Umroh.com – Dalil berjabat tangan dalam Islam merupakan hal yang sebaiknya diketahui seluruh umat muslim. Sebab, Islam adalah agama sempurna yang mengatur seluruh aspek yang terjadi pada kehidupan manusia.
Salah satu peristiwa yang sering kita lakukan adalah berjabat tangan. Bagaiman sebenarnya dalil berjabat tangan dalam Islam?
Dalil Berjabat Tangan dalam Islam
Sejatinya, hukum berjabat tangan adalah sunnah yang disyari’atkan serta adab mulia yang dilakukan oleh para sahabat saat sedang berjumpa dengan sesama mereka. Imam Bukhari rahimahullah pada kitab Al-Isti’dzan atau kitab Shahihnya menjelaskan mengenai bab dengan judul Babul Mushafahah atau Bab Berjabat Tangan.
Dalam bab ini, ada beberapa hadits yang menjelaskan sunnahnya berjabat tangan ketika berjumpa, sebagai berikut :
عَنْ قَتَادَةَ قَالَ قُلْتُ لِأَنَسٍ أَكَانَتْ الْمُصَافَحَةُ فِي أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَعَمْ
Qatadah Radhiyallahu anhu berkata, “Saya bertanya kepada Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, “Apakah sejak pada jaman Rasulullah SAW, berjabat tangan sudah dilakukan?”, beliau Radhiayallahu anhu menjawab, “Ya”
Sedangkan hadits lainnya :
كَانَ أَصْحَابُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا تَلاَقَوْا تَصَافَحُوْا وَإِذَا قَدِمُوْا مِنْ سَفَرٍ تَعَانَقُوْا
“Adalah sahabat Nabi Muhammad SAW pada saat mereka bertemu, mereka saling berjabat tangan dan apabila mereka kembali, mereka akan berangkulan.”
Berjabat Tangan Adalah Sunnah
Dari beberapa hadits di atas, bahwasannya berjabat tangan ketika bertemu adalah sunnah yang disyari’atkan seperti yang diegaskan oleh para Ulama, seperti Imam Ibnu Baththal rahimahullah berkata, “berjabat tangan adalah kebaikan para Ulama” atau Imam Nawawi rahimahullah berkata, “berjabat tangan adalah sunnah saat bertemu berdasarkan hadits yang sah”
Keutamaan Berjabat Tangan
Keutamaan berjabat tangan memiliki pahala yang sangat besar diantaranya adalah menjadi penyebab terhapusnya dosa-dosa, seperti pada hadits berikut:
عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلَّا غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا
Bara’ bin Aazib Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Tidaklah dua orang Muslin yang bertemu lalu mereka berjabat tangan kecuali akan diampun (dosa) mereka berdua sebelum berpisah.”
Dari Hudzaifah Radhiyallahu anhu, ia bekata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ الْمُؤْمِنَ إِذَا لَقِيَ الْمُؤْمِنَ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ وَ أَخَذَ بِيَدِهِ فَصَافَحَهُ تَنَاثَرَتْ خَطَايَاهُمَا كَمَا يَتَنَاثَرُ وَرَقُ الشَّجَرِ
Artinya : “Sesungguhnya mukmin yang bertemu dengan mukmin lalu mengucapkan salam dan memegang tangan lalu berjabat tangan, maka dosanya terhapus seperti gugurnya daun pohon. Manfaat berjabat tangan antara lain :
Hukum Berjabat Tangan Antara Lelaki Dan Perempuan
Islam sangat melarang keras lelaki berjabat tangan dengan perempuan yang bukan muhrim atau tidak mempunyai tali persaudaraan. Dalam ayat suci Al Quran, Allah berfirman :
أَوۡ لَٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءٗ فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدٗا طَيِّبٗا
Artinya : “Jika kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik. (An-Nisa’:43)
Berdasarkan firman Allah SWT dan mazhab Imam Syafi’ii tersebut, saat laki-laki bersentuhan dengan wanita tanpa alas, maka wudhunya batal. Maka, hukum berjabat tangan dengan lawan jenis adalah haram kecuali dengan beralas atau berlapik.
Akan tetapi, menurut madzhab Imam Hanafi, Imam Maliki dan Hambali berjabat tangan antara lelaki dan perempuan adalah boleh asalkan tidak ada keinginan nafsu diantara mereka.
Kesimpulan
Berjabat tangan dengan lawan jenis mungkin dianggap sesuatu yang remeh, namun hal ini sesungguhnya adalah masalah besar di mata Allah terlebih pada kalangan remaja sebab hal ini dapat mengarah pada dosa zina yang mengakibatkan adanya dosa besar.
Bahkan Rasulullah SAW bersabda:
“Seandainya kepala seseorang ditikam adalah lebih baik daripada menyentuh kulit wanita yang belum halal (HR. Baihaki)
Sabda di atas sudah sangat jelas menjelaskan bahwa lelaki tidak diperbolehkan untk menyentuh tubuh wanita kecuali karena atas dasar alasan tertentu misalnya penyakit yang membutuhkan pertolongan dimana hal ini harus dilakukan dengan saksi orang banyak dan bukan berdua-duaan.
Nabi Muhammad SAW telah memberi contoh bagaimana cara berjabat tangan dalam Islam dengan seorang wanita. Rasululllah SAW selalu memberi salam dan memberi isyarat dengan mengangkat tangan beliau tanpa berjabat tangan dengan lawan jenis.
Hal tersebut juga telah disampaikan pada dalil Nabi Muhammad SAW yang diceritakan oleh Asma’ bin Yazid yaitu:
”Sesungguhnya Rasulullah SAW ketika berada di pekarangan masjid terdapat sekelompok kaum perempuan sedang duduk di masjid. Maka Nabi Muhammad SAW mengangkat tangannya sebagai tanda penghormatan dengan mengucap kalimat salam” (HR. Tarmizi)
Selain itu, Islam juga memperbolehkan perempuan Islam berjabat tangan dengan perempuan non Islam, dan lelaki Islam dengan lelaki non Islam agar tidak ada rasa selisih serta menjalin perpaduan dan keamanan hidup.

