1
Muslim Lifestyle

Catat Baik-baik! Ini Dalil Jual Beli dalam Islam

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Umroh.com – Jual beli dalam Islam hukumnya adalah boleh dan halal, selama dilakukan dengan koridor syar’i yang sesuai. Jual beli pun tak memiliki larangan dan tidak ada keharaman sampai didapati dalil jual beli dalam islam dengan syariat yang menetapkannya.

Dalil Jual Beli dalam Islam

Dalam surat Al Baqarah ayat 275 Allah SWT berfirman,

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Dan Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”

Apabila selama proses transaksi jual beli terdapat ridha dari kedua belah pihak baik pembeli dan penjual, kejujuran dan keadilan yang melekat dalam proses mu’amalah dan jual beli, selama tidak ada unsur bathil dan kedzaliman maka transaksi tersebut diperbolehkan.

Baca juga: Ini Pengertian Jual Beli yang Kadang Salah Diartikan

Sementara dalam surat An Nisa ayat 29 Allah SWT berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

webinar umroh.com

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.”

Suka sama suka yang dimaksud adalah dengan keridhoan dan persetujuan kedua belah pihak dalam transaksi jual beli yang dilaksanakan. Lalu, dalam surat Al Baqarah ayat 198 Allah SWT berfirman,

لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ

“Tidaklah dosa bagi kalian untuk mencari keutaman (rizki) dari Rabbmu..” (ayat ini berkaitan dengan jual beli di musim haji)

Tak hanya dalil di dalam Al Qur’an, Rasulullah SAW pun bersabda,

“Dua orang yang saling berjual beli punya hak untuk saling memilih selama mereka tidak saling berpisah, maka jika keduianya saling jujur dalam jual beli dan menerangkan keadaan barang-barangnya (dari aib dan cacat), maka akan diberikan barokah jual beli bagi keduanya, dan apabila keduanya saling berdusta dan saling menyembunyikan aibnya maka akan dicabut barokah jual beli dari keduanya”. (HR. Abu Dawud dan Nasa’i, dan shahihkan oleh Syaikh Al Bany dalam shahih Jami no. 2886)

Mau dapat tabungan umroh hingga jutaan rupiah? Yuk download aplikasinya di sini sekarang juga!

Akad Jual Beli dalam Islam

Allah SWT yang Maha Adil dan Maha Mengatur Segala Sesuatu pun juga melibatkan akad dalam setiap transaksi jual beli. Adapun akad jual beli yang dilakukan dapat berupa perkataan maupun perbuatan seperti ijab yakni kata yang keluar dari penjual dan qobul yakni kata yang keluar dari pembeli.

Contohnya adalah ketika penjual menyebutkan kata ‘saya jual’ dan pembeli menyebut kata ‘saya beli’, maka akad tersebut sudah sah.

Sementara akad dalam bentuk perbuatan (muaathoh) meliputi perbuatan mengambil dan memberi. Contohnya adalah penjual memberi barang dagangannya kepada pembeli dan pembeli memberikan uang dengan harga yang sesuai atau yang telah ditentukan.

Umroh.com merangkum, akad juga bisa dilakukan dalam bentuk perkataan dan perbuatan. Contohnya adalah ketika seorang penjual berkata, ‘saya menjual barang ini kepada kamu’ sambil menyerahkan barang tersebut kepada pembeli lalu pembeli menerima barang sambil berkata, ‘saya terima barangnya dengan harga yang telah disepakati’. Karena itulah ketika akad sudah terbentuk, maka penjual dan pembeli wajib memenuhi akad tersebut sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 1 yang berbunyi,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu” (QS. Al Maidah: 1).

Yuk jadi tamu istimewa Allah di Tanah Suci dengan temukan paketnya cuma di Umroh.com!

[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]

Dalam hadits Abu Hurairah juga menyebut bahwa Rasulullah SAW bersabda,

الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ

Kaum muslimin wajib mematuhi perjanjian yang telah mereka sepakati.” (HR. Abu Daud no 3594 yang telah dihasankan oleh Al Hafizh Abu Thohir)

Ulama pun telah menyepakati bahwa perkara jual beli hukumnya boleh berdasarkan qiyas bahwa manusia demi memenuhi kebutuhan hidupnya, membutuhkan manusia lain untuk memenuhi kebutuhannya karena apa yang dia inginkan dan butuhkan terkadang ada pada orang lain sehingga membutuhkan transaksi untuk mendapatkannya dengan menggantinya dengan sesuatu yang lain.

Rasulullah SAW pun bersabda,

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

“Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama beratnya dan langsung diserahterimakan. Apabila berlainan jenis, maka juallah sesuka kalian namun harus langsung diserahterimakan/secara kontan” (HR. Muslim: 2970)

Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di Umroh.com!

Berdasarkan uraian di atas, maka jelaslah dalil jual beli dalam Islam dinyatakan dan disyariatkan oleh Allah SWT serta Nabi Muhammad SAW. Sekian pembahasan mengenai dalil jual beli ini semoga artikel ini bermanfaat untuk kita semua.