedang berada di kamar ketika adik lelakinya datang bersama dengan teman lelakinya. Mereka berdua kemudian masuk ke dalam rumah dan duduk mengobrol di ruang tamu. Kamar Sarah berada di samping ruang tamu tersebut, sehingga pintu kamarnya juga terhubung dengan ruang tamu itu. Oleh karena itu, apabila Sarah ingin keluar dari kamar pada saat itu, dia wajib berjilbab dan menutup aurat karena teman adiknya sedang berada di ruang tamu.

webinar umroh.com

– Maryam yang selalu menyapu pekarangan rumahnya setiap pagi hari. Pekarangan rumah itu tepat berada di tepi jalan; oleh karenanya kendaraan selalu lalu-lalang di sana. Dengan demikian, Maryam juga wajib untuk tetap berjilbab dan menutup aurat ketika menyapu pekarangan rumahnya.

Jadi, dari contoh-contoh kasus di atas, dapat kita simpulkan bahwasannya seorang muslimah memang wajib mengenakan jilbab dan juga menutup auratnya bila ada lelaki yang bukan mahramnya atau orang yang tidak tergolong dalam 18 golongan yang telah kita sebutkan tadi pada bagian sebelumnya. Dan hal itu wajib dilakukan tanpa peduli di dalam rumah maupun di luar rumah.

Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.

Catatan:

*) mengenai poin pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita

(’ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَال ’)

ada 3 kriterianya, yaitu:

-Lelaki baligh (Allah sebut rijal),
-Hidupnya bergantung ke orang lain (tidak bisa mandiri),
-Tidak memiliki syahwat terhadap wanita. Seperti orang ideot, orang impoten yang tidak punya gairah, atau orang gila. (Tafsiras-Sa’di, 566)