Umroh.com – Wakaf memiliki arti menahan bentuk pokok dan menjadikannya sebagai bentuk qurbah yakni pendekatan diri kepada Allah dan hanya dijalan Allah. (Minhah Al-‘Allam 7:5). Meski demikian di dalam Al Qur’an sendiri tidak ditemukan secara gambling mengenai hukum di dalam dalil tentang wakaf. Namun, secara umum Allah memerintahkan kita untuk menafkahkan harta benda yang kita miliki untuk kebaikan di jalan Allah SWT (infaq fii sabilillah).
Baca juga : Amal Tak Diterima, Ini Syarat Wakaf yang Harus Terpenuhi
Dalil tentang Wakaf
Wakaf sendiri termasuk infaq fii sabilillah karena itulah dasar hokum wakaf tersebut yang mengacu pada keumuman ayat Al Qur’an yang menginformasikan tentang infaq dijalan Allah dalam surat Ali Imran,
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya” (QS Ali Imran:92)
Selain itu dalam surat Al Baqarah, Allah SWT berfirman,
“Hai orang-orang yang beriman ,nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bui untuk kamu dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnyamelainkan dengan memincingkan mata terhadapnya dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji” (QS Al Baqarah:267)
Dengan Wakaf Mendapat Pahala Besar di Sisi Allah SWT
Umroh.com merangkum, bagi siapapun yang menafkahkan hartanya di jalan Allah (infaq fii sabilillah), maka Allah akan memberikan pahala yang berlipat ganda dan besar. Sebagaimana dalam surat Al Baqarah sebagai dalil tentang wakaf, Allah SWT berfirman,
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. Dan Allah Maha luas (karunia Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al Baqarah:261)
Dasar Hukum Wakaf
Dalam as-Sunnah termuat hadits sebagai berikut:
Dari Abu Hurairah RA, bahwasannya Nabi SAW bersabda, “Apabila anak Adam (manusia)telah meninggal dunia, maka terputuslah semua amal perbuatannya kecuali tiga perkara, yaitu sadaqah jariah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakan untuknya” (HR Muslim)
Selain itu ada pula hadits dari Ibnu Umar yang meriwayatkan sebagai berikut:
Umar bin Khattab mempunyai sebidang tanah di khaibar, lalu ia menemui Nabi untuk meminta nasehat tentang harta itu, “Wahai Rasulullah aku telah mendapat sebidang tanah di Khaibar yang aku belum pernah memperolehnya seperti itu.”
Rasulullah SAW bersabda, “Jika engkau menginginkan, kau tahan pokoknya dan kau sadaqahkan hasilnya.”
Ibnu Umar berkata Umar kemudian mewakafkan harta itu dan sesungguhnya harta itu tidak di perjualbelikan, tidak di wariskan dan tidak di hibahkan. Umar menyedekahkan hasil harta itu untuk orang fakir, kerabat, memerdekakan budak, sabilillah, ibnu sabil, dan tamu. Tidak berdosa orang yang mengurusinya (nazhir) memakan sebagian dari hasil harta itu secara baik (sewajarnya) atau memberi makan (kepada orang lain) tanpa menjadikan sebagian harta hak milik. (HR Al-Bukhary)
Kunjungi Umroh.com dan dapatkan paket umroh menarik lainnya!
[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]
Lalu dalam hadits riwayat Muslim, sadaqah jariyah selain dimaknai sebagai sadaqah juga dimaknai sebagai wakaf. Dalam memahamai ayat-ayat Al Quran di atas serta dua hadits tersebut bisa ditarik kesimpulan bahwa wakaf adalah perintah dari Allah SWT dan Rasulullah SAW. Dengan demikian, wakaf adalah perintah syariat Islam yang tak hanya untuk kepentingan umat di dunia tetapi juga menjadikan pahala di akhirat.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang shalih” (HR. Muslim no. 1631)
Wakah sebagai sedekah jariyah adalah amalan yang terus bersambung manfaatnya. Seperti wakaf tanah, kitab dan mushaf Al Quran. Maka dari itu Ibnu Hajar Al-Asqalani memasukkan hadits ini dalam bahasan wakaf dalam Bulughul Maram. Karena para ulama menafsirkan sedekah jariyah dengan wakaf.
Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di umroh.com!
Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan berkata, “Hadits ini jadi dalil akan sahnya wakaf dan pahalanya yang besar di sisi Allah. Di mana wakaf tersebut tetap manfaatnya dan langgeng pahalanya. Contoh, wakaf aktiva tanah seperti tanah, kitab, dan mushaf yang terus bisa dimanfaatkan. Selama benda-benda tadi ada, lalu dimanfaatkan, maka akan terus mengalir pahalanya pada seorang hamba.” (Minhah Al-‘Allam, 7: 11)
Itulah dalil tentang wakaf dan betapa bermanfaatnya wakaf tersebut bagi banyak orang termasuk si pemberi wakaf. Ia akan mendapatkan pahala berlipat ganda di akhirat.