Paspor adalah Surat Perjalanan Republik Indonesia yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan melakukan perjalanan ke luar atau masuk wilayah Negara Republik Indonesia. Paspor berisi biodata pemegangnya yang meliputi antara lain foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Adakalanya pula sebuah paspor mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh si pemegang paspor itu. Sebagai contoh, dahulu pemegang paspor Indonesia sempat dilarang berkunjung ke negara Israel dan Taiwan.
Kegunaan Paspor
Umroh.com merangkum, paspor biasanya diperlukan untuk perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, walaupun di negara tertentu ada beberapa perjanjian di mana warga suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor. Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara tempat kedatangan.
Baca juga: Murah Banget! Ternyata Segini Harga Pembuatan Paspor
Beberapa pemerintahan berusaha mengontrol pergerakan warganya dan warga asing di negara mereka dengan menerbitkan “paspor internal”. Misalnya di bekas negara Uni Soviet, untuk setiap warganegaranya diterbitkan sebuah “propiska” untuk mengontrol pergerakan mereka di seluruh wilayah negara tersebut. Sistem ini sebagiannya masih diterapkan di Rusia.
Saat melewati bagian imigrasi suatu negara, pemegang paspor biasa akan diperiksa secara manual oleh petugas, artinya paspor akan dibuka dan diperiksa halaman demi halaman. Pemeriksaan pada pemilik paspor elektronik lebih mudah, yaitu cukup dengan scan data biometrik yang ada pada halaman depan paspor. Banyak negara, termasuk Indonesia (di Jakarta dan Bali), sudah menyiapkan gate otomatis (autogate) bagi pemegang e-paspor yang memudahkan dan mempersingkat waktu pemeriksaan paspor. Terkait penyimpanan, pada dasarnya sama, namun karena keberadaan chip pada e-paspor membuat Anda harus lebih berhati-hati dalam menyimpannya karena jika chip rusak, maka paspor tidak bisa digunakan.
Masa Berlaku Paspor
Jadi, paspor ini identitas warga Negara yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri dimana paspor ini bisa digunakan berkali-kali selama masa berlakunya masih ada. Biasanya masa berlaku paspor hanya 5 tahun.
Paspor yang akan digunakan perjalanan kenegara akan ditertibkan oleh Departemen Luar Negeri, smentara paspor umum yang akan bukan dimaksudkan untuk perjalanan kenegaraan akan ditertibkan oleh kantor imigrasi setempat.
Nah, jika berbicara funsinya, paspor inni jelas Anda perlukan karena nantinya harus Anda tunjukkan saat Anda memasuki perbatasan suatu Negara sekalipun ada Negara-negara tertentu yang telah melakukan perjanjian bahwa warga negaranya bisa berkunjung ke Negara lain dengan dokumen selain paspor.
Itu adalah fungsi paspor secara umum. Namun pada dasarnya fungsi paspor akan berbeda-beda tergantung pada jenisnya.
Jenis-jenis Paspor
1. Paspor Hijau atau Paspor Biasa
Paspor hijau atau paspor biasa ini merupakan paspor yang banyak dimiliki oleh masyarakat umum di Indonesia, dimana paspor ini bisa digunakan untuk berkunjung ke luar negeri.
Paspor Biasa ini terbagi menjadi 2 jenis, yakni paspor biasa dan paspor biasa elektronik yang kemudian disebut dengan e-paspor. Masa berlaku paspor biasa adalah 5 tahun sehingga Anda perlu memperpanjangnya setiap 5 tahun sekali.
Pengen pergi umroh bersama keluarga Anda? Cuma di umroh.com, impian Anda terwujud sekarang juga!
2. Paspor Biru atau Dinas
Paspor ini diterbitkan untuk kalangan teknisi dan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik seperti kedutaan dan konsulat ataupun bagi pegawai negeri / pemerintah yang sedang melaksanakan tugas ke luar negeri. Pemegang paspor jenis ini mendapatkan beberapa kemudahan yang tidak dimiliki oleh pemegang paspor biasa. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna biru dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara.
3. Paspor Hitam atau Diplomatik
Paspor diplomatik diterbitkan guna mengidentifikasi perwakilan diplomatik dari suatu negara. Karena itu, pemegang paspor ini menikmati beberapa kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna hitam dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri.
Demikian ulasan mengenai fungsi paspor di Indonesia sesuai jenisnya. Apabila Anda seorang traveller yang suka bepergian ke luar negeri, sebaiknya segera membuat paspor dari jauh hari. Sehingga dapat bepergian ke luar negeri dengan aman dan nyaman.