1
Doa

Pahami Dalil tentang Fidyah di Sini!

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Umroh.com – Puasa diwajibkan bagi seluruh umat muslim dan menjadi rukun Islam yang ketiga. Puasa diwajibkan bagi yang sudah baligh, berakal sehat dan mampu menjalankannya. Sedangkan bagi yang tidak mampu, maka harus mengganti di lain waktu dengan membayar fidyah. Lalu bagaimana dalil tentang fidyah itu sendiri? Berikut penjelasannya!

Dalil tentang Fidyah

Untuk diketahui, fidyah adalah memberi makan orang miskin. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 148 yang berbunyi,

”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah:184)

Baca juga: Ini 4 Kunci Istiqomah dalam Beribadah

Ulama telah berbeda pendapat dalam hal firman Allah, “(Dan wajib bagi orang mampu berpuasa (tapi tidak mengerjakannya), maka dia membayar fidyah dengan memberi makan kepada seorang miskin)”

Dalil Orang-orang yang Wajib Membayar Fidyah

Umroh.com merangkum, adapun orang-orang yang diwajibkan membayar fidyah yakni orang tua (jompo) laki-laki dan wanita yang merasa berat apabila berpuasa. Maka ia diperbolehkan untuk berbuka, dan wajib bagi mereka untuk memberi makan setiap hari kepada satu orang miskin. Ini merupakan pendapat Ali, Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Anas, Sa’id bin Jubair, Abu Hanifah, Ats Tsauri dan Auza’i.

Lalu yang kedua yakni orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya. Seperti penyakit yang menahun atau penyakit ganas, seperti kanker dan yang semisalnya. Maka gugur kewajibannya untuk berpuasa berdasarkan dua hal, yaitu pertama karena mereka tidak mampu untuk mengerjakannya. Kedua, apa yang telah diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas dalam menafsirkan ayat fidyah seperti yang telah dijelaskan di awal.

Ada beberapa orang yang diperselisihkan oleh para ulama, apakah mereka membayar fidyah atau tidak. Diantaranya ialah:

webinar umroh.com

1. Wanita Hamil dan Wanita Menyusui

Bagi wanita hamil dan wanita yang menyusui dibolehkan untuk tidak berpuasa. Karena khawatir akan memberatkan dirinya dan kandungannya. Sama halnya dengan wanita yang menyusui, jika dia berpuasa, maka akan berkurang air susunya sehingga mengganggu perkembangan anaknya. Dalam hal apakah wajib bagi mereka untuk mengqadha` dan membayar fidyah?

Dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ahlul ilmi.

Hanya di Umroh.com, Anda akan mendapatkan tabungan umroh hingga jutaan rupiah! Yuk download aplikasinya sekarang juga!

Adapun pendapat pertama yakni wajib untuk mengqadha dan membayar fidyah

Pada pendapat ini juga terdapat perinciannya. Apabila wanita hamil dan menyusui khawatir akan dirinya saja, maka dia hanya wajib untuk mengqadha` tanpa membayar fidyah. Dan apabila mereka takut terhadap janin atau anaknya, maka dia wajib untuk mengqadha` dan membayar fidyah.

Dalil dari pendapat ini ialah surat Al Baqarah ayat 185, yaitu tentang keumuman orang yang sakit, bahwasanya mereka diperintahkan untuk mengqadha` puasa ketika mereka mampu pada hari yang lain. Sedangkan dalil tentang wajibnya membayar fidyah, ialah perkataan Ibnu Abbas:

اَلْمُرْضِعُ وَالْحُبْلَى إذَا خَافَـتَا عَلىَ أوْلَادِهِمَا أفْطَرَتاَ وَأَطْعَمَتَا

“Wanita menyusui dan wanita hamil, jika takut terhadap anak-anaknya, maka keduanya berbuka dan memberi makan” [HR Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Ghalil, 4/18].

Makna yang semisal dengan ini telah diriwayatkan juga dari Ibnu Umar; dan atsar juga dishahihkan Syaikh Al Albani di dalam Irwa’.

Ibnu Qudamah berkata,”Apabila keduanya khawatir akan dirinya saja, maka dia berbuka, dan hanya wajib untuk mengqadha`. Dalam masalah ini, kami tidak mengetahui adanya khilaf di antara ahlul ilmi, karena keduanya seperti orang sakit yang takut akan dirinya. Namun, jika keduanya takut terhadap anaknya, maka dia berbuka dan wajib untuk mengqadha` dan memberi makan kepada seorang miskin untuk setiap hari. Inilah yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar dan yang mashur dari madzhab Syafi’i.

Mau jadi tamu istimewa Allah di Tanah Suci? Yuk temukan paket umroh Anda cuma di Umroh.com!

[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]

Adapun pendapat kedua yakni tidak wajib bagi mereka untuk mengqadha, tetapi wajib untuk membayar fidyah

Ini adalah pendapat Ishaq bin Rahawaih. Dalil dari pendapat ini ialah hadits Anas:

إنَّ اللهَ وَضَعَ الصِّـيامَ عَنِ الْحُبْلَى وَ الْمُرْضِعِ

“Sesungguhnya Allah menggugurkan puasa dari wanita hamil dan wanita yang menyusui” [HR Al Khamsah].

Dengan mengambil dari perkataan Ibnu Abbas, bahwa wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anaknya, maka dia berbuka dan memberi makan. Sedangkan Ibnu Abbas tidak menyebutkan untuk mengqadha’, namun hanya menyebutkan untuk memberi makan.

Lalu pendapat ketiga, wajib untuk mengqadha saja

Dengan dalil, keduanya seperti keadaan orang yang sakit dan seorang yang bepergian. Pendapat ini menyatakan, Ibnu Abbas tidak menyebutkan untuk mengqadha’, karena hal itu sudah maklum, sehingga tidak perlu untuk disebutkan.

Adapun bunyi hadits “Sesungguhnya Allah menggugurkan puasa dari orang yang hamil dan menyusui” maksudnya adalah bahwa Allah menggugurkan kewajiban untuk berpuasa, akan tetapi wajib bagi mereka untuk mengqadha.

Pendapat ini merupakan madzhab Abu Hanifah. Juga pendapat Al Hasan Al Bashri dan Ibrahim An Nakha’i. Keduanya berkata tentang wanita yang menyusui dan hamil, jika takut terhadap dirinya atau anaknya, maka keduanya berbuka dan mengqadha’ (dikeluarkan oleh Al Bukhari dalam Shahih-nya).

Menurut Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, pendapat inilah yang paling kuat. Beliau mengatakan seorang wanita jika dia menyusui atau hamil dan khawatir terhadap dirinya atau anaknya apabila berpuasa, maka dia berbuka, berdasarkan hadits Anas bin Malik Al Ka’bi, dia berkata, Rasulullah telah bersabda:

“Sesungguhnya Allah telah menggugurkan dari musafir setengah shalat, dan dari musafir dan wanita hamil atau menyusui (dalam hal, Red) puasa” [HR Al Khamsah, dan ini lafadz Ibnu Majah. Hadits ini shahih]

Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di Umroh.com!

Namun, wajib baginya untuk mengqadha dari hari yang dia tinggalkan ketika hal itu mudah baginya. Itulah bermacam dalil tentang fidyah. Semoga kita semakin yakin dan paham dalam melakukannya ya!