1
Doa

Inilah Dalil Tentang Najis yang Harus Anda Tahu

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Umroh.com – Kesucian dan kebersihan harus diperhatikan seorang muslim. Di dalam Islam, hal-hal penyebab sebuah benda, lokasi, atau tubuh tidak suci karena kotoran disebut dengan najis. Karena suci dari najis adalah syarat agar ibadah, seperti shalat atau thawaf diterima. Sudah seharusnya seorang muslim memperhatikan hal ini. Dalil tentang najis bisa Anda jadikan pedoman untuk menjaga kesucian diri dan tempat ibadah.

Baca juga : Tata Cara Mandi Junub Bagi Laki-laki dan Wanita

Dalil Tentang Najis Menurut Islam

1. Perintah untuk Bersuci

‘Dan pakaianmu sucikanlah” (QS.Al Mudatsir: 4). “Dan kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail untuk mensucikan rumah-Ku bagi orang-orang yang ber-thawaf, ber-i’tikaf dan orang-orang yang rukuk dan sujud” (QS.Al Baqarah: 125).

Selain itu, ada juga hadis dari Ibnu Abbas ra. “Rasulullah melewati dua kuburan. Lalu beliau bersabda: ‘kedua orang ini sedang diadzab, dan mereka diazab bukan karena dosa besar. Orang yang pertama diadzab karena berbuat namimah (adu domba). Adapun yang kedua, ia diadzab karena tidak membersihkan diri dari sisa kencingnya’” (HR.Muslim).

2. Dalil tentang Najis Ringan

Dari Abu Samh Malik ra, ia berkata: “Air kencing anak perempuan itu dicuci, sedangkan air kencing anak laki-laki itu dipercikkan” (HR.Abu Daud, An Nasa’i).

Mau dapat Tabungan umroh hingga jutaan rupiah? Yuk download aplikasinya sekarang juga!

3. Mensucikan Najis Ringan dengan Debu

Abu Sa’id Al Khudri ra. menuturkan bahwa ketika Rasulullah shalat bersama para Sahabat, beliau melepaskan kedua sandalnya dan meletakannya di sebelah kiri beliau. Ketika para sahabat (yang bermakmum) melihat hal itu, mereka pun melemparkan sandal-sandal mereka.

Ketika Rasulullah selesai shalat, beliau bertanya: “Mengapa kalian melemparkan sandal-sandal kalian?”. Para sahabat menjawab: “Kami melihat anda melemparkan sandal anda, maka kami pun melemparkan sandal kami”.

Lalu Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya aku melihat Jibril ‘alaihissalam mendatangiku dan mengabarkanku bahwa pada kedua sandalku ada najis (dalam riwayat lain: kotoran)”.

webinar umroh.com

“Jika salah seorang dari kalian datang ke masjid maka perhatikanlah kedua sandalnya, jika ia melihat ada najis atau kotoran maka sentuhkanlah (ke tanah) lalu shalatlah dengan keduanya”. (HR.Abu Daud).

4. Wadi Juga Merupakan Najis yang Harus Dibersihkan dan Disucikan

Ibnu ‘Abbas ra. mengatakan, “Mengenai mani, madzi dan wadi; adapun mani, maka diharuskan untuk mandi. Sedangkan wadi dan madzi, Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Cucilah kemaluanmu, lantas berwudhulah sebagaimana wudhumu untuk shalat.” (HR.Al Baihaqi).

Wadi merupakan sesuatu yang keluar umumnya setelah buang air kecil. Wadi berwarna putih, tebal mirip mani, namun memiliki kekeruhan yang berbeda. Wadi juga tidak memiliki aroma khas.

5. Kotoran adalah Najis

Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian menginjak kotoran (al adza) dengan alas kakinya, maka tanahlah yang nanti akan menyucikannya.” (HR.Abu Daud).

Yuk berangkat umroh agar rezeki Anda dilancarkan. Temukan paketnya di Umroh.com!

[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"] 

6. Kencing adalah Najis

Dari Anas bin Malik, beliau menuturkan bahwa suatu ketika ada seorang Arab Badui kencing di masjid. Lalu sebagian orang (yakni sahabat) berdiri. Kemudian Rasulullah bersabda, “Biarkan dan jangan hentikan (kencingnya)”. Setelah orang Badui tersebut menyelesaikan hajatnya, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam lantas meminta satu ember air lalu menyiram kencing tersebut. (HR.Muslim).

7. Madzi Merupakan Najis yang Harus Disucikan

Dari ‘Ali bin Abi Thalib, beliau berkata, “Aku termasuk orang yang sering keluar madzi. Namun aku malu menanyakan hal ini kepada Rasulullah dikarenakan kedudukan anaknya (Fatimah) di sisiku. Lalu aku pun memerintahkan pada Al Miqdad bin Al Aswad untuk bertanya pada Rasulullah. Lantas beliau memberikan jawaban pada Al Miqdad, “Perintahkan dia untuk mencuci kemaluannya kemudian suruh dia berwudhu”.” (HR.Bukhari).

Umroh.com merangkum, madzi merupakan cairan yang berwarna putih, tipis, lengket, dan keluar ketika bercumbu atau membayangkan jima’, atau ketika timbul keinginan jima’. Baik pria maupun wanita bisa mengeluarkan madzi, yang terkadang keluar tanpa terasa ketika muqoddimah syahwat dan tidak menyebabkan lemas.

8. Dalil tentang Najis pada Rok Muslimah

Dari Ummu Salamah ra. dari jalan Ummu Walad (disebut juga: Hamidah), ia berkata: “Aku bertanya kepada Ummu Salamah: ‘saya ini wanita yang panjang gaunnya dan saya biasa berjalan di tempat yang kotor’. Ummu Salamah berkata: ‘Rasulullah bersabda: ‘tanah yang setelahnya sudah membersihkannya’” (HR.Tirmidzi).

9. Kotoran dari Hewan yang Tidak Halal Dimakan adalah Najis

Abdullah bin Mas’ud ra. berkata, “Rasulullah bermaksud bersuci setelah buang hajat. Beliau lantas bersabda, “Carikanlah tiga buah batu untukku.” Kemudian aku mendapatkan dua batu dan kotoran keledai. Lalu beliau mengambil dua batu dan membuang kotoran tadi. Beliau lantas bersabda, “Kotoran ini termasuk najis”.” (HR.Ibnu Khuzaimah).

10. Darah Haid Harus Disucikan

Dari Asma’ binti Abi Bakr, beliau berkata, “Seorang wanita pernah mendatangi Rasulullah kemudian berkata, “Di antara kami ada yang bajunya terkena darah haid. Apa yang harus kami perbuat?”

Rasulullah menjawab, “Gosok dan keriklah pakaian tersebut dengan air, lalu percikilah. Kemudian shalatlah dengannya.” (HR.Bukhari).

Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di umroh.com!

11. Jilatan Anjing adalah Najis

Dari Abu Hurairah, beliau berkata bahwa Rasulullah bersabda, “Cara menyucikan bejana di antara kalian apabila dijilat anjing adalah dicuci sebanyak tujuh kali dan awalnya dengan tanah.” (HR.Muslim).

Dijelaskan lebih lanjut oleh Ibnu Taimiyah, bagian tubuh anjing yang termasuk najis hanyalah jilatannya. Sementara bulu dan anggota tubuh lainnya dianggap suci, sebagaimana hukum asalnya.

Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di umroh.com!

12. Bangkai adalah Najis

Bangkai dan hewan yang tidak disembelih sesuai syariat adalah najis. Bangkai yang tidak termasuk najis menurut para ulama ialah bangkai ikan dan belalang (bahkan halal dimakan), bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir (seperti lalat, lebah, kutu, dan semut), serta bagian bulu, rambut, tanduk, tulang atau kuku dari bangkai.

Tommy Maulana

Alumni BUMN perbankan yang tertarik berkolaboraksi dalam bidang SEO, Umroh, Marketing Communication, Public Relations, dan Manajemen Bisnis Ritel.