Baru-baru ini masyarakat digemparkan dengan munculnya crosshijaber, yang kehadirannya dipandang sebelah mata oleh sebagian orang. Crosshijaber ini merupakan para pria yang mempunyai obsesi untuk berpenampilan layaknya perempuan dengan mengenakan hijab bergaya syar’i lengkap beserta cadarnya. Lalu, sebenarnya bagaimana para crosshijaber ini bisa hadir di tengah-tengah masyarakat?
Awal Mula Munculnya Crosshijaber
Umroh.com merangkum, fenomena crosshijaber pertama kali muncul melalui foto-foto yang tersebar di media sosial. Tak heran jika hal ini ternyata sempat ramai diperbincangkan, baik di Instagram, Facebook maupun Twitter. Bahkan yang lebih mengejutkannya lagi, mereka mempunya komunitas yang berkembang di beberapa media sosial seperti Facebook dan Instagram. Tagar crosshijaber pun ditemukan di Instagram maupun Twitter.
Baca juga: Begini Penjelasan Lengkap soal Definisi Cadar dalam Islam
Dari sejumlah foto yang beredar soal crosshijaber ini, beberapa diantaranya terpampang wajah seorang pria dengan mengenakan gamis, hijab panjang dan juga cadar. Diungkapkan, mereka bahkan nekat memasuki area terlarang bagi pria, seperti tempa wudhu, area tempat sholat perempuan di masjid bahkan toilet.
Meski masyarakat melihat fenomena ini merupakan hal yang tak wajar terjadi. Namun para crosshijaber menyebut mereka bukanlah sesuatu hal yang bisa dikatakan menyimpang. Karena mereka mengaku tak ada penyimpangan orientasi seksual seperti halnya transgender.
Harga Pas di Kantong, Yuk Pilih Paket Umroh Anda Sekarang!
[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]
Perbedaan Crosshijaber dan Transgender
Sebagai informasi, penggunaan kata crosshijaber diambil dari istilah crossdressing¸ yakni aksi dalam mengenakan pakaian yang tidak sesuai dengan jenis kelamin bawaan lahir. Namun, fenomena ini bukan pertama kali terjadi. Dilansir dari Tirto, sejak ratusan tahun silam, perilaku bertukar penampilan telah dilakukan dengan berbagai alasan.
Pada tahun 1450-1553 di Inggris, isu crossdressing sempat muncul di permukaan. Bahkan tak hanya kaum pria, perempuan juga melakukan hal yang sama. Tercatat, ada 13 perempuan yang dituntut hukuman karena melakukan crossdressing. Sebagian mengenakan topi laki-laki atau jubbah dan memangkas pendek rambutnya.
Namun, istilah crossdressing tak sama dengan transgender. Perbedannya, seseorang yang melakukan crossdressing memiliki tujuan yang beragam. Bisa jadi sedang melakukan penyamaran yang berujung tindak criminal. Atau bahkan hanya sebuah hiburan semata dan bentuk ekspresi diri hingga mendapat kepuasan seksual.
Crosshijaber Hukumnya Haram dalam Islam
Menanggapi fenomena crosshijaber, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa hal itu merupakan tindakan yang diharamkan dalam ajaran islam. Karena pada dasarnya, ajaran islam melarang keras seorang pria menyerupai wanita, begitupun sebaliknya.
Nabi Muhammad SAW juga sudah melarang hal ini sejak lama. Dalam beberapa hadits, Rasulullah menyebutkan Allah SWT melaknat kaum pria yang menyerupai wanita dan sebaliknya.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: «لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ»
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, dia berkata: “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” [HR. Al-Bukhâri, no. 5885; Abu Dawud, no. 4097; Tirmidzi, no. 2991]
Dan telah diketahui, bahwa perbuatan yang terkena laknat Allah atau Rasul-Nya termasuk dosa besar.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah berkata, “Definisi dosa besar yang terbaik adalah: dosa yang ada had (hukuman tertentu dari agama) di dunia, atau ancaman di akhirat, atau peniadaan iman, atau mendapatkan laknat atau kemurkaan (Allâh) padanya.” [Taisîr Karîmirrahman, surat An-Nisa’ ayat ke-31].
Punya rencana berangkat umroh bersama keluarga? Cuma di umroh.com, keinginan Anda segera terwujud!
Bahkan Rasulullah memerintahkan agar mereka diusir dari dalam rumah kita.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ، وَالمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ، وَقَالَ: «أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ» قَالَ: فَأَخْرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فُلاَنًا، وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلاَنًا
Dari Ibnu Abbas, dia berkata: “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang bergaya wanita dan wanita yang bergaya laki-laki”. Dan beliau memerintahkan, “Keluarkan mereka dari rumah-rumah kamu”. Ibnu Abbas berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengeluarkan Si Fulan, Umar telah mengeluarkan Si Fulan. [HR. Al-Bukhâri, no. 5886; Abu Dawud, no. 4930; Tirmidzi, no. 2992].
Adapun hikmah perintah Rasulullah untuk mengeluarkan mereka dari rumah-rumah adalah, agar mereka tidak menemui para wanita atau laki-laki di dalam rumah sehingga akan membawa kerusakan di dalam rumah, wallahu a’lam.
Mau dapat umroh gratis? Yuk download aplikasinya di sini, InshaAllah Kak’bah di depan mata!
Ibnut Tin rahimahullah berkata, “Perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengeluarkan orang-orang yang berbuat demikian dari rumah-rumah adalah agar perbuatan menyerupai (lawan jenis) itu tidak menyeret kepada perbuatan kemungkaran”. [Fathul Bari, 10/333].
MUI juga menghimbau untuk seluruh pihak agar dapat tetap waspada terhadap fenomena tersebut. Mengingat belum diketahuinya motif dari para crosshijaber yang melakukan hal ini.