Umroh.com – Islam menganjurkan umatnya (khususnya pria dan wanita yang telah siap) agar mencintai karena Allah dalam ikatan pernikahan terdapat juga dalil menikah di dalam islam yang harus dipahami. Pernikahan merupakan ikatan sakral, sehingga ada banyak dalil yang mengaturnya. Tujuannya agar masing-masing pihak mendapat jaminan atas hak dan kewajibannya. Sehingga kehidupan pernikahan bisa berjalan dengan baik dan bahagia.
Baca juga : Belum Siap Menikah? Ini Solusi yang Perlu Anda Tahu
Dalil Menikah Dalam Islam yang Harus Anda Ketahui
1. Perjanjian yang Kuat
Allah berfirman, “Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat” (QS.An Nisa: 21).
2. Tidak Memaksakan dan Bersabar
Allah berfirman, “Wahai orang-orang beriman! Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya.” (QS.An Nisa’: 19)
Mau dapat Tabungan umroh hingga jutaan rupiah? Yuk download aplikasinya sekarang juga!
3. Anjuran untuk Menikah
Allah telah berfirman di dalam Al Quran, “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba – hamba sahaya-mu yang perempuan.” (QS.An Nur: 32)
“Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya.” (QS.Al Baqarah: 232)
4. Anjuran untuk Menikah dengan Orang Mukmin
“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu” (QS.Al Baqarah: 221).
5. Memperhatikan Agama dan Akhlak
Umroh.com merangkum, Rasulullah menganjurkan agar menikahkan seseorang dengan orang yang baik (diridhai) agama dan akhlaknya. Beliau bersabda, “Apabila telah datang kepadamu seseorang yang kamu semua merasa ridha dengan agama dan akhlaknya maka nikahkan lah dia, karena jika tidak kamu nikahkan maka menjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Jadilah tamu Allah dari paket umroh di umroh.com!
[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]
6. Dibolehkan Menikahi Wanita setelah Masa Iddah
Allah berfirman, “Dan apabila kamu menceraikan istri – istri (kamu), lalu sampai masa ‘iddahnya, maka jangan kamu (para wali) halangi mereka menikah (lagi) dengan calon suaminya, apabila telah terjalin kecocokan di antara mereka dengan cara yang baik. Itulah yang di nasihatkan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari Akhir. Itu lebih suci bagimu dan lebih bersih. Dan Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.” (QS.Al Baqarah: 232).
7. Harus dengan Izin dari Mempelai Wanita
1. Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, “Seorang janda tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta perintahnya. Sedangkan seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta izinnya.” Para Sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah izinnya?” Beliau menjawab, “Jika ia diam saja.” (HR.Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An Nasa’i).
2. Ibnu ‘Abbas menuturkan, “dahulu ada seorang gadis yang mendatangi Rasulullah. Ia mengadu bahwa ayahnya menikahkan dia tanpa ridha darinya. Rasulullah kemudian menyerahkan pilihan kepadanya. Wanita itu disuruh memilih, apakah ia ingin meneruskan pernikahan, atau membatalkannya.” (HR.Abu Dawud dan Ibnu Majah).
8. Mahar Dalam Pernikahan
Allah berfirman, “Dan berikanlah mahar (maskawin) kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan.” (QS.An Nisa’: 4). Rasulullah bersabda, “Di antara kebaikan wanita adalah mudah meminangnya, mudah maharnya dan mudah rahimnya.” (HR.Ahmad, Ibnu Hibban, dan Al Hakim). Rasulullah bersabda, “Sebaik-baik pernikahan ialah yang paling mudah.” (HR.Abu Dawud, Ibnu Hibban, dan Ath Thabrani dari ‘Uqbah bin ‘Amir ra.).
Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di umroh.com!
9. Adanya Wali
Rasulullah bersabda, “Siapa saja wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya bathil (tidak sah), pernikahannya bathil, pernikahannya bathil. Jika seseorang menggaulinya, maka wanita itu berhak mendapatkan mahar dengan sebab menghalalkan kemaluannya. Jika mereka berselisih, maka sulthan (penguasa) adalah wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali.” (HR.Abu Dawud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad, Ad Darimi, Ibnul Jarud, Ibnu Hibban, Al Hakim, dan Al Baihaqi dari Aisyah ra.).
Kemudian Rasulullah bersabda, “Tidak sah nikah melainkan dengan wali.” (HR.Abu Dawud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad, Ad Darimi, Ibnu Hibban, Al Hakim, dan Al Baihaqi dari Sahabat Abu Musa al-Asy’ari radhiyallaahu ‘anhu. LaluRasulullah bersabda, “Tidak sah nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.” (HR.Ath Thabrani dan Al Baihaqi dari Sahabat ‘Imran bin Hushain).