1
Doa

Ini Dalil Takziyah yang Harus Dipahami Sebelum Melayat

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Umroh.com – Takziyah, disebutkan dalam kamus Mu’jamul Wasit, memiliki arti menghibur agar bersabar atas segala selalu yang menimpanya. Semantara dalam kitab Al Mughni, Muhammad Ibn Qudamah mengartikan takziyah sebagai menghibur keluarga yang sedang mengalami duka akibat kematian dan tertimpa musibah, memenuhi hak-haknya, mendekatinya serta memenuhi kebutuhannya. Berikut ini dijelaskan bunyi dalil takziyah yang perlu dipahami dan diterapkan.

Baca juga: Inilah Anjuran dalam Melakukan Takziyah!

Dalil Takziyah

Allah SWT berfirman dalam surat Al Baqarah agar kita mengucapkan “Innalillahi wa inna ilaihi rajiun” serta berdoa “Allahumma ajurni fimushibati wa akhlif li khairan minha” yang berarti Yaa Allah berikanlah aku pahala karena musibah ini dan tukarlah bagiku dengan yang lebih baik.

“(yaitu) Orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka berkata: «Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun» (sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nyalah kami kembali)” (Qs Al-Baqarah [2]: 156)

Serta hadits Rasulullah SAW yang bersabda:

“Dari Ummu Salamah (diriwayatkan) bahwa ia berkata; Saya mendengar Rasulullah sawbersabda: Tidaklah seorang mukmin tertimpa musibah lalu ia membaca apa yang telah diperintahkan oleh Allah, innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun, allahumma ajurnii fii mushiibatii wa akhlif lii khairan minhaa (Sesungguhnya kami adalah milik Allah dan akan kembali kepada Allah. Ya Allah, berilah aku pahala karena musibah ini dan tukarlah bagiku dengan yang lebih baik daripadanya), melainkan Allah menukar baginya dengan yang lebih baik” [HR. Ahmad nomor 25498, Muslim nomor 918 dengan lafal Muslim]

Hanya di Umroh.com, Anda akan mendapatkan tabungan umroh hingga jutaan rupiah! Yuk download aplikasinya sekarang juga!

Dalil Takziyah dalam Hadits

Sementara itu dalam hadits yang diriwayatkan oleh Usamah Ibn Zaid disebutkan ketika ada seorang utusan yang datang kepada Rasulullah saw untuk memberi kabar kematian seseorang, beliau bersabda kepada utusan itu:

Kembalilah kepadanya dan katakanlah: Sesungguhnya adalah milik Allah apa yang Dia ambil, dan akan kembali kepada-Nya apa yang Dia berikan. Segala sesuatu yang ada di sisiNya ada jangka waktu tertentu (ada ajalnya). Maka suruhlan dia untuk bersabar dan mengharap pahala dari Allah” [HR. al-Bukhari nomor 6829]

webinar umroh.com

Adapun ucapan belasungkawa bisa bermacam-macam dan bisa dengan menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa daerah (sesuai bahasa masing-masing), namun alangkah lebih baik jika mengamalkan doa sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW.

1. Membuatkan Makanan Bagi Keluarga yang Berduka

Umroh.com merangkum, membuatkan makanan bagi keluarga yang ditinggalkan dan mencukupi kebutuhannya, hal ini berdasarkan hadits dari Abdullah Ibn Ja‘far RA, Ketika Ja’far ditimpa musibah, Rasulullah saw pulang kepada keluarganya dan bersabda:

“Sesungguhnya keluarga Ja’far disibukkan oleh orang yang mati dari keluarga mereka, maka buatkanlah makanan untuk mereka,” (Sunan Ibn Majah nomor 1611)

Hadits ini menjelaskan anjuran untuk membuatkan makanan bagi keluarga yang ditinggalkan, bukan keluarga yang tertimpa musibah yang membuatkan makanan kepada yang datang untuk melayat.

Jadilah tamu Allah di Tanah Suci dengan temukan paketnya cuma di Umroh.com!

[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]

2. Mensholatkan Jenazah

Selanjutnya dalil dianjurkan untuk menshalatkan jenazah dan mengantarkannya sampai kubur, sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut:

Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah Ibn Maslamah berkata, aku membacakan kepada Ibn Abu Dza’bi dari Sa’id Ibn Abu Sa’id Al Maqbariy dari bapaknya bahwasanya dia pernah bertanya kepada Abu Hurairah, maka Abu Hurairah menjawab:

“Aku mendengar Nabi SAW bersabda, ‘Barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga ikut menshalatkannya maka baginya pahala satu qirath, dan barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga ikut menguburkannya maka baginya pahala dua qirath’. Ditanyakan kepada beliau: ‘Apa yang dimaksud dengan dua qirath?’ Beliau menjawab: ‘Seperti dua gunung yang besar’” [HR. Al-Bukhari nomor 1240 dan Muslim nomor 1570, dengan lafal al-Bukhari]

Hadits-hadits di atas memberi pengertian bahwa anjuran melayat dilakukan sampai dengan dikuburkannya jenazah. Hal ini menunjukkan dibenarkannya melayat sejak jenazah masih ada di rumah.

Mengenai batas akhir waktu mengucapkan bela sungkawa (bertakziyah) sejatinya tidaklah ditemukan dalil yang menyebutkan secara spesifik. Dikisahkan pernah suatu ketika Nabi SAW melewati seorang perempuan yang menangis di kuburan, kemudian beliau menasihatinya, sebagaimana hadits berikut:

“Dari Anas Ibn Malik ra (diriwayatkan) ia berkata, Nabi SAW lewat dekat seorang wanita yang menangis di kuburan, maka beliau bersabda: Bertakwalah kamu kepada Allah dan bersabarlah” [HR. Al-Jama’ah, dengan lafal Al-Bukhari nomor 1283]

3. Batas Masa Berduka adalah Tiga Hari

Sementara itu masa berduka atau berkabung keluarganya dan orang-orang yang ditinggalkannya adalah tiga hari. Sebagaimana Rasulullah saw pernah menyampaikan kepada keluarga Ja’far ketika ayahnya gugur dalam perang Mu’tah.

“Dari Al Hasan Ibn Sa’d dari Abdullah Ibn Ja’far berkata, Nabi SAW memberi tenggang waktu untuk keluarga Ja’far selama tiga hari, setelah itu beliau datang kepada mereka dan bersabda: Setelah ini, janganlah kalian menangisi saudaraku. Setelah itu beliau bersabda: Undanglah kemari bani saudaraku. Kami lalu dihadapkan kepada beliaun layaknya anak-anak ayam, beliau lantas bersabda: Panggilkan tukang cukur kepadaku. Beliau lalu memerintah tukang cukur itu (untuk mencukur), hingga kami semua dicukur olehnya.” [HR. Abu Dawud nomor 3660 dan Ahmad nomor 1659]

Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di Umroh.com!

Namun, ada kekhususan bagi seorang istri, bahwa ia diperbolehkan berkabung atas suaminya lebih dari tiga hari, sebagaimana hadits berikut,

“Tidaklah boleh bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari Kiamat, untuk berkabung lebih dari tiga hari, terkecuali berkabung karena (ditinggal mati) suaminya, yaitu selama empat bulan sepuluh hari” [HR. Al-Bukhari nomor 4918 dan Muslim nomor 2738, dengan lafal Al-Bukhari]

Itulah dalil mengenai takziyah semoga artikel ini bermanfaat dan bisa membawa kebaikan. Aamiin!