Umroh.com – Hutang piutang adalah transaksi pemberian sesuatu atau harta dengan disertai perjanjian bahwa harta itu akan dikembalikan dalam jumlah yang sama. Dalam Islam, hutang piutang harus didasari rasa kasih sayang dan tolong menolong pada sesama. Dampak tidak membayar hutang paling minimal ialah merusak hubungan baik antara pemberi pinjaman dan peminjam.
Cara Seseorang Membayar Hutang Menunjukkan Kualitas Pribadinya
Walaupun hutang piutang dilandasi rasa kasih sayang, namun tetap saja orang yang meminjam bertanggungjawab untuk mengembalikannya. Tidak heran Rasulullah menjelaskan bahwa kualitas seseorang bisa dilihat dari caranya membayar hutang.
Baca juga: Perhatikan 6 Hal Ini Agar Hutang Membawa Berkah
Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya sebagian dari orang yang paling baik adalah orang yang paling baik dalam membayar (hutang)” (HR.Bukhari). Dari hadis ini, kita bisa melihat bahwa salah satu tanda orang baik adalah cermat dan tanggap dalam membayar hutang.
Menunda Pembayaran Hutang Termasuk Perbuatan Zalim
Di dalam syariat, Islam juga mengatur bahwa orang yang telah memiliki cukup harta diharuskan membayar hutangnya. Menunda pembayaran hutang termasuk menentang syariat, sekaligus perbuatan zalim. Dampak tidak membayar hutang tepat waktu dipastikan berpengaruh negatif bagi kelangsungan ekonomi si pemberi hutang.
Rasulullah bersabda, “Menunda-nunda membayar hutang bagi orang yang mampu (membayar) adalah kezaliman” (HR.Bukhari).
Menunda Pembayaran Hutang Hukumnya Haram dan Berdosa
Dari hadis tersebut, para ulama berpendapat bahwa menunda membayar hutang hukumnya haram jika memang telah mampu. Lain hal jika orang yang berhutang benar-benar belum memiliki rezeki cukup.
Menunda Jika Ada Kendala
Lantas, bagaimana jika peminjam sudah memiliki harta cukup dan berniat membayar, namun terpaksa menunda pembayaran? Misalnya posisi uang masih di bank, atau kesulitan memproses pembayaran.
Jika itu terjadi, para ulama berpendapat tak berdosa. Hanya saja ia masih punya tanggungan untuk membayar hutangnya. Sebab sejatinya ia telah mampu. Hanya saja ia tidak mampu membayarnya saat itu karena ada uzur.
Mengakhirkan Pembayaran Hutang
Seseorang yang menunda pembayaran hutang hingga tanggal jatuh tempo, walaupun sudah memiliki uang juga tidak berdosa. Karena orang yang memberi hutang telah rela menerima kembali uangnya di waktu yang telah disepakati. Namun jika kemudian terlewat, maka orang yang berhutang telah berbuat zalim karena keteledorannya.
Menunda Hutang Padahal Mampu Termasuk Perbuatan Fasik
Menurut mazhab Maliki, menunda pembayaran hutang padahal sudah mampu membayar itu termasuk perbuatan fasik. Walaupun hanya dilakukan sekali. Bahkan, perbuatan ini termasuk dosa besar.
Lain hal menurut mazhab Syafi’i. Menunda pembayaran hutang (hanya sekali) tidak termasuk fasik. Sebab kategori fasik hanya dilekatkan pada seseorang yang melakukan perbuatan haram berkali-kali.
Namun kita bisa memahami para ulama yang tetap sepakat bahwa perbuatan menunda pembayaran hutang termasuk haram hukumnya.
Jadilah tamu Allah dengan temukan paketnya cuma di Umroh.com!
[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]
Harus Meminta Maaf
Jika kita telah melakukan perbuatan haram, kita harus bertaubat agar kesalahan kita terampuni. Namun perlu diingat, urusan hutang piutang berkaitan dengan manusia lain. Jadi agar taubat kita sempurna dan dosa bisa dihapuskan, kita harus meminta maaf kepada orang yang kita dzalimi (orang yang harus tertunda menerima haknya).
Dosa menunda pembayaran hutang tidak akan terhapus hanya dengan istighfar. Orang yang kita dzalimi juga hendaknya harus merelakan dan memberi maaf atas perbuatan kita tersebut.
Rasulullah bersabda, “Penundaan (pembayaran hutang dari) seorang yang kaya adalah sebuah kelaliman, maka jika salah seorang dari kalian dipindahkan kepada seorang yang kaya, ikutilah.” (HR.Bukhari).
Bahaya Menunda Pembayaran Hutang Hingga Meninggal
Jika pembayaran hutang sengaja ditunda hingga ia meninggal, orang itu akan menerima hukuman yang berbahaya di akhirat. Rasulullah beberapa kali menjelaskan tentang bahaya meninggal dengan hutang yang tidak dibayarkan.
1. Nasibnya Tergantung
Nasib dia di akhirat akan tergantung dan tidak pasti, antara surga dan neraka. Rasulullah bersabda, “Jiwa seorang mukmin tergantung karena hutangnya, sampai hutang itu dilunaskannya” (HR.Tirmidzi).
2. Terhalang dari Surga Walaupun Mati Syahid
Walaupun seseorang mati syahid atau meninggal ketika berjihad di jalan Allah, ia tidak akan masuk surga jika masih memiliki hutang yang tidak dilunasi.
Rasulullah bersabda, “Demi yang jiwaku ada di tangan-Nya, seandainya seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan lagi, lalu dia terbunuh lagi dua kali, dan dia masih punya hutang, maka dia tidak akan masuk surga sampai hutangnya itu dilunasi” (HR.Ahmad).
Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk temukan paketnya cuma di Umroh.com!
3. Meninggal dengan Status Pencuri
Tidak ada yang ingin meninggal dengan julukan pencuri. Namun, itulah yang harus diterima orang yang menunda membayar hutang hingga ia meninggal.
Rasulullah bersabda, “Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri (HR.Ibnu Majah).