1
Doa

Berikut Dalil Nazar yang Sah di Dalam Islam

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Umroh.com – Saat seseorang ingin mencapai sesuatu yang ingin ia capai dan impikan, terkadang secara sadar dan tak sadar orang tersebut membuat janji / bernazar pada Allah SWT untuk melakukan sesuatu hal berupa kebaikan setelah apa yang ia inginkan tercapai sesuai dengan harapannya. Di dalam islam terdapat dalil nazar yang wajib diketahui oleh umat muslim.

Syariat islam telah mengatur segala ketentuan mengenai hukum nazar berdasarkan dalil dan sunnahnya. Nazar sama sekali tidak bertentangan dengan konsep tauhid. Berserah diri pada Allah SWT dan keridhaannya. Bahkan bernazar dan menunaikannya merupakan bukti keyakinan kita pada keesaan Allah SWT, bentuk penghambaan, cara mendekatkan diri pada Allah dan andil kita dalam tradisi baik yang dilakukan oleh para manusia suci dan orang – orang mukmin.

Baca juga : Penting! Ada 4 Jenis Sholat Fardhu, Apa Saja?

Dalil yang Menunjukkan Wajibnya Menunaikan Nazar

Nazar kerap dipahami sebagai janji. Dalam hal ini hukum bernazar sejatinya diperbolehkan dalam islam, dan bahkan bisa menjadi wajib atas ketentuan – ketentuan tertentu. Meskipun ada beberapa ulama yang menentang perbuatan nadzar, hal ini dikarenakan seperti terkesan umat islam hanya akan taat dan melaksanakan sesuatu hal jika keinginannya dikabulkan oleh Allah SWT.

Umroh.com merangkum, sebenarnya seperti yang sudah disebutkan di atas melaksanakan nazar menjadi wajib hukumnya jika hal tersebut mengandung kebaikan dan akan senantiasa mendekatkan diri kita pada Allah SWT. sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,

ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ

Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.” (QS. Al Hajj: 29)

Temukan ratusan paket umroh dari >50 travel umroh terpercaya izin Kemenag dan tersedia keberangkatan di >50 kota hanya di marketplace Umroh.com. Transaksi Aman, Ibadah Nyaman di Umroh.com.

Allah Ta’ala juga berfirman,

webinar umroh.com

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ نَفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُمْ مِنْ نَذْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُهُ

Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Al Baqarah: 270)

Allah Ta’ala memuji orang-orang yang menunaikan nazarnya,

إِنَّ الأبْرَارَ يَشْرَبُونَ مِنْ كَأْسٍ كَانَ مِزَاجُهَا كَافُورًا (٥)عَيْنًا يَشْرَبُ بِهَا عِبَادُ اللَّهِ يُفَجِّرُونَهَا تَفْجِيرًا (٦)يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا (٧)

Sesungguhnya orang-orang yang berbuat kebajikan minum dari gelas (berisi minuman) yang campurannya adalah air kafur, (yaitu) mata air (dalam surga) yang daripadanya hamba-hamba Allah minum, yang mereka dapat mengalirkannya dengan sebaik-baiknya. Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” (QS. Al Insan: 5-7)

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ

Barangsiapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya. ” (HR. Bukhari no. 6696)

Dari ‘Imron bin Hushoin radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

خَيْرُكُمْ قَرْنِى ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ – قَالَ عِمْرَانُ لاَ أَدْرِى ذَكَرَ ثِنْتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا بَعْدَ قَرْنِهِ – ثُمَّ يَجِىءُ قَوْمٌ يَنْذُرُونَ وَلاَ يَفُونَ ، …

Sebaik-baik kalian adalah orang-orang yang berada di generasi-ku, kemudian orang-orang setelahnya dan orang-orang setelahnya lagi. -‘Imron berkata, ‘Aku tidak mengetahui penyebutan generasi setelahnya itu sampai dua atau tiga kali’-. Kemudian datanglah suatu kaum yang bernazar lalu mereka tidak menunaikannya, …. ” (HR. Bukhari no. 2651). Hadits ini menunjukkan berdosanya orang yang tidak menunaikan nazar.

Melihat kabah langsung dalam jarak dekat dan berkesempatan berziarah ke makam Rasulullah bisa Anda lakukan bersama Umroh.com!

Bolehkah Kita Membatalkan?

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah Maha cukup (tidak butuh) dari perbuatan orang ini menyiksa dirinya.

Dalam hal ini, apabila nazar yang kita lakukan nyatanya membawa beban dan tak sanggup untuk dikerjakan, ketahuilah bahwa Allah ialah sang Maha pengasih lagi Maha penyayang. Kita bisa menggugurkan nazar yang sudah kita ucapkan hanya saja kita wajib untuk membayar kaffarah berdasarkan hadits ‘Uqbah bin ‘Amir, dan dikuatkan dengan atsar mauquf dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya:

“Barang siapa yang bernazar dengan sesuatu yang tidak sanggup dilakukannya maka wajib atasnya membayar kaffarah sumpah.”

Adapun kaffarah yang dimaksud adalah kaffarah sumpah, yaitu sebagaimana firman Allah SWT dalam surat al-Ma’idah ayat 89 :

hukum nazar
  • Memberi makan sepuluh orang fakir/miskin dengan makanan yang layak sebagaimana yang dihidangkan untuk keluarga. Hal ini bisa dilakukan dengan dua cara:
  • Menyediakan makanan yang sudah siap disantap kemudian mengundang sepuluh orang miskin/fakir untuk makan siang atau makan malam.
  • Memberikan beras atau yang semacamnya kepada sepuluh orang miskin/fakir masing-masing 1 kg, dan sebaiknya menyertakan lauk-pauknya berupa daging, telur, sayur, atau yang semacamnya.
  • Memberikan kepada masing-masing dari 10 orang miskin atau fakir pakaian yang layak dan sesuai dengan keadaannya, kalau laki-laki dewasa—misalnya—berupa baju dan sirwal atau sarung ukuran orang dewasa.
  • Membebaskan seorang budak dengan syarat mukmin menurut jumhur, dan ini yang rajin.
  • Jika tidak mampu ketiga hal di atas, barulah menunaikan pilihan berpuasa selama tiga hari.

Firman Allah Ta’ala :

“Maka kaffarat sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan pertengahan yang biasa kalian berikan kepada keluarga kalian, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa yang tidak sanggup melakukannya, maka hendaknya dia berpuasa selama tiga hari. Itulah kaffarat sumpah-sumpah kalian bila kalian bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpah-sumpah kalian. Demikianlah Allah menerangkan kepada kalian ayat-ayatNya agar kalian bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al-Maidah: 89)

Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di umroh.com!

Demikianlah pembahasan mengenai dalil nazar yang wajib Anda ketahui. Sangat penting bagi Anda untuk diketahui karena masih banyak masyarakat yang salah kaprak dan pengertian dalam hal ini.